HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Orang Tua Berzina, Mengapa Anak Yang Sengsara ?

Uswatun Hasanah Mahasiswi Prodi Komunikasi Penyiaran Islam Uin Ar-ranirry Banda Aceh Email: hasanahuswatun2003@gmail.com  Lentera24.com - ...

Uswatun Hasanah Mahasiswi Prodi Komunikasi Penyiaran Islam Uin Ar-ranirry Banda Aceh
Email: hasanahuswatun2003@gmail.com 

Lentera24.com - Zina adalah suatu dosa besar karena hilangnya rasa malu pada diri seseorang, lemahnya keyakinan, serta menghilangkan kenikmatan yang telah Allah halalkan. Zina juga menjerumuskan ke dalam penyesalan yang tak akan ada habisnya. 

Di antara penyebab seseorang terjerumus ke dalam perbuatan zina ini ialah lemahnya iman terhadap hari pembalasan. Allah juga telah menegaskan di dalam Al-Quran tentang orang berzina.
“ Dan mereka adalah orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alas an yang benar dan mereka tidak berzina. (QS. Al-Furqan: 68).

Pada masa sekarang sangat banyak kita dengar berita-berita tentang perzinaan, pelaku perzinaan tidak hanya di kalangan remaja saja, namun pada usia meraka yang masi di bawah umur bahkan ada yang berasal dari kalangan keluarga sendiri. 

Perzinaan yang di lakukan dengan secara tersembunyi masi banyak di temukan di hotel-hotel, tempat kost bahkan dipinggir jalan dan lainnya. Hal ini bisa terjadi karena kurangnya perhatian dan keterbatasan dalam pengawasan. Akan tetapi, hal ini menjadi tanggung jawab kita secara moral, agar Allah tidak murka kepada rakyat Aceh untuk kedua kalinya setelah kejadian Tsunami Aceh pada tahun 2004 silam. 

Baru-baru ini kita mendegarkan kasus zina yang terjadi di sekitaran Pelabuhan Ule Lheue Banda Aceh, seorang SPG salah satu toko baju di Banda Aceh berzina dengan pria bukan suaminya yang di temukan oleh petugas WH (Wilayatul Hisbah) temukan sedang berzina di dalam mobil. Hal tersebut di ketahui oleh petugas WH yang melihat mobil yang mereka tumpangi bergoyang. 

Awalnya pelaku pria berinisial (M) menjemput terdakwa (RO) dari rumahnya untuk di antar pergi ke tempat kerja pada hari Rabu 8 Juni 2023. Namun keduanya berubah pikiran dan memutar haluan ke Pelabuhan Ule Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Sampainya di Pelabuhan Ule Lheue, terdakwa memarkirkan mobilnya di samping batu tanggul laut dan mematikan mesin. Setelah memarkirkan mobilnya pasangan tersebut melakukan aksinya dengan kondisi mobil terkunci dan kaca gelap sehingga tidak kelihatan bila di pandang dari luar.

Petugas WH yang kala itu sedang melakukan patroli pengawasan Syariat Islam dan meliat mobil tersebut tidak jalan atau berhenti, namun dalam kondisi bergoyang. Ketika petugas WH melakukan pengecekan, ternyata di bangku deretan tengah ada sepasang pria dan wanita yang berstatus bukan suami istri sedang mesra-mesraan.

Terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing sebanyak 25 kali cambuk, dikurangi selama berada dalam tahanan. Hal itu berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh, Nomor 8/JN/2023/MS. BNA yang di bacakan pada Kamis 11 Mei 2023.

Di lansir dari Detik.com dua minggu yang lalu kasus perzinaan juga terjadi di Medan. Seorang ayah di Medan cekoki sabu lalu perkosa anaknya selama 3 tahun dan mengaku khilaf.

Polisi menangkap seorang pria di Medan yang tega memperkosa anaknya berulang kali selama 3 tahun. Mirisnya, sebelum memperkosaa korban, seorang ayah ini mencekoki anaknya dengan narkoba jenis sabu.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon mengatakan pelaku berinisial YP (45) warga Kecamatan Medan Marelan. Sementara anaknya masi berusia 14 tahun. Pelaku ini berulang kali melakukan pencabulan terhadap putrinya dan sudah dilakukan kurang lebih tiga tahun lamanya. Sebelum melakukan aksinya pelaku kerap sekali menceoki korban dengan sabu, lalu pelaku ini juga ikut menikmati barang haram tersebut. 

Pelaku ini mengaku khilaf telah melakukan hal keji tersebut. Alasannya karena pelaku kecewa terhadap istrinya, sebab ia mengetahui bahwa korban bukan dari anak biologisnya.

Dari sudut pandang penulis, perzinaan ini terjadi karena melemahnya iman pada diri seseorang, dari segi ekonomi juga dapat memicu perzinaan. Kerap sekali pelaku mengatakan bahwa dirinya khilaf, padahal hal tersebut bisa terjadi karena dari keinginan dari dirinya sendiri.

Pemicu dari perzinaan ini tidak bisa kita salahkan dari satu pihak saja, pada zaman yang serba canggih dan modern ini semua bisa kita dapatkan. Zina pada masa sekarang tidak hanya bisa dilakukan secara langsung.

Cukup banyak akses untuk menuju perzinaa salah satunya zina bisa di lakukan melalui aplikasi-aplikasi datting, yang mana di dalam aplikasi tersebut bisa memilih pasangan yang di inginkan. Semestinya hal ini cukup di sayangkan apabila masi terjadi di negeri kita yang di mana mayoritasnya umat muslim.

Cukup disayangkan jika sudah kejadian kasus seperti ini bukan hanya korban satu pihak yang dirugikan, dari sisi pelaku juga rugi. Mengapa bisa di bilang merugikan, layaknya seorang ayah adalah tempat atau rumah untuk anak perempuannya untuk berlindung. Lantas mengapa bisa tega seorang ayah memperkosa anaknya sendiri dan menghaancurkan masa depan anaknya.

Bahkan efek dari perzinaan ini banyak sekali salah satunya adalah anak-anak yang dari hasil perzinaan di buang begitu saja. Miris sekali ada orang tua yang rela membuang anaknya begitu saja. Disini bukan anaklah yang menjadi sebuah kesalahan, melaikan dari perbuatan keji orang tuanya sendiri.

Cukup banyak orang-orang di luar sana menginginkan buah hati, lantas mengapa dari mereka rela membuang bayi tanpa ada rasa bersalah. Jika pun anak tersebut tidak diinginkan atau memang merasa belum mampu dalam merawatnya, bisa saja di berikan kepada Dinas Sosial dari dinas sosial nanti mereka para adopsi yang menginginkan buah hati bisa merawatnya. Bukankah hal seperti ini sangat di sayangkan terjadi.

Aceh sendiri adalah Nanggroe seramoe Mekkah yang terkenal dengan syariat islam nya yang begitu kental. Namun dengan demikian, kejadian perzinaan di Aceh akhir-akhir ini semakin banyak bahkan sudah menjadi berita yang sudah biasa di dengar di kuping masyarakat. 

Tidak terlepas dari itu, peran orang dewasa atau tokoh-tokoh agama sangat penting untuk mengatasi hal seperti ini agar tidak terjadi lagi. Sudah saatnya para ‘alim ulama turun tangan dengan membuat ketentuan atau peraturan lebih ketat lagi guna menghindari banyaknya kasus perzinaan.

Tokoh orang tua juga tidak kalah penting dalam kasus seperti ini, orang tua bisa membatasi atau memberi perlindungan lebih ketat lagi kepada anak-anaknya terutama untuk anak-anak perempuannya, memberi batasan dalam pergaulan lawan jenis, jangan mudah percaya dengan orang, meskipun orang terdekat sekalipun, dan korban kekerasan seksual jangan takut untuk melapor ke pihak berwajib. Kita memiliki hak untuk melindungi diri sendiri dan berhak bersuara untuk mendapatkan keadilan dari apa yang sudah terjadi.***

*). Naskah ini merupakan tugas akhir perkuliahan, Penulisan Pendapat.