Ananda Hemas Rajawali Wijaya Mahasiswa Semester 2 Program Studi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang Lentera24.com - Pemahaman terh...
Mahasiswa Semester 2 Program Studi Akuntansi
Universitas Muhammadiyah Malang
Lentera24.com - Pemahaman terhadap hukum waris penting artinya bagi setiap individu maupun keluarga, terlebih bagi individu dan keluarga yang memiliki harta benda dan anggota keluarga yang banyak. Hal ini karena setiap manusia pasti akan meninggal dunia, dan bagi mereka yang memiliki harta benda (aset), maka harus memahami mekanisme pewarisan harta kepada keluarga yang ditinggalkan, agar pemindahan hak dan aset tidak mengalami kendala dan berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Pemahaman yang baik mengenai hukum waris akan memberikan wawasan yang baik dan lebih luas bagi individu-individu dalam mengelola aset dan harta benda mereka, serta memastikan bahwa keinginan mereka dalam merencanakan pewarisan harta tercapai dengan baik. Dengan memahami hukum waris, seseorang dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-hak mereka dan mencegah perselisihan keluarga yang menimbulkan potensi kerugian dari para pihak.
Seiring berjalannya waktu, perkembangan masyarakat dan dinamika kehidupan modern, pemahaman mengenai hukum waris juga mengalami perubahan dan penyesuaian. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan konsep dan prinsip dasar yang perlu dipahami dalam hukum waris. Artikel ini akan membahas hal-hal penting yang berkaitan dengan hukum waris antara lain: dasar hukum yang melandasi menurut pandangan agama dan negara, jenis-jenis warisan, proses pewarisan, hak dan kewajiban ahli waris, serta peran hukum waris dalam menjaga keadilan dan stabilitas sosial. Selain itu artikel ini juga akan mengupas kasus dan sengketa yang sering terjadi dalam hukum waris, serta upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah atau menyelesaikan konflik.
Landasan Hukum Waris
Hukum waris di Indonesia dapat ditemukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang membahas tentang harta waris, pewarisan dan pembagian harta waris atas ahli waris. Dasar hukum waris dapat bervariasi menurut daerah, agama dan undang-undang sipil yang berlaku, antara lain pada agama islam menetapkan pembagian atas anak kandung laki laki mendapat bagian warisan yang lebih besar dibanding anak kandung perempuan dan kerabat dekat maupun kerabat jauh oleh yang ditinggalkan, sesuai dengan Alqur’an Surat An-Nisa ayat 11.
Hukum waris yang diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata di Indonesia, memiliki banyak persamaan dengan hukum yang mengatur hak waris dalam agama islam, antara lain untuk bagian yang diberikan berupa hak laki-laki atas harta waris yang didapatnya haruslah lebih banyak atas apa yang didapat oleh perempuan yang ditinggalkan oleh peninggal harta. Syarat pewarisan harta atau aset meliputi: a. adanya harta atau aset yang akan diwariskan, b. adanya kejelasan orang yang meninggalkan hartanya, dan c. adanya pewaris atau penerus harta yang ditinggalkan.
Jenis-jenis Pewarisan Harta
Harta benda dan aset yang dapat diwariskan terdiri atas berbagai macam, di mana setiap jenis yang berbeda memiliki nilai yang berbeda pula, sehingga dalam pewarisannya dapat diperhitungkan sesuai nilainya. Jenis-jenis harta warisan dapat dideskripsikan sebagai berikut:
1. Warisan berupa harta dan aset.
Dari jenis harta dan aset adalah jenis warisan yang umum dijumpai di Negara Indonesis sebagai hal yang paling likuid diantara warisan yang lainnya.
2. Warisan berupa hutang.
Tidak hanya harta dan aset yang dapat diwariskan namun hutang juga dapat berlanjut kepada keturunan yang ditinggalkan karena hutang merupakan hak seseorang yang tidak bisa diganti melainkan sesuai dengan barang yang dipinjam oleh orang yang meninggalkan.
3. Warisan berupa bisnis. Pengusaha yang sukses tentunya menginginkan penerus atas bisnis yang ditinggalkannya maka dari itu bisnis dapat digolongkan sebagai jenis kepemilikan yang bisa diwariskan jika pemilik bisnis meninggal.
4. Warisan berupa hak pensiun. Warisan jenis ini biasanya didapat dari pekerja yang berafiliasi kepada negara dan mendapatkan jatah pensiunan namun setelah meninggal diwariskan kepada penerusnya.
Berdasarkan penjelasan di atas maka, harta warisan peninggalan dari orang yang memilikinya tidak selalu berbentuk harta dan aset melainkan dapat juga berbentuk hutang, bisnis maupun pensiun.
Proses Pewarisan Harta
Harta yang ditinggalkan oleh pemilik harta dapat diwariskan melalui proses yang berlaku di Indonesia maupun daerah masing-masing, yang pelaksanaannya dapat bersandar pada hukum islam, hukum adat dan hukum perdata. Selengkapnya dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Hukum Islam.
Dalam hukum agama islam yang
mengatur tentang pewarisan
harta benda, peninggal harta
memberikan harta benda yang
dimiliki semasa hidup melalui
pembagian secara ilmu fara’id
(ilmu waris) tentunya dengan
ketentuan yang pasti dan
tersyariatkan dalam al-qur’an.
Ilmu tersebut dalam
pembahasannya anak laki-laki
kandung mendapatkan hak
kepemilikan harta yang lebih
banyak dari keluarga maupun
kerabat yang lain dalam ilmu
fara’id juga diperlakukan haram
waris terhadap pelanggar
ketentuan pewarisan harta.
Pelanggar ketentuan pewaris
harta ada 3 golongan, pertama
yaitu budak karena semua
tanggungan hidup budak dan
keperluannya duitanggung oleh
tuannya, kedua adalah
pembunuh dalam artian
membunuh pemilik harta untuk
mendapatkan hartanya, ketiga
adalah perbedaan agama dalam
hal ini pewaris yang bukan
beragama islam ataupun
sebaliknya tidak berhak
mendapatkan warisan dari
peninggal harta. Tiga ketentuan
tersebut mutlak adanya dan
tidak dapat di ganggu gugat
sesuai ketentuan syariat islam
yang berlaku.
Mengenai pembagian harta
waris dalam islam, harta
peninggalan baru boleh
dibagikan kepada pewaris
harta apabila peninggal harta
telah dipenuhi hak-haknya dan
kewajibanyang melekat padanya
seperti: pertama al haqq bi ayni
tirkah yang meliputi hak gadai,
zakat dan kafarat, kedua
perawatan mayit, ketiga hutang
hutang peninggal harta, keempat
melaksaakan wasiat, kelima
warisan itu sendiri. Setelah
kelima hal tersebut di lakukan
barulah warisan dari peninggal
boleh dibagikan.
2. Hukum adat. Pewarisan harta
yang mengacu pada hukum adat
di Indonesia mengemukakan
pendapat bahwa di Indonesia
tidak terdapat sebuah sistem
kekerabatan dan kekeluargaan
yang relatif sama. Pernyataan
tersebut ada karena kondosi riil
diantara masyarakat Indonesia
terdapat berbagai sifat
kekerabatan yang dapat
digolongkan kedalam tiga
kelompok golongan yaitu :
pertama adalah Patriliniar yaitu
sistem kekerabatan dari garis
keturunan bapak, kedua adalah
matrilineal atau sistem
kekerabatan dari garis
keturunan ibu dan yang ketiga
adalah parentinial yaitu sistem
kekerabatan dari garis
keturunan kedua orang tua.
3. Hukum waris adat tidak
menjamin adanya hak bagi
penerus harta untuk pada waktu
tertentu dan mendesak
menuntut agar harta warisan
didistribusikan kepada para
penerus harta yang ditinggalkan,
sebagaimana disebut dalam
alinea kedua dari Pasal 1066
KUHPerdata atau juga menurut
Ilmu Fara’id sebagai acuan
hukum waris Islam. Akan tetapi
jika penerus harta atau pewaris
mempunyai kebutuhan atau
kepentingan, sedangkan ia
berhak mendapat waris, maka
yang bersangkutan bisa saja
mengajukan permintaannya
untuk dapat menggunakan harta
warisan dengan cara
bermusyawarah dan bermufakat
dengan ahli waris/ penerus harta
warsan lainnya.
3. Hak waris menurut hukum
perdata merupakan hukum
waris berupa perangkat
ketentuan hukum yang
mengatur akibat-akibat hukum
kebendaan dengan pengalihan
hak waris dari peninggal harta
kepada penerusnya. Secara
umum di bidang hukum waris
dinyatakan sebagai harta
kekayaan karena kematian
seseorang, yaitu pemindahan
hak kepemilikan atas ssuatu
harta yang ditinggalkan
almarhum beserta akibat bagi
para penerimanya, baik dalam
hubungan antar kedua belah
pihak maupun antar kedua belah
pihak dengan pihak lainnya.
Golongan ahli waris menurut
Hukum Perdata dapat
dikelompokkan kedalam empat
golongan seperti berikut :
golongan pertama adalah suami,
istri dan anak keturunan yang
masing masing mendapatkan ¼
bagian dari harta yang
ditinggalkan oleh pemilik harta
waris, golongan kedua adalah
pewaris yang belum memiliki
suami atau istri seperti kerabat
dekat dan masing masing
mendapat ¼ bagian dari harta
yang ditinggalkan, golongan
ketiga adalah pewaris hrta yang
tidak memiliki saudara seibu
atau sebapak dalam kata lain
saudara kandung sehingga
pembagian harta waris hanya
dapat dibagikan hanya dalam
garis lurus keatas dari garis
keturunan bapak ataupun ibu
dan masing-masing mendapatkan
½ bagian, golongan keempat
adalah mereka yang memiliki
hubungan darah pada garis
keturuna keatas dan masing-
masing mendapatkan ½ babian
dari apa yang ditinggalkan oleh
pemilik harta. Pewarisan harta
menurut hukum perdata
biasanya sang pemilik harta
menuliskan surat wasiat yang
didalamnya terdapat arahan
pembagian harta dengan dibantu
oleh pihak hukum dalam
pembuatan dan penyusunannya
lalu setelah sepeninggal pemilik
harta, harta tersebut dapat
diwariskan kepada penerus-
penerusnya.
Kewajiban Ahli Waris
Ahli waris merupakan orang yang menerima harta dari pemilik harta serta yang bersangkutan juga yang akan menyelesaikan tanggungan pemilik harta selama masa hidupnya. Peralihan hak harta diadakan saat pemilik harta telah pergi meninggalkan dunia selama pemilik harta belum meninggal maka hal tersebut mustahil untuk dilakukan kecuali dengan keadaan mendesak. Mengenai pembagian warisan kepada penerus atau pemilik hak atas harta waris tentunya meninggalkan sesuatu yang mengikat penerus harta dan tidak serta merta hanya diwariskan seperti hak dan kewajiban penerus harta. Maka selanjutnya artikel ini akan membahas hak dan kewajiban bagi ahli waris setelah mendapatkan harta warisan. Hak dan kewajiban itu adalah sebagai berikut: pertama adalah ahli waris harus menjaga keutuhan barang yang diwariskan dengan baik dan teratur sebelum nantinya akan dibagikan kembali kepada ahli waris lainnya setelah yang bersangkutan meninggal dunia, kedua adalah pewaris harta harus mendiskusikan seccara musyawarah dan mufakat pembagian harta yang nantinya dilakukan akan menggunakan sistem hukum adat, hukum islam atau hukum perdata dalam pembagiannya, ketiga adalah pewaris harta dari pemilik harta yang telah meninggal duni harus melunasi kewajiban-kewajiban hak adam yang ditinggal oleh pemilik harta semasa hidupnya, keempat adalah seorang pewaris harta yang mendapatkan harta dari peninggal harta wajib menjalankan instruksi yang ditulis oleh pemilik harta jika ada surat wasiat yang ditujukan kepada pewaris harta.
Hak-hak Ahli Waris
Pewaris harta selain melaksanakan kewajiban mereka juga memiliki hak terhadap apa yang mereka dapat seperti yang telah di catat dalam KUHPerdata antara lain: pertama adalah Hak Saisine, hak saisine selayaknya yang tercantum dalam kitan KUHPerdata Pasal 833 adalah hak pewaris harta yang menjadikan seorang ahli waris dengan sendirinya karena hukum dan berhak mendapatkan apa yang dituinggalkan oleh peninggal harta atas semua kekayaan, dan piutang yang ditinggalkan kepadanya, Kedua adalah Hak Legitime Piorte seperti yang telah dicantumkan dalam KUHPerdata Pasal 913 harta peninggalan yang wajib diberikan kepada pewaris dengan garis keturunan lurus menurut undang-undang, dengan sebab ini pemilik harta tidak diperkenankan menetapkan pemberian kepada pewaris yang masih hidup maupun melakukan wasiat sepeninggalnya nanti, ketiga adalah Hak Hereditas Petitio seperti yang dicantumkan dalam kitab undang-undang KUHPerdata Pasal 834 adalah hak yang diberikan kepada pewaris untuk memberikan gugatan atas hak warisan yang diberikan kepadanya dengan tujuan memperjuangkan hak pewarisan harta yang diberikan kepadanya.
Peran Hukum dalam Menjaga Stabilitas dan Keadilan Sosial
Hukum berperan aktif sebagai sesuatu yang dapat mengontrol tingkah laku manusia dalam hubungannya dalam bermasyarakat. Tingkah laku berkaitan erat dengan akhlak dan budi pekerti dari setiap orang serta dapat menciptakan peraturan terhadap hukum sosial darinya. Sehingga hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap pelanggar ketentuan yang berlaku. Dilain sisi hukum juga berperan sebagai rekayasa sosial dalam proses perubahan masyarakat yang pelaksanaannya senantiasa terjadi apalagi dalam kondisi kemajuan yang menuntut perlunya perubahan-perubahan yang relatif cepat. sebagai a tool of engineering yang pada prinsipnya merupakan arahan untuk merubah pola-pola tertentu dalam suatu masyarakat, baik dalam arti mengokohkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yang lebih diyakini dan lebih ditaati, maupun dalam bentuk perubahan lain. Demikian halnya hukum juga berperan dalam penyelesaian masalah dan merupakan sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial sehingga terwujudlah masyarakat yang harmonis, aman dan sejahtera.
Kasus yang Sering Terjadi dalam Pewarisan Harta
Pewarisan Harta sering menimbulkan masalah yang tak jarang ditemui oleh pihak berwajib dalam menjalankan tugasnya salah satunya adalah pembunuhan demi mendapatkan harta. Ahli waris adalah ornag yang berhak atas harta yang ditinggalkan oleh pemilik harta baik berupa sesuatu yang likuid dan yang bukan likuid. Sebelum mewariskan harta pemilik harta tentunya memiliki susuna pembagian harta jika kelak ia meniggalka dunia. Maka sungguh keji orang yang melakukan pembunuhan demi mendapatkan harta.
Kasus dalam pembunuhan sebelum adanya pewarisan harta sering terjadi di kalangan masyarakat Indonesia salah satunya adalah pembunuhan di Way Kanan pada 7 Oktober 2022 kemarin seseorang berinisial E 17 tahun yang tega membunuh keluarganya sendiri lantaran dililit hutang dan belum bisa membayarnya. Pada hari keji itu pelaku tega menghabisi nyawa keluarganya dengan kapak dengan menyisakan 1 orang adik perempuan yang dicekiknya hingga tewas. Awal kejadian pelaku pembunuhan hanya cekcok dengan sang adik karena terbawa oleh emosi yang memuncak dan godaan harta warisan pelaku tega menghabisi satu keluarganya demi mendapatkan warisan dari pihak pemilik harta waris. Pembunuhan dengan motif ini adalah perilaku yang keji dan tidak manusiawi karena mementingkan dirinya sendiri sampai rela merenggut nyawa keluarganya sendiri. Sebelum ketahuan warga pelaku menyembunyikan jasad korban di galian septic tank rumah mereka namun seperti kata pepatah sepanadai-pandai bangkai disembunykan lama lama akan tercium bau busuknya dan akhirnya terungkaplah kejahatan pelaku berinisial E 17 tahun yang rela menghabisi keluarganya demi harta waris. Menurut kajian yang penulis bahas pada pembahasan sebelumnya melalui kasus ini pelaku perbuatan keji ini tidak berhak mendapatkan harta waris karena telah tega melakukan pembunuhan terhadap keluarganya sendiri. Perliaku pembunuhan adalah sesuatyu yang dilarang dalam pewarisan harta karena perbuatan tersebut bukanlah hal yang adil dalam pembagian harta dan merupakan pengambilan jalan yang salah merujuk pada hukum islam, adat dan KUHPerdata mengenai pembagian harta waris.
Melalui kasus pembunuhan di Way Kanan ini penulis mengambil kesimpulan bahwa harta waris yang akan diwariskan haruslah bersih dan adil dari campur tangan oknum-oknum yang tega memecah hubungan kekeluargaan dengan cara apapun. Pembunuhan tentu tidak dibenarkan dalam usahanya untuk memiliki harta waris disamping itu kepemilikan harta dengan cara membunuh akan menimbulkan masalah baru bagi sang pelaku di kehidupannya. Kepemilikan harta waris yang tidak seimbang dapat didiskusikan dengan ahli waris yang lain dan dapat diselesaikan dengan cara hangat melalui diskusi dan musyawarah bersama sampai adanya kata sah dalam perundingan tersebut. Perundingan ini dapat dilakuakn jika memang tidak menemui titik puas terhadap pembagian harta dan ini dinilai boleh dilaksanakan daripada menjalaninya dengan cara pembunuhan demi kepemilikan harta waris.
Pemahaman yang baik terhadap hukum waris sangatlah penting dalam urusan perencanaan dan pelaksanaan pembagian harta waris kepada ahli waris yang ada dengan adil juga sesuai pada ketentuan yang berlaku baik agama, adat dan undang-undang yang berlaku. Hukum waris adalah serangkaian peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana harta seseorang akan dibagi setelah ia meninggal dunia. Penting untuk mempelajari dan memahami hukum waris dalam kehidupan sehari-hari agar tidak terjadinya perpecahan antara keluarga dan kerabat yang ditinggalkan dikarenakan pemahaman yang kurang memadai terhadap pembagian harta waris dan kurang jelasnya pembagian harta oleh keluarga jika tidak melalui hukum waris yang menaunginya. Dalam penyelesaiannya hukum waris menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi sang keluarga dan kerabat yang menjadi ahli waris agar tidak terjadi kekacauan dan pembunuhan yang merupakan hal terburuk dari ketidakadilan pembagian harta waris. Harapan dari penulis kepada pembaca di akhir kalimat ini adalah agar pembaca mengerti dan memahami betapa penting dan kritisnya hukum pembagian harta waris yang nantinya akan dibagikan kepada ahli waris yang semata mata bukan karena tidak ada tujuan melainkan demi terciptanya perdamaian antar keluarga yang menjadi ahli waris dan agar tercapainya keadilan sosial demi mewujudkan kekeluargaan yang harmonis di setiap keluarga.***