HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Mengkaji Perbedaan Bentuk-bentuk Perusahaan PT dan CV Dalam Ruang Lingkup Perusahaan

Raiza Pujia Mallika Mahasiswi Semester 2 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhamadiyah Malang Lentera24.com - PT atau Perseroan  terb...

Raiza Pujia Mallika Mahasiswi Semester 2
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhamadiyah Malang


Lentera24.com - PT atau Perseroan terbatas adalah sebuah pilihan bentuk bisnis yang paling populer oleh pemerintah kota, yaitu sejumlah lembaga perusahaan berbentuk perseroan terbatas lebih banyak dibandingkan beberapa bentuk bisnis lainnya. Di samping pertimbangan keuangan, pilihan ada bebearapa tambahan sehingga termotivasi beberapa hal, yaitu: Modal saham, merupakan aset tersendiri aset pemegang saham, pemilik saham memiliki tanggung jawab terbatas, ada perbedaan antara fungsi pemegang saham dan direktur direksi, adalah pj. Komisaris sebagai atasan dan penguasa yang tertinggi terjadi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) .
Selain karakteristiknya, perseroan terbatas juga memiliki keunggulan, seperti: Karena tanggung jawab terbatas, jadi jika perusahaan anda berhutang, pemegang saham hanya bertanggung jawab atas jumlah modal yang dimilikinya cukup simpan saja; sebuah perseroan terbatas adalah badan hukum, dan menjamin kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum bahkan jika pemiliknya telah berubah; mudah bagi perseroan terbatas untuk mengalihkan saham dari satu pemegang saham ke pemegang saham lainnya. sebuah perseroan terbatas dapat dengan mudah memperluas bisnisnya. Hal tersebut karena mudah bagi perusahaan publik untuk mendapatkan tambahan modal, sumber modal dikelola lebih efisien melalui sistem manajemen khusus.saham dapat ditransfer ke orang lain. 
Perseroan Terbatas adalah badan hukum awalnya dikenal sebagai Naamloze Vennootschap (NV). "Terbatas" Berarti tanggung jawab pemilik perseroan terbata. Saham dibatasi sebesar nilai nominal seluruh saham saja dia menurut pasal 1 ayat 1 uu no. 40/2007 perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan korporasi yang didirikan berdasarkan kontrak dan melakukan bisnis dengan modal saham yang didistribusikan sepenuhnya sebagai saham dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang ini. 

Perusahaan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri yang mengesahkan badan hukum. Perusahaan harus memiliki tujuan dan kegiatan bisnis yang tidak bertentangan satu sama lain ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan/atau kesusilaan. 

Unsur-unsur Perseroan Terbatas
a. Badan Hukum 
Badan hukum adalah suatu  badan yang ada karena hukum dan memang diperlukan  keberadaannya sehingga disebut  legal entity. Maka, perseroan terbatas disebut juga artificial person atau manusia buatan, atau person in law atau legal person rechtpersoon. Pengertian badan  hukum menurut Chaidir Ali  adalah: Suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat menggugat atau digugat di depan pengadilan. 

b. Didirikan Berdasarkan Perjanjian. 
Asas dalam pendirian perseroan terbatas: Setiap perseroan didirikan berdasarkan perjanjian (kontrak); harus dilakukan oleh minimal dua orang atau lebih sebagai pemegang saham; sepakat bersama-sama mendirikan suatu perseroan terbatas yang dibuktikan secara tertulis dalam bahasa indonesia tersusun dalam bentuk anggaran dasar; dimuat dalam akta pendirian yang dibuat di depan notaris; dll. 

Perbuatan hukum pendirian oleh 2 (dua) atau lebih pendiri tidak melahirkan perjanjian antara para pendiri, melainkan mengakibatkan adanya perjanjian antara semua pendiri di satu pihak dan perseroan di pihak lain. Berdasarkan perjanjian pendirian dimaksud para pendiri berhak menerima saham dalam perseroan dan sekaligus mereka wajib melakukan penyetoran penuh atas saham yang diambilnya.

Keunggulan Perseroan Terbatas :
• Adanya tanggungjawab yang terbatas  
   dari para pemegang saham terhadap 
   hutang hutang perusahaan
• Mudah mendapatka tambahan modal
• Kelangsungan hidup PT lebih 
   terjamin, sebab pemiliknya dapat 
   berganti-ganti
• Efisiensi pengelolahan dana dan     
   efisiensi pimpinan.

Kekurangan Perseroan terbatas :
• PT merupakan subjek pajak 
   tersendiri dan deviden yang diterima 
   oleh para pemegang saham 
   dikenakan pajak pendapatan dari     
   pemegang saham tersebut

• Mendirikan suatu PT tidak mudah, 
  karena memerlukan akte notaris dan 
  izin khusus untuk usaha, yang 
  memerlukan biaya banyak

• Kurang terjaminnya rahasia   
   perusahaan, karena semua kegiatan 
   di perusahaan di laporkan kepada 
   para pemengang saham.

CV (Perseroan Komanditier)
Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer, atau Partnership with sleeping Partners, yang dikenal oleh masyarakat luas di Indonesia dengan CV merupakan salah satu bentuk perusahaan yang tidak diatur secara tersendiri dalam KUHD, melainkan digabung bersama dengan peraturan-peraturan mengenai persekutuan firma, yaitu Pasal 19-21 KUHD diantara pasal-pasal yang mengatur persekutuan firma, yaitu Pasal 16-35 KUHD. Pada prinsifnya CV adalah persekutuan firma, namun CV memiliki sekutu komanditer sebagai pelepas uang. CV pada hakekatnya persekutuan firma dalam bentuk khusus, maka persoalan apakah CV tersebut badan hukum adalah sama dengan persoalan apakah persekutuan firma badan hukum. Jawaban atas persoalan tersebut, adalah sama saja dengan persoalan persekutuan firma. Pada umumnya di Indonesia orang berpendapat bahwa CV bukan badan hukum.

Singkatnya dapat dikatakan bahwa cv adalah  kemitraan dengan satu orang atau lebih Anda menjalankan bisnis dan bertanggung jawab secara pribadi untuk perusahaan modal utang (disebut mitra umum) dan satu orang atau lebih dengan menginvestasikan dana dan berbagi keuntungan tetapi bukan manajer dan orang yang bertanggung jawab bertanggung jawab hanya untuk jumlah yang sesuai dengan bagian mereka persekutuan terbatas).

Tujuan utama dari persekutuan komanditer adalah Izinkan orang untuk menginvestasikan uang mereka dalam bisnis tanpa berpartisipasi aktif di dalamnya Kelola bisnis Anda dan risikokan hingga jumlah aslinya memberikan kontribusi sementara dengan mengamankan kolaborasi baru yang memiliki keterampilan dan integritas tetapi memiliki sumber daya yang tidak cukup.

Berdasarkan pengertian di atas, dapat dikatakan CV memiliki karakteristik sebagai berikut:
1. Pendiri perseroan terdiri dari 
    persero aktif dan persero pasif: 
2. CV adalah badan usaha dan bukan 
    badan hukum seperti PT. 
3. Akta pendirian dan perubahannya 
    tidak mendapatkan pengesahan dari 
    menteri. 

Sangat mungkin adanya kesamaan nama perusahaan dengan perusahaan lainnya.
Risiko usaha dengan pihak ketiga sepenuhnya ditanggung oleh persero aktif.
Persero aktif memiliki tugas dan tanggung jawab yang tidak terbatas. 
Para pendiri perseroan adalah warga negara Indonesia. 
100 % dimiliki oleh warga negara Indonesia. 
Tidak memiliki modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor yang disebutkan dalam akta pendirian atau perubahannya. 
Status modalnya adalah swasta nasional/perorangan. 
Umumnya digunakan usaha kecil dan menengah untuk melaksanakan kegiatan usaha. 
Cakupan bidang usaha terbatas, karena bidang usaha tertentu hanya bisa dilaksanakan dalam bentuk PT.
Umumnya para pendiri adalah keluarga atau teman dekat/sejawat.

Jenis-jenis Anggota Persekutuan Komanditer 
Murti Sumarni dan John Soeprihanto mengatakan ada beberapa keanggotaan dalam CV, yaitu:
Sekutu pimpinan (general partner), disebut juga sekutu komplementer atau sekutu pemelihara, yaitu anggota yang aktif dalam kepengurusan CV, turut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab secara tidak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan. Sekutu ini biasanya memasukkan modalnya lebih besar dibanding sekutu lainnya. 

Sekutu terbatas (limited partner), termasuk sekutu terbatas adalah anggota yang bertanggung jawab terbatas terhadap hutang perusahaan sebesar modal yang disetorkan dan mereka tidak diperbolehkan aktif dalam perusahaan. 

Sekutu diam (silent partner), sekutu ini tidak turut aktif dalam menjalankan kegiatan perusahaan, namun dikenal umum sebagai sekutu dalam CV tersebut. 

Sekutu rahasia (secret partner), sekutu ini aktif dalam menjalankan kegiatan perusahaan, tetapi tidak diketahui oleh umum bahwa mereka sebenarnya termasuk anggota CV.
Selain itu CV juga memiliki nilai kelebihan dan nilai kekurangan sebagai beikut :
Kelebihan CV :
Modal yang dikumpulkan relatif lebih besar. Lebih mudah memperoleh kredit
Kemampuan manajemen lebih baik

Kekurangan  CV :
Sebagian anggota sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
Sulit menarik uang kembali, terutama untuk sekutu katif

Kelangsungan hidup perusahaan tergantung sekutu aktif 
Adapun persamaan dan perbedaan CV dengan saham dengan PT adalah:

Persamaannya
Modalnya sama-sama terdiri dari saham-saham, meskipun bagi CV dengan saham berbentuk saham atas nama (op naam), sedangkan pada PT dapat berbentuk saham atas nama (op naam) atau saham atas pembawa (aan toonder).

Pengawasan, pada CV dengan saham dapat ditetapkan salah seorang dari sekutu komanditer sebagai komisaris, yang bertugas untuk mengawasi pekerjaan sekutu kerja atau sekutu komplementer. Meskipun dia pengawas (komisaris), tetapi sebagai sekutu komanditer tetap tidak diperbolehkan mencampuri urusan pengurusan.

Perbedaannya
Anggota pesero dalam CV atas saham yang melakukan tindakan pengurusan pengelolaan (daden van beheer) ialah para komplementaris yang mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas sampai dengan semua harta milik pribadinya. Sebaliknya anggota pengurus PT hanya bertanggung jawab terbatas terhadap tugas yang dibebankan kepadanya, mereka tidak terikat pada pihak ketiga dengan adanya perjanjian yang diadakan untuk kepentingan PT. Para komplementaris tersebut mempunyai kedudukan yang sangat berbeda dengan para pengurus PT. 

Direksi pada PT tidak boleh diangkat untuk selamanya, yakni selama PT berjalan, sedang sekutu kerja/pengurus pada CV dengan saham dapat diangkat untuk selamanya. 

Dalam CV dengan saham tidak dikenal adanya Dewan Pengawas Syariah, tetapi dalam PT mengenal adanya Dewan Pengawas Syariah (khusus bagi PT yang bergerak dalam lembaga keuangan syariah). Selanjutnya masalah PT ini lihat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).***