Lentera24.com | LANGSA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa Viva Hari Rustaman, S.H menegaskan pengawasan aliran kepercayaan dan alir...
Lentera24.com | LANGSA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa Viva Hari Rustaman, S.H menegaskan pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dibidang Ketertiban dan Ketentraman Umum.
Langkah ini untuk turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, serta pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama.
Demikian penyampaian Kajari pada Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) di Convention Hall Kantor Kejaksaan Negeri Langsa, Selasa 13 Juni 2023.
Lanjut Kajari, perlu diantisipasi terkait pemahaman terhadap penganut aliran kepercayaan, bagaimanakah prosedur yang sebaiknya dirumuskan untuk mengantisipasi adanya gejolak maupun penolakan dari masyarakat.
Selanjutnya, perlu adanya regulasi yang tepat perihal pelayanan administratif (KTP, KK, dan sebagainya) kepada penganut kepercayaan tersebut. Tentu dengan pengawasan yang ketat oleh pihak terkait dapat mengantisipasi dan mengambil sikap terhadap kegiatan-kegiatan yang berindikasi menyimpang atau sesat.
" Oleh karena itu pula, diperlukan adanya komunikasi dan koordinasi diantara seluruh TIM Koordinasi PAKEM Kota Langsa dalam membahas, mengantisipasi, maupun menyikapi hal-hal yang berpotensi konflik aliran kepercayaan ataupun aliran keagamaan di tengah-tengah masyarakat”.
Dalam Forum ini, Kajari menyampaikan selaku Tim (PAKEM) akan membahas Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 dalam rangka Pembinaan Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa dengan adanya keputusan MK
tersebut sebagai tindak lanjut telah dikeluarkan beberapa peraturan dan keputusan terkait administrasi kependudukan bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Lanjut Kajari yang turut didampingi Kasi Intelijen Syahril SH MH , mengatakan forum ini juga dilaksanakan untuk mewujudkan sinergitas antar Kementerian/Lembaga terutama TIM Koordinasi PAKEM untuk mensosialisasikan Putusan MK dalam rangka menyelesaikan permasalahan permasalahan yang masih dihadapi oleh para Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa khususnya di Kota Langsa, yang antara lain terhadap layanan administrasi dan kependudukan, layanan pendidikan, akses atas pekerjaan, kebebasan untuk melaksanakan ritual dan stigmatisasi negatif.
Bahwa perlu dilakukan pembahasan terhadap ajaran atau faham aliran kepercayaan masyarakat/keagamaan yang meresahkkan masyarakat karena diindikasikan menyimpang atau sesat dan atau menodai, menghina atau meresahkan suatu agama, dapat menimbulkan rasa kebencian/ permusuhan dalam masyarakat serta dapat merusak/mengganggu kerukunan umat beragama khususnya di Kota Langsa.
Sementara itu dalam diskusi interaktif berbagai masalah dan solusi disampaikan antara lain oleh Pimpinan Gereja HKBP Langsa Pdt. Renhart Panjaitan, Kepala Kementrian Agama Kota Langsa/Ketua FKUB Kota Langsa Hasanuddin, Ketua MPU Kota Langsa Tgk. Salahuddin, S.Ud, Plt. Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa Fauzaruddin, S. Pd.I, Kepala Kesbangpol Kota Langsa Drs. Zulhadisyah, M.S.P., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa diwakili Muhammad Ikhsan, ST. Mcio, Kepala Dinas Dukcapil Kota Langsa Agussalim, SH MH, Komandan Pos BIN Daerah Kota Langsa Andre, S.E., M.H, Dandim 0104/Atim diwakili Pasi Intel Lettu Chb. Salahuddin, Kapolres Langsa diwakili KBO Sat Intelkam Polres Langsa Iptu Sabaruddin serta Perwakilan Yayasan Vihara Budha Langsa Karipudin Ciawi dan perwakilan Kemenag Langsa Iskalani, S.Ag., M.A.
Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) tersebut berlangsung dengan dengan aman, tertib dan lancar dan berakhir pada pukul 13.00 Wib. []L24.Edd