HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Mengenal Perusahaan Persekutuan Firma dan Perannya dalam Bisnis

Maulana Hafis Angga Raditya Semester 2 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang Lentera24.com - Dalam dunia bisnis, terd...

Maulana Hafis Angga Raditya Semester 2 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang



Lentera24.com - Dalam dunia bisnis, terdapat berbagai jenis entitas perusahaan yang dapat didirikan. Salah satu jenis yang umum ditemui adalah perusahaan persekutuan firma. Perusahaan persekutuan firma adalah entitas hukum di mana dua orang atau lebih bergabung untuk menjalankan bisnis bersama. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi definisi perusahaan persekutuan firma, jenis-jenisnya, serta peran dan keuntungan yang dimilikinya dalam dunia bisnis. 

Apa itu Perusahaan Persekutuan Firma?

Perusahaan persekutuan firma, atau sering disebut sebagai firma. Kata Firma berasal dari bahasa Belanda yakni vennootschap onder firma atau VOF yang dapat diartikan sebagai sebuah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Secara umum firma sendiri biasa disebut bentuk entitas bisnis di mana dua orang atau lebih sepakat untuk bekerja bersama dalam menjalankan suatu bisnis. Perusahaan ini didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian antara para mitra yang terlibat. Dalam persekutuan firma, setiap mitra bertanggung jawab secara pribadi dan bersama-sama terhadap kegiatan bisnis yang dilakukan.

Firma bukan badan hukum seperti halnya perseroan terbatas. Firma diatur sebagai badan usaha yang dibentuk berdasarkan persekutuan, bukan sebagai bahan hukum menurut undang-undang. Selain itu, firma juga tidak memenuhi persyaratan badan hukum lainnya yaitu kekayaan yang terpisah dengan kekayaan milik pengurusnya masing-masing.

Dasar Hukum Firma
Ketentuan Firma diataur dalam KUHD dan KUH Perdata, seperti penjelasan berikut ini :

1. Buku III KUH Perdata dalam pasal 1618 - 1752;

2. Pasal 16 - 35 KUHD (Kita Undang-undang Hukum Dagang) yang mengatur tentang pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma;

3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018).

Prosedur Pendirian Firma 
Peraturan dan prosedur tentang badan usaha Firma sudah tercantum dalam pasal 22 KUHD. Pasal 22 KUHD menerangkan bahwa pendirian Firma harus berlandaskan akta otentik tanpa ada kemungkinan untuk disangkalkan pihak ketiga. Sesuai pasal 23 dan 28 KUHD juga menjelaskan bahwa Akta harus didaftarkan pada Kementrian Hukum RI.

Akta dalam Firma dapat mengandung segala hal tentang Firma seperti perjanjian usaha, jenis usahanya, kapan usaha didirikan, beserta kapan usaha tersebut akan berakhir. Dalam mendirikan sebuah badan usaha Firma erat kaitannya dengan proses pengadilan hukum untuk mendaftarkan Akta Firma. Berikut ini adalah prosedur mendirikan Firma, antara lain:

A. Melengkapi dokumen persyaratan untuk pendirian Firma
Berikut ini adalah persyaratan pembuatan 

Firma:
Menentukan nama yang akan digunakan sebagai nama Firma
Firma didirikan minimal oleh 2 (dua orang) KTP dan NPWP pendiri dan para sekutu Firma.
Memiliki kegiatan dan tujuan usaha yang spesifik dan jelas.

Memiliki sekutu aktif dan sekutu pasif
Memiliki domisili perusahaan, untuk alamat di Jakarta wajib untuk memiliki domisili usaha yang berada di zonasi komersial.

Para sekutu menyertakan modal pendirian Firma

B.    Membuat akta pendirian Firma

C.  Melakukan penandatanganan Akta di hadapan notaris, apabila salah satu pihak berhalangan hadir maka dapat menggunakan surat kuasa.

D. Notaris akan proses pengesahan pendaftaran Firma dan mengajukan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) melalui AHU sebagai bukti bahwa Firma telah sah didirikan.

E. Setelah pendirian Firma telah selesai maka bisa dengan melanjutkan ke tahap pengurusan perizinan lainnya seperti pendaftaran NPWP & SKT Pajak Firma dan pengurusan perizinan di NIB OSS

Jenis-jenis Perusahaan Persekutuan Firma
Terdapat beberapa jenis perusahaan persekutuan firma yang umum ditemui, di antaranya:

Firma Umum (General Partnership): Dalam firma umum, setiap mitra memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang sama terhadap bisnis. Setiap mitra juga berbagi keuntungan dan kerugian sesuai dengan persentase kepemilikan mereka.

Firma Terbatas (Limited Partnership): 
Firma terbatas melibatkan dua jenis mitra, yaitu mitra umum dan mitra terbatas. Mitra umum memiliki kewajiban dan tanggung jawab penuh terhadap bisnis, sementara mitra terbatas hanya bertanggung jawab sebatas investasi yang mereka berikan. Mitra terbatas biasanya tidak memiliki otoritas pengelolaan yang sama dengan mitra umum.

Firma Komanditer (Limited Liability Partnership): 
Firma komanditer adalah perpaduan antara firma umum dan firma terbatas. Dalam firma komanditer, terdapat mitra umum yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab penuh, serta mitra komanditer yang bertanggung jawab hanya sebatas investasi yang mereka berikan. Mitra komanditer tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan bisnis.

Peran dan Keuntungan Perusahaan 

Persekutuan Firma
Perusahaan persekutuan firma memiliki beberapa peran dan keuntungan yang membuatnya menarik bagi para pengusaha, antara lain:

Pembagian Tanggung Jawab
Dalam perusahaan persekutuan firma, tanggung jawab dan kewajiban dibagi di antara mitra. Ini memungkinkan para mitra untuk saling melengkapi dan membagi beban kerja serta risiko bisnis.

Kombinasi Keahlian: Perusahaan persekutuan firma memungkinkan penggabungan berbagai keahlian dan pengetahuan dari masing-masing mitra. Hal ini dapat meningkatkan kemampuan bisnis dan memberikan keunggulan kompetitif.

Fleksibilitas dalam Pengaturan Internal: Perusahaan persekutuan firma memberikan fleksibilitas dalam mengatur hubungan internal antara para mitra. Kesepakatan dan perjanjian dapat disesuaikan sesuai dengan kebutuhan dan preferensi masing-masing mitra.

Pembagian Keuntungan dan Kerugian: Keuntungan dan kerugian bisnis dibagi sesuai dengan kesepakatan awal di antara para mitra. Hal ini memungkinkan adanya keadilan dalam pembagian hasil usaha.

Keberlanjutan Bisnis: Dalam perusahaan persekutuan firma, bisnis tidak bergantung pada satu individu saja. Jika salah satu mitra meninggalkan perusahaan, bisnis dapat tetap berlanjut dengan keterlibatan mitra lainnya.

Perusahaan Persekutuan firma merupakan jenis entitas bisnis di mana dua orang atau lebih bekerja bersama dalam menjalankan bisnis. Dalam persekutuan firma, tanggung jawab, keuntungan, dan kerugian dibagi sesuai dengan kesepakatan antara mitra. Melalui kombinasi keahlian dan pembagian tanggung jawab, perusahaan persekutuan firma dapat menjadi model bisnis yang fleksibel dan efektif. Bagi para pengusaha, perusahaan persekutuan firma menawarkan manfaat dalam hal kemitraan, risiko yang dibagi, dan potensi pertumbuhan bisnis yang lebih besar. Terdapat beberapa jenis perusahaan persekutuan firma, antara lain firma umum, firma terbatas, dan firma komanditer. Perusahaan persekutuan firma memiliki keuntungan seperti pembagian tanggung jawab, kombinasi keahlian, dan fleksibilitas dalam pengaturan internal.***