HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan Melalui Arbitrase

Khesha Nur Wahyuni Mahasiswi Semester 2 Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Jurusan Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang Lentera24.com - Era g...

Khesha Nur Wahyuni Mahasiswi Semester 2 Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Jurusan Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang


Lentera24.com - Era globalisasi membawa pengaruh positif dan negatif terhadap dunia bisnis. Ditinjau dari pengaruh positifnya, era globalisasi meningkatkan peluang para pelaku bisnis untuk menjalin kerja sama di berbagai bidang usaha yang memiliki relevansi dengan bidang usaha yang ditekuninya, sedangkan jika ditinjau dari sisi negatifnya era globablisasi menyebabkan persaingan di antara para pelaku bisnis semakin ketat. Persaingan yang semakin ketat tersebut dapat meningkatkan peluang terjadinya sengketa bisnis. 

Arbitrase merupakan salah satu upaya yang paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis untuk menyelesaikan sengketa diantara mereka. Bahkan, dalam kerja sama yang hendak mereka sepakati, arbitrase dijadikan sebagai salah satu pasal dalam perjanjian. Para pelaku bisnis enggan untuk menjalin kerja sama apabila tidak terdapat perjanjian arbitrase dalam kerja sama yang hendak dilakukan. Arbitrase dijadikan upaya dalam menyelesaikan sengketa bisnis karena para pelaku bisnis menganggap bahwa upaya dengan peradilan secara resmi tidak efisien dari segi waktu. Penyelesaian sengketa bisnis melalui peradilan resmi membutuhkan waktu yang lama.

Pihak-pihak yang bersengketa umumnya menginginkan penyelesaian masalah dengan cepat. Apabila sengketa bisnis tersebut tidak dapat diselesaian dengan cepat, maka akan berdampak pada sektor-sektor penunjang bisnis yang mereka jalani, contohnya adalah penurunan produktivitas atau peningkatan biaya produksi. Keadaan yang demikian akan berpengaruh terhadap kesejahteraan pekerja dan kerugian terhadap konsumen. 

Oleh karenanya, banyak para pelaku bisnis yang lebih memilih untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase. Keputusan yang dipilih para pelaku bisnis ini ditetapkan karena mereka memilikiki kebebasan dalam menentukan forum penyelesaian sengketa apa yang hendak dipilih. Hal ini sejalan dengan asas kebebasan para pihak yang ²²s di dalam Pasal 1338 Ayat (1) Kitab UU Hukum Perdata.

Selain itu, merujuk pada hukum perundang - undangan nasional, arbitrase merupakan salah satu sarana penyelesaian sengketa dengan perjanjian yang bersifat privat. Alasan lain yang mendasari keputusan memilih arbitrase baik ad hoc maupun institusional untuk menyelesaian sengketa bisnis dikarenakan arbitrase menjanjikan beberapa keunggulan apabila dibandingkan dengan pengadilan. 

Pertama, dalam penyelesaian sengketa bisnis melalui Arbitrase, arbitrer yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa merupakan seseorang yang ahli di bidangnya. Hal tersebut akan menjadi sangat menguntungkan karena arbitrer memahami permasalahan bisnis yang sedang disengketakan. Artinya, dalam penyelesaian sengketa bisnis arbitrase mengedepankan profesionalitas keahlian dalam suatu bidang bisnis yang sedang bersengketa.

Ke-dua, Arbitrase membutuhkan waktu yang relatif lebih singkat apabila dibandingkan dengan pengadilan secara resmi. Penyelesaian melalui arbitrase menekankan pada perjanjian arbitrasan dan arbiter yang tercantum di dalam rules arbitrase institusional, sehingga bersifat mengikat para pihak yang sedang bersengketa. 

Selain itu, dalam penyelesaiannya, arbitrase juga menekankan upaya untuk tetap menjaga hubungan bisnis di masa yang akan datang. Oleh karenanya, penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase memakan waktu yang relatif lebih singkat jika dibandingkan dengan pengadilan secara resmi.

Ke-tiga, penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase menjamin kerahasiaan para pihak yang bersengketa. Hal ini karena dalam prosedur penyelesaiannya, arbitrase memegang sifat “the right to privacy”. Jaminan kerahasiaan tersebut berlaku kepada arbitrase ad hoc dan arbitrase institusional. Oleh karenanya, proses penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase dilakukan secara tertutup dan hasil putusan tidak dipublikasikan. Selain itu, penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase juga didasarkan pada perjanjian tertulis yang ditulis oleh para pihak yang bersengketa, sehingga hasil putusan dalam arbitrase bersifat final dan memiliki kekuatan hukum yang tetap serta mengikat para pihak yang bersengketa. 

Ke-empat, Perjanjian Arbitrase dapat dilakukan sebelum muncul sengketa bisnis yang diintegrasikan ke dalam perjanjian pokok atau submission agreement. Perjanjian tersebut berguna untuk membuktikan bahwa terdapat kesepakatan diantara para pihak yang bersengketa dan pengadilan memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa yang terjadi diantara para pihak. Artinya, perjanjian arbitrase tersebut menjadi suatu kompetensi yang bersifat absolut. 

Ke-lima, Arbitrase melalui institusional menyediakan beberapa klasusula arbitrase yang dapat digunakan oleh para pihak yang bersengketa dalam menyusun klausula arbitrase

Bagi para pelaku bisnis, hal ini akan lebih membantu dibandingkan dengan membuat klausula sendiri. Mengingat, pada umumnya untuk mencapai perumusan yang disepakati secara bersama-sama bukan perkara yang mudah. 

Ke-enam, Arbitrase melalui institusional juga memiliki aturan prosedural mulai dari tahap awal hingga tahap akhir proses arbitrase. Hal ini akan mengikat para pihak yang bersengketa apabila telah memilih prosedur penyelesaian sengketa bisnis yang bersangkutan. Melalui prosedur yang dipilih tersebut pula, para pihak yang bersengketa akan dapat memperkirakan proses arbitrase yang akan berlangsung hingga pada memprediksi hasil yang sesuai dengan keinginan mereka. 

Terakhir, Arbitrase melalui institusional juga menyediakan staf administrasi yang dapat membantu para pihak yang bersengketa dalam kegiatan yang berkaitan dengan dokumen. Contohnya, pengiriman panggilan sengketa, pengiriman dokumen surat-menyurat, bantuan terhadap kebutuhan minuta persidangan, dan lain sebagainya. 

Keunggulan-keunggulan yang dimiliki oleh arbitrase dalam menyelesaikan sengketa bisnis di luar pengadilan secara resmi menyebabkan banyak pelaku bisnis memilih arbitrase sebagai solusi utama mengatasi persengketaan bisnis diantara mereka. Arbitrase juga dapat menjadi bentuk optimalisasi penanganan persengketaan di dalam dunia bisnis sehingga mengurangi beban perkara yang harus diselesaikan dalam pengadilan secara resmi. Putusan yang bersifat rahasia juga mampu menjaga citra baik perusahaan yang sedang bersengketa di mata publik atau konsumen.  

Selain itu, penyelesaian sengketa bisnis yang relatif lebih singkat jika dibandingkan dengan lembaga pengadilan resmi dapat membantu mengurangi risiko kerugian yang harus dihadapi oleh pihak yang sedang bersengketa. Dapat disimpulkan, bahwa penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase merupakan suatu upaya solutif yang menguntungkan kedua belah pihak yang sedang bersengketa. ***