HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kesenangan Diatas Penderitaan Yang Lain

Amanda Putri Indriani Mahasiswi Semester 4, Fakultas Syari'ah dan Hukum  Universitas UIN Ar-Raniry Lentera24.com - Menjadi catatan seja...

Amanda Putri Indriani Mahasiswi Semester 4, Fakultas Syari'ah dan Hukum 
Universitas UIN Ar-Raniry

Lentera24.com - Menjadi catatan sejarah pada tanggal 17 Mei 2003 di Aceh Selatan, tepatnya di “JAMBO KEUPOK” telah terjadi peristiwa pelanggaran HAM pembunuhan yang telah merenggut nyawa 16 orang penduduk sipil, di mana kala itu para tentara melakukanya dengan cara penyiksaan, pembunuhan bahkan pembakaran terhadap korban yang tidak bersalah didepan muka umum. 

Kekerasan tersebeut berawal adanya informasi, seorang informan kepada anggota TNI di desa Jambo Keupok terjadi basis Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Isu tersebut tersebar pada tahun 2001-2002. Mendengar kabar tersebut para aparat keamana mengambil tindakan dengan melakukan razia dan penyisiran kampung yang terletak di Bakongan. Dalam pemrosesan para aparat melakukan tindakan kekerasan, penangkapan, perampasan harta benda bahkan penyiksaan. 

Tanggal 17 Mei 2003 adalah puncak nya terjadinya tragedi pada pukul 07.00 WIB pagi di mana ratusan pasukan militer datang di desa dengan membawa senjata laras panjang dan senapan. Mereka bahkan tidak peduli siapa yang mereka bunuh baik itu usia dan gender, bahkan semua warga dipaksa untuk keluar rumah oleh pasukan, mereka di introgasi sembari di pukul dengan popor senjata. 

Para militer mengintrogasi satu persatu warga untuk menanyak keberadaan orang GAM yang mereka cari. Ironisnya jika warga menjawab tidak tahu keberadaan mereka, para militer langsung memukul bahkan menendang warga, bahkan para militer juga menyuruh mereka mengaku sebagai anggota GAM. Dengan kekerasan yang telah terjadi sebanyak 16 warga sipil meninggal disiksa bahkan membakar mereka secara hidup hidup, 5 orang lainnya mengalami kekerasan dari anggoata TNI, Para Komando (PARAKO) dan satuan Gabungan Intelijen (SGI).  

Dari para saksi yang melihat kejadian itu Ketika para TNI mendatangi desa Jambo Keupok, menyaksikan jika para militer menyeret dan berteriak. Seorang tentara juga menedang salah satu warga hingga bagian kening warga tersebut berdarah. Sekitar 10 orang TNI mengumpulkan para lelai dan bertanya dimanakah para anggota GAM. Tragedi ini mengharuskan warga Jambo Keupok mengungsi selama 44 hari di sebuah masjid dikareka meka takut akan adanya para TNI kembali ke desa mereka. 

Seperti yang tertera di nomor 28 tahun 2003 “PERNYATAAN KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKAT KEADAAN DARURAT MILITER DI PROVINSI NANGGRO ACEH DARUSSALAM”. 

Berdasarkan ketentuan pasal 7 dan pasal 9 UU no. 26 tahun 2000 bentuk dari erbuata yang terjadi daat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, “perbuatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atas sistematis dan serangan tersebutu ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil”.

Bentuk perbuatan yang dilakukan dalam pasal 7 ayat 1 dan ayat 2. 
Keterangan yang ungkap bahwa penganiayaan yang dilakukan suatu kelompok terhadap warga ada nya tuduhan sebagai anggota GAM peneganianyaan yang dilakukan TNI unsurnya adalah: 

Pelaku kekersan merampas, bertentanagan dengan adanya hukum Internasional hak dasar satu orang.
Menjadikan sasaran orang atau atas orang dasar identitas kelompok atau kolektivitas.

Pelaku mengakui bahwa perbuatannya itu merupakah bagiaan atau serangan yang meluas yang ditujukan pada penduduk sipil. 

Penentuan sasaran didasarkan atas politis, rasial, rumpun bangsa, etnis, kebudayaan, agama, gender, secara universal. 

Untuk membuktikan terpenihnya unsur didalam pasal 9 UU No. 26 tahun 2000, selain melakukan indentifikasi berdasarkan seluruh keterangn yang ada daro 16 saksi yang di periksa di desa Jambo Keupok, Bakongan, Aceh Selatan yaitu: 
Perbuatan yang diduga pembunuhan, penyiksaan, dan persekusi. 
Serangan meluas yang dapat dilihat dari jumlah korban yaitu 16 jiwa dan 12 orang korban luka luka.

Bentuk perbutan yang dilakukan terhadap kemanusiaan diperistiwa Jambo Keupok yaitu: 

Pembunuhan 
Yang diman warga sipil menjadi sasaran merekan sebanyak 16 orang penembakan dan pembakaran.
Penyiksaan 
Penduduk sipil selain di bakar dan di tembak juga menjadi korban penyiksaan oleh para militer sebanyak 21 orang dengan perincian 16 orang dibtendang dan dipukul dengan popor senjata 1 orang perempuan tang di pukul dan ditembak 1 orang wanita di pukul dibelakang kepalanya.

Penganiayaan Terdapat 28 warga menjadi korban penganiayaan.***