HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Peran Organisasi Perdagangan Dunia dalam Tata Kelola Ekonomi Global

Yudha Ardiyatna Semester 2 Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang Lentera24.com - Dalam ilmu perdagangan, tujuan WTO ...

Yudha Ardiyatna Semester 2 Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang

Lentera24.com - Dalam ilmu perdagangan, tujuan WTO memang penting untuk diketahui. World Trade Organization (WTO) adalah organisasi internasional yang bertanggung jawab untuk mengatur dan memfasilitasi perdagangan internasional. Didirikan pada tahun 1995, WTO mewakili kerangka kerja hukum global yang mengatur hubungan perdagangan antara negara-negara anggotanya.


WTO berjalan berdasarkan serangkaian perjanjian yang telah dinegosiasikan dan disepakati mayoritas negara di dunia. Tujuan perjanjian-perjanjian WTO ini untuk membantu produsen barang jasa serta eksportir dan importir dalam melakukan kegiatannya.


Pengambilan keputusan di WTO umumnya dilakukan berdasarkan konsensus oleh seluruh negara anggota. Artinya, kesepakatan yang diambil harus disetujui setiap negara anggota. Jika ada satu negara yang tidak setuju, maka kesepakatan tidak bisa diambil.


Tujuan utama WTO adalah untuk memfasilitasi aliran perdagangan bebas, adil, dan tanpa diskriminasi antara negara anggota. Untuk mencapai tujuan ini, WTO menyediakan forum bagi negara-negara anggotanya untuk berunding, membahas, dan memutuskan kebijakan perdagangan. Organisasi ini mengelola serangkaian perjanjian dan peraturan perdagangan internasional yang mengikat bagi negara-negara anggota.


Peran Indonesia dalam WTO adalah tergabung menjadi salah satu negara anggota sejak 5 tahun setelah kemerdekaannya yaitu pada 24 Februari 1950. Indonesia telah bergabung sebagai anggota WTO sejak 24 Februari 1950. Posisi Indonesia di WTO saat ini pun telah tergabung dalam sejumlah koalisisi, yakni G-33, G-20, G-7, dan NAMA-11. Sebagai koordinator G-33, Indonesia bertugas menggelar serangkaian pertemuan tingkat pejabat teknis, duta besar, dan pertemuan tingkat menteri untuk mendorong negara berkembang.


Indonesia juga aktif terlibat dalam isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan nasional seperti pembangunan, kekayaan intelektual, lingkungan hidup, dan pembentukan aturan WTO terkait perdagangan multilateral.


Selama bergabung dengan WTO, Indonesia telah mendapat banyak keuntungan, seperti perlindungan dari kecurangan perdagangan, dumping, hingga diskriminasi kebijakan. Namun, eksistensi perusahaan-perusahaan dalam negeri Indonesia menjadi terancam karena banyaknya perusahaan asing multinasional yang mulai menguasai sektor-sektor perdagangan strategis, seperti air, pangan, dan busana.


Terkait dengan partisipasinya, dampak WTO bagi Indonesia terbagi menjadi positif dan negatif. Hal ini disebabkan oleh adanya kebutuhan untuk mengatur sistem ekonomi negara yang cocok dengan aturan organisasi.


Dampak positif dari WTO bagi Indonesia salah satunya yaitu negara mendapatkan proteksi dari potensi ketidakadilan perdagangan hingga terjadinya diskriminasi kebijakan.


Di sisi lain, dampak negatif dari WTO adalah terlibatnya perusahaan asing hingga tahap menguasai pada sektor perdagangan pokok Indonesia.


Peran Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) dalam tata kelola ekonomi global sangat penting. Berikut ini adalah beberapa peran utama yang dimainkan oleh WTO dalam tata kelola ekonomi global Pertama, Menjaga aturan perdagangan yang adil, WTO menetapkan aturan dan prinsip-prinsip yang mengatur perdagangan internasional. Organisasi ini mempromosikan sistem perdagangan yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif antara negara-negara anggotanya. Aturan-aturan ini mencakup perlakuan yang sama terhadap produk-produk impor, pengurangan hambatan perdagangan, serta perlindungan terhadap praktik perdagangan yang tidak adil.


Kedua, Menyelesaikan sengketa perdagangan, WTO memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang memungkinkan negara-negara anggota untuk memperjuangkan hak mereka jika mereka merasa dirugikan oleh praktik perdagangan yang melanggar aturan WTO. Melalui panel penyelesaian sengketa, WTO berfungsi sebagai badan penegak hukum internasional yang membantu mengatasi perselisihan perdagangan.


Ketiga, Memfasilitasi perundingan perdagangan multilateral, WTO menjadi forum untuk perundingan perdagangan multilateral antara negara-negara anggotanya. Melalui putaran perundingan seperti Putaran Doha, WTO berusaha untuk mencapai kesepakatan yang berpihak pada pembangunan dan menguntungkan bagi semua anggota, khususnya negara-negara berkembang.


Keempat, Meningkatkan transparansi dan informasi, WTO mendorong transparansi dalam kebijakan perdagangan dengan mengharuskan anggotanya untuk melaporkan kebijakan perdagangan dan memberikan akses yang lebih besar terhadap informasi perdagangan. Hal ini membantu mencegah praktik proteksionisme yang merugikan dan memfasilitasi aliran perdagangan yang lebih lancar.


Kelima, Membantu negara-negara anggota mengelola globalisasi, WTO berupaya membantu negara-negara anggotanya, terutama negara-negara berkembang, dalam mengelola efek globalisasi dan mengintegrasikan mereka ke dalam sistem perdagangan internasional. WTO memberikan bantuan teknis dan kapasitas bagi negara-negara anggota untuk memahami dan menerapkan aturan perdagangan internasional.


Dala kesimpulannya, WTO berperan penting dalam tata kelola ekonomi global dengan menjaga aturan perdagangan yang adil, menyelesaikan sengketa perdagangan, memfasilitasi perundingan multilateral, meningkatkan transparansi, dan membantu negara-negara anggota mengelola efek globalisasi. Dalam hal ini, WTO berkontribusi pada stabilitas dan keberlanjutan sistem perdagangan internasional serta pertumbuhan ekonomi global.***