HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pentingnya Ideologi Pancasila dalam Akuntansi

Lintang Ambar Pangesti Mahasiswa Semester 2 Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang Lentera24.com - Aku...

Lintang Ambar Pangesti Mahasiswa Semester 2 Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang

Lentera24.com - Akuntansi biasanya disebut sebagai bahasa bisnis yaitu suatu alat yang menghasilkan informasi keuangan untuk disampaikan kepada pihak-pihak yang memerlukan laporan keuangan. Di lihat dari sudut fungsinya, akuntansi merupakan aktivitas jasa yang menyediakan informasi penting untuk menilai lancar atau tidak jalannya suatu perusahaan dan memungkinkan pimpinan perusahaan membuat pertimbangan serta bisa mengambil keputusan yang tepat. 

Sebuah ideologi menjadi bagian sangat penting dalam melandasi setiap keputusan apa yang nantinya dapat menentukan perubahan dimasa depan. Sebuah budaya dalam akuntansi yaitu menghasilkan sebuah karya atau produk yang konkrit dan dapat menunjukan kemajuan suatu organisasi itu sendiri. Oleh sebab itu kita perlu mengetahui dan memahami ideologi, serta dasar-dasar pemikiran yang berpengaruh dalam hal akuntansi, sehingga kita dapat menjadi lebih bijak dan mengetahui tentang akuntansi dari berbagai sudut pandang. 


Luca Pacioli yang dikenal sebagai bapak akuntansi, dalam bukunya Summa de Arithmetica. In The Name of God menunjukan adanya keterlibatan faktor spiritual dalam laporan akuntansi. Hal ini jarang kita jumpai saat ini, bahwa sebuah pertanggungjawaban kepada Tuhan tidak disertakan dalam sebuah laporan akuntansi dari entitas perusahaan maupun sector publik. Hal ini mempengaruhi dan menciptakan sebuah realitas baru yang mana menjadi mengesampingkan nilai agama dalam setiap aktivitas kehidupan, dampak yang berkesinambungan, merubah konsep, norma, bahasa, dan tingkah laku. 

Akuntansi saat ini juga membentuk pola pikir masyarakat yang materialistis dan bersikap berdasarkan logika dan nalar manusia, karena ini sebagai efek dari pemikiran modern yang sampai saat ini, bagi mereka yang memiliki paradigma kritis, ini merupakan sebuah bentuk kekuasaan yang mendominasi dari pihak yang berkuasa khususnya dalam hal ekonomi atau sering disebut dengan hegemoni. 

Di Indonesia peran akuntan dan akuntansi sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan di masyarakat. Dalam kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini, juga terdapat beberapa Menteri dengan berlatar belakang sebagai seorang akuntan. Saya rasa hal ini tentunya menjadi jalan untuk peningkatan akuntabilitas pemerintahan yang baru. 

Menurut Ludigo (2012), ia menawarkan konsep etika karena pengikisan moral dan etika di Indonesia, ini juga berlaku bagi akuntan Indonesia yang mana sebagai konsep etika dan kode etik profesinya dengan menerapkan niali-nilai luhur pancasila.

Etika akuntan berbasis pada Pancasila telah dilakukan di indonesia, dengan menempatkan Pancasila sebagai pembebasan etika akuntan dari kekuasaan atau hegemoni nilai-nila barat, dan juga tentunya sebagai pelestarian dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Dalam etika profesi akuntan dapat teraplikasikan dari ke-lima sila Pancasila. 

Menurut saya pada Sila Pertama adalah cara pandang Ketuhanan. Nilai-niali ketuhanan yang disajikan sebagai sumber etika dan spiritualitas bangsa Indonesia, dapat menjadikan bangsa ini memiliki etika yang lebih baik dan tinggi dari bangsa lain. Sebaiknya dengan mengutamakan cara pandang dari Ketuhanan, dapat dipastikan segala sikap yang profesional dalam profesi akuntan menjadi sangat santun dan taat kepada nilai agama, sehingga tidak akan ada kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum. Kemudian yang kedua adalah pada cara pandang Kemanusiaan. 

Mengutamakan kepentingan publik dalam kode etik akuntan menjadi pengurang dimensi ini dengan baik. Tanggung Jawab seorang akuntan juga tidak semata-mata memenuhi kebutuhan individu kliennya saja, tetapi pertanggung jawabannya melebihi dari hal tersebut, dan juga harus didasarkan dengan kepentingan masyarakat umum, sehingga keputusan yang dilakukan atau yang diambil dapat dipastikan bersifat netral dan tidak berpihak pada salah satu saja atau tendensius. 

Cara pandang ke-tiga adalah Kebangsaan. Dalam hal ini harus lebih diperhatikan karena pada cara pandang global akuntan kebangsaan seperti terabaikan begitu saja. Bagi saya dengan kondisi Indonesia yang banyak keberagaman perbedaan mulai dari banyaknya agama, suku bangsa, kondisi geografis dan sebagainya. Visi kebangsaan yang kokoh harus selalu tercemin dalam konsep etika seorang akuntan. 

Selanjutnya ke-empat adalah cara pandang Kedaulatan dan Musyawarah, seperti yang dilakukan Ikantan Akuntansi Indonesia (IAI) dalam pembentukan kode etik telah dilakukan pembentukan standar akuntansi di Indonesia. Sangat diharapkan dengan adanya cara pandang kedaulatan dan musyawarah ini, dapat menjadi titik temu dari ketidaktepatan terhadap penerapan kode etik terkait dengan kedaulatan bangsa Indonesia serta pengaplikasian dari nilai permusyawaratan yang sudah menjadi bagian dari bangsa Indonesia. 

Selanjutnya sila ke-lima adalah cara pandang Keadilan Sosial. Dalam profesi akuntan ini dapat menjadi benteng terdahap ke-dominasian konsep yang dibawa oleh kaum kapitalis yang menghegemoni sebagian besar aspek kehidupan terutama dalam bidang ekonomi dan konsep ini seharusnya dijunjung tinggi dalam kode etik seorang akuntan Indonesia. 

Beberapa igeologi yang ada dalam akuntansi pada era ini, dengan kekurangan dan kelebihannya, dikuti dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat dari setiap keputusan dan penerapan yang dijalankan, diharapakan kita bisa lebih bijak dalam menanggapinya, baik yang bersifat individu yang berdampak pada organisasi maupun masyarakat luas. Dan dari berbagai cara pandang berdasarkan sila-sila dalam Pancasila, jika diterapkan dalam sebuah kode etik akuntan Indonesia diharpkan ini dapat menjadi pedoman aplikatif dalam profesionalitas profesi akuntan. Dan juga intinya ideologi Pancasila ini bisa menjadi pedoman dan dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi rakyat Indonesia.***