HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kenali Pengertian, Jenis-Jenis dan Bentuk-Bentuk dari Perusahaan

Daffa maulana kamal, Semester 2, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas muhammadiyah Malang Lentera24.com - Dalam Kamus Besar Bahasa Indo...

Daffa maulana kamal, Semester 2, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas muhammadiyah Malang


Lentera24.com - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Perusahaan merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan dengan peralatan atau dengan cara teratur dengan tujuan mencari keuntungan. Perusahaan dapat juga diartikan sebagai organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha. 

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, pengertian perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus untuk memperoleh keuntungan, baik yang diselenggarakan oleh perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia. Kemudian perusahaan juga bisa diartikan sebagai uatu entitas atau organisasi yang dibentuk dengan tujuan mencapai keuntungan melalui kegiatan bisnis atau usaha yang dilakukan. 

Perusahaan dapat berbentuk badan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau perusahaan terbatas (Ltd), atau dapat pula beroperasi sebagai usaha perseorangan atau kemitraan. Tujuan utama perusahaan adalah menghasilkan produk atau menyediakan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen atau pasar. 

Dalam menjalankan kegiatannya, perusahaan menggabungkan berbagai faktor produksi, seperti tenaga kerja, modal, teknologi, dan sumber daya lainnya, untuk menghasilkan barang atau jasa yang bernilai. Perusahaan dapat bergerak di berbagai sektor atau industri, seperti industri manufaktur, jasa keuangan, perdagangan, transportasi, teknologi informasi, kesehatan, energi, dan lain sebagainya. Perusahaan dapat memiliki berbagai ukuran, mulai dari usaha kecil dan menengah (UKM) hingga perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai negara. 

Perusahaan berperan penting dalam perekonomian suatu negara, karena mereka menciptakan lapangan kerja, menghasilkan pendapatan, memberikan produk dan jasa kepada masyarakat, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

A. Jenis-Jenis Perusahaan
Dikutip dari buku Hukum Perusahaan oleh Handri Raharjo, ada beberapa jenis-jenis perusahaan di Indonesia yang banyak dijumpai dalam kehidupa sehari-hari di antaranya: 

1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan ini merupakan jneis perusahaan yang modalnya dimiliki oleh satu orang pengusaha. Perusahaan ini dijalankan oleh satu orang tersebut, jika ada pekerjaan maka statusnya hanya membantu pengusaha yang terikat dalam perjanjian.

2. Persekutuan Perdata (maatschap)
Perusahaan jenis ini merupakan perusahaan yang berdiri dari perjanjian antara dua orang atau lebih untuk mengikatkan diri dan memasukkan sesuatu untuk membagi kentungan bersama. Persekutuan perdata merupakan bentuk umum dari persekutuan firma dan perusahaan komanditer

3. Persekutuan Firma
Persekutuan firma ialah suatu jenis perusahaan yang dibuat dua orang atau lebih untuk melaksanakan perusahaan di bawah satu nama yang sama. Persekutuan firma dibagi menjadi firma dagang, firma jasa, firma umum, dan firma terbatas.

4. Persekutuan komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer merupakan suatu jenis perusahaan yang terdiri dari dua orang atau lebih, di mana anggotanya memiliki tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.

5. Koperasi
Koperasi adalah jenis perusahaan yang didirikan dan dioperasikan oleh anggotanya sendiri di mana seluruh anggotanya memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengelola perusahaan.

Itu hanya beberapa contoh jenis perusahaan yang ada. Terdapat juga jenis perusahaan lainnya yang lebih spesifik, tergantung pada sektor industri dan bidang kegiatan perusahaan tersebut.

B. Bentuk-Bentuk Perusahaan
Ada beberapa bentuk perusahaan yang umum ditemui dalam lingkungan bisnis. Berikut adalah beberapa bentuk perusahaan yang paling umum:

1. Perusahaan Berbadan Hukum
Bentuk usaha pertama merupakan perusahaan berbadan hukum yang harus mengikuti peraturan yang berlaku. Buat membuat perusahaan berbadan hukum, pembaca wajib melengkapi beberapa macam persyaratan dan melakukan pendaftaran. Perusahaan berbadan hukum bisa dikelola oleh swasta maupun oleh negara. Contoh bentuk-bentuk perushaan berbadan hukun yang ada di Indonesia diantaranya:
a. Perseroan Terbatas (PT)
b. Perseroan (Persero)
c. Perusahaan Terbuka
d. Perusahaan Umum
e Koperasi

2. Perusahaan Bukan Berbadan 
    Hukum
Perusahaan bukan berbadan hukum merupakan perusahaan yang tidak memiliki sekat jelas antara kepemilikan pribadi dengan aset perusahaan. Hal ini mengakibatkan apabila perusahaan mengalami kesulitan ekonomi, maka aset pribadi pemilik perusahaan bisa terseret. Tentu saja hal ini menjadi sebuah kelemahan berasal dari perusahaan yang tidak terikat secara hukum. Namun, banyak orang yang membuat bentuk perusahaan ini karena lebih ekonomis dan tidak harus mengikuti prosedur dan persyaratan yang kompleks. 
Contoh bentuk perusahaan bukan berbadan hukum ialah:
a. Perusahaan Perseorangan 
b. Yayasan 
c. Persekutuan Perdata
d. Command Vennootschap (CV) 
e. Persekutuan Perdata 

Bentuk perusahaan ini dapat dijalankan oleh swasta maupun perusahaan yang ingin melakukan kerjasama.

3. Perusahaan Multinasional
Bentuk perusahaan ini merupakan perusahaan yang beroperasi di berbagai negara. Mempunyai anak perusahaan di lebih dari satu negara buat mempermudah kegiatan operasional. Perusahaan multinasional ini mengontrol perusahaan induk dan cabang dengan baik. Baik dalam kontrol modal ataupun dalam sistem manajemen untuk memperhatikan distribusi produk. Untuk menjadi perusahaan multinasional tidaklah mudah. Perusahaan harus bisa tumbuh dan berkembang. Karakteristik perusahaan multinasional diantaranya: 

a. Memiliki visi dan misi yang 
    mendunia

b. Mempunyai badan usaha yang resmi 
    dan legal 
c. Bisnis yang konsisten dan 
    berkelanjutan 
d. Memiliki keuntungan dan laba 
e  Mencatat pembukuan akuntansi 
    yang transparan dan jelas 

Contoh perusahaan multinasional diantaranya PT Unilever Tbk, Epson, Google, Microsoft dan berbagai merk terkenal lainnya.***