Lentera24.com | LANGSA - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Langsa, melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum kepada para Geuc...
Lentera24.com | LANGSA - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Langsa, melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum kepada para Geuchik dalam wilayah Pemko Langsa yang dipusatkan di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Langsa, Selasa 6 Juni 2023.
Kegiatan tersebut mengusung tema “Koordinasi APH dan APIP dalam Proses Pembangunan Daerah Terkait
Pengelolaan Dana Desa”.
Kepala Kejaksan Negeri Langsa Viva Hari Rustaman SH dalam sambutannya yang dibacakan Kasi Intelijen Syahril SH MH mengatakan Program Penerangan Hukum (Penkum) adalah sebuah program reguler Kejaksaan RI yang dilaksanakan setiap tahunnya.
Pelaksanaan Program Penerangan Hukum ini mengangkat tema-tema yang sedang menjadi atensi Pimpinan bahkan Presiden dan berisi harapan masyarakat luas untuk segera dapat
di tuntaskan.
Seperti Tahun sebelumnya yang mengusung Topik Gerakan Anti Mafia Tanah, kali ini kita mengangkat Topik Koordinasi APH dan APIP dalam Proses Pembangunan Daerah Terkait Pengelolaan Dana Desa.
Kita ketahui bersama pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2023 bertempat di Jakarta Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan, dan Kepolisan telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penandatanganan MoU tersebut merupakan kelanjutan dari MoU yang telah dibuat pada tanggal 30 November 2017 yang lalu. Kemudian, pada tahun 2023 dilanjutkan untuk jangka 5 tahun kedepan dengan beberapa poin
penyempurnaan.
“Penandatanganan Nota Kesepahaman merupakan bentuk upaya untuk
meneguhkan komitmen tentang perlu dan pentingnya membangun jalinan
hubungan kerja sama. Sinergitas lintas sektoral diantara kementerian / lembaga yang ada, dengan dilandasi tekad dan semangat saling mendukung, saling memperkuat, saling mengisi dan saling melengkapi,” sesuai dengan harapan Jaksa Agung RI Burhanuddin.
Maka melalui kegiatan Penerangan Hukum ini nantinya akan dijabarkan hal-hal penting dan dianggap perlu mengenai implementasi maupun mekanisme dalam perwujudan MoU tersebut.
Diharapkan kegiatan ini mampu memberikan wawasan, manfaat, dan kesepahaman diantara kita semua yang berhadir pada kegiatan ini dan juga berdampak kepada masyarakat luas, guna mensukseskanProses Pembangunan Daerah.
Sementara itu sebagai pemateri pertama, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Langsa Muhammad Daud Siregar, S.H., M.H membahas tentang Fraud atau tindakan curang yang mungkin berpotensi dalam pengelolaan keuangan desa.
Juga dijelaskan jenis-jenis Fraud berdasarkan pelaku dan tindakan, tindak pidana yang tergolong Fraud dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Fraud, serta strategi anti Fraud dalam pengelolaan keuangan desa.
Sementara pemateri lainnya Rika Mariska, S.STP., M.H. selaku IRBAN III Inspektorat Kota Langsa serta diwarnai sesi diskusi interaktif oleh lebih kurang 70 tamu undangan yang terdiri dari para Geuchik se-Kota Langsa dan unsur terkait lainnya.
Sebelumnya acara ini turut disampaikan kata kata sambutan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Langsa Al Azmi, S.STP, MAP. []L24.Edd