HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kinerja Kebijakan Fiskal Dan Pajak Untuk Mendorong Pertumbuhan Perekonomian Indonesia

Veby Nur Isnaini, Semester 2 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang Lentera24.com - Peran kebijakan fi...

Veby Nur Isnaini, Semester 2 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang


Lentera24.com - Peran kebijakan fiskal di era demokrasi ini, dalam mempengaruhi perekonomian Indonesia telah membawa perubahan yang sangat besar terhadap sistem perekonomian Indonesia. Kebijakan yang sebelumnya sangat sentralistik juga direformasi melalui kebijakan desentralisasi. 

Pada dasarnya, perubahan kebijakan fiskal ini sangat ditentukan oleh partisipasi pemerintah dalam kegiatan ekonomi, yang sejalan dengan peran pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyatnya, yang meliputi penggunaan instrumen kebijakan fiskal yang tepat guna.

Kebijakan reformasi pajak nasional yang dirancang dengan baik pada prinsipnya, negara dapat berpartisipasi dalam memajukan pembiayaan nasional melalui reformasi regulasi dan administrasi perpajakan yang modern dan deep policy, praktik pajak yang menggabungkan fungsi pajak sinergis sangat meneliti urgensi pajak sebagai alat fiskal. Pembuatan kebijakan diharapkan menjadi bahan edukasi bagi pemerintah sebagai pihak otoritas.

Upaya meningkatkan pemulihan ekonomi tentunya pemerintah harus melaksanakan sebuah refleksi dan evaluasi terhadap kebijakan yang telah dilaksanakan. Upaya untuk meningkatkan dam memenangkan sebuah persaingan dengan negara lain melalui gerakan investasi terhadap penanaman modal.

Pertumbuhan Perekonomian Indonesia diperkirakan masih sangat lemah hingga tahun 2000. Juga meningkatnya nilai ekspor dan impor sebagai bukti pulihnya perekonomian nasional dinilai masih sangat lemah, Daya tarik lain yang bisa insentif bagi investor untuk menanamkan modalnya, termasuk beban pajak yang dikenakan oleh pemerintah. Pajak merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang paling penting dalam menentukan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi dan pembiayaan negara berkembang.

Hal reformasi kebijakan fiskal yang telah ditetapkan oleh pemerintah hal tersebut merupakan gerakan dalam pembaharuan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan persaingan yang berdampak kepada pemulihan kondisi ekonomi dan sosial. 

Tujuan utama terjadinya sebuah pembaharuan pajak yaitu untuk melakukan sebuah “kesederhanaan dalam pengelolaan pajak, ketertiban pembayaran, dan kepastian hukum” terhadap pengelolaan pajak di Indonesia. Penyempurnaan pajak tersebut dalam sektor jenis pajak, jumlah pajak, dan cara pembuatannya.

Kelanjutan reformasi sistem perpajakan dan pengesahan undang-undang perpajakan harus mengurangi beban pajak negara selalu lebih penuh rasa keadilan dan akal, untuk mempromosikan wajib di satu sisi Pembayaran pajak dengan pengetahuan tentang kewajiban pembayaran pajak dan untuk yang lain terus menutup celah yang sebelumnya terbuka untuk mereka mencoba untuk menghindari pajak. 

Kebijakan reformasi pajak pemerintah, Ini menciptakan sistem pajak yang sederhana dan mudah sistem pajak yang dipahami oleh semua orang dan semakin bersyarat Asas keadilan dan keadilan serta kepastian hukum bagi wajib pajak.

Sebagai sumber penerimaan negara, pajak memiliki tiga fungsi, Pertama, sebagai sumber penerimaan negara yang dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan pembangunan, dalam hal ini pajak memiliki fungsi anggaran. 

Kedua, pajak dapat berperan dalam alokasi sumber daya, distribusi pendapatan, dll sebagai fungsi konsumsi atau peraturan perpajakan yang dikenal secara umum. 

Ketiga, pajak berperan sebagai stabilitas keuangan bagi kegiatan pajak seperti yang telah disebutkan, instrumen kebijakan fiskal biasanya berupa kebijakan kebijakan perpajakan negara selalu bertujuan untuk kepatuhan ketiganya berfungsi secara bersamaan.

Melaksanakan pajak di Indonesia ada hukum yang menjadi payung dalam prosesnya hukum tersebut bernama “hukum pajak” dimana hukum pajak didirikan dengan tujuan untuk memberikan keadilan dalam melaksanakan pajak oleh negara kepada rakyat. Ada beberapa azaz yang terkandung dalam hukum pajak yang selalu digunakan dalam pelaksanaan pajak di Indonesia sendiri yaitu :

1. Tidak berat sebelah artinya dalam pelaksaan pajak di Indonesia tidak boleh berat sebelah dan harus seimbang, tidak ada perbedaan dalam masalah pembayaran pajak karena semua rakyat wajib membayar pajak.

2. Berpihak kepada kebenaran artinya penegakkan pajak di Indonesia selalu mengedepankan kepada visi dan misi yang berpegang teguh terhadap kebenaran

3. Tidak sewenang-wenang artinya pelaksanaan pajak harus berdasarkan kepada undang-undang yang berlaku jangan sampai melakukan hal sewenang-wenang dalam memberikan keputusan dan pelayanan pajak di Indonesia.

Berdasarkan azaz dalam hukum pajak tersebut segala aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan pajak di Indonesia harus sesuai dengan hukum pajak yang berlaku di Indonesia. Dalam pelaksanaanya pajak memiliki berbagai fungsi antara lain sebagai fungsi anggaran, fungsi mengatur, fungsi stabilitas dan fungsi resdistribusi pendapat.

Fungsi-fungsi tersebut memiliki tujuan untuk membangun negara dalam memanfaatkan pajak sebagai fungsi anggaran dalam pembangunan, mengatur pembangunan yang akan menggunakan pajak, menjaga stabilitas ekonomi dengan pajak. 

Pemungutan pajak juga harus sesuai dengan syarat yang berlaku tidak boleh pihak yang berada dalam sektor pajak tidak mengikuti syarat pemungutan perpajakan jika syarat pajak tersebut dilakukan maka masyarakat yang ingin membayar pajak merasa akan adil dan tidak memberatkan masyarakat dalam membayar pajak sehingga dalam melaksanakan pajak pemerintah harus mengikuti syarat-sayarat yang ada tidak hanya pemerintah masyarakat juga harus mengikuti undang-undang tentang pajak yang mewajibkan semua masyarakat untuk membayar pajak, syarat pajak antara lain sebagai berikut,

1. Pemungutan pajak harus adil
2. Pemungutan pajak harus mengikuti  
    aturan yang berlaku dalam undang - 
    undang.
3. Pemungutan pajak tidak menggangu 
    jalannya perekonomian
4. Pemungutan pajak harus efisien
5. Pemungutan pajak harus sederhana

Keterkaitan kepatuhan pajak dan kemajuan negara memiliki kaitan yang sangat eratetika masyarakat patuh dalam membayar pajak maka kemajuan negara juga akan semakin terlihat. Berikut ada sketsa yang menggambarkan bagaimana hubungan kepatuhan dalam membayar pajak dengan kemajuan sebuah negara yang akan menyebabkan kesejahteraan bagi masyarakat.***