HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Penggunaan E-Commerce Di Era Globalisasi

Aprilia Faizah Nur Aini Mahasiswi Semester 2 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang Lentera24.com Kebutuhan manusia pa...

Aprilia Faizah Nur Aini Mahasiswi Semester 2 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang


Lentera24.com Kebutuhan manusia pada saat ini, dengan adanya kemajuan teknologi akan semakin terpenuhi dan tanpa adanya kekurangan. Kebutuhan manusia menjadi praktis dengan munculnya E-commerce yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat dari segala kalangan. Sekarang sudah sangat mudah bahwa membeli barang, jasa, makanan dan lainnya tidak perlu langsung ke pasar melainkan dapat melalui teknologi dengan media handphone masyarakat di Indonesia dapat membeli atau melakukan transaksi jual beli dan mendapatkan barangnya secara cepat dan anti ribet. Namun, dibalik positifnya pasti ada juga hal negatif yang terdapat dalam penggunaan E-commerce ini yaitu dengan adanya kejahatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan peretasan ataupun penipuan dengan melakukan transaksi yang tidak jujur. Maka sangat penting bahwa terdapat adanya perlindungan Hukum bagi Konsumen seperti yang terdapat pada Undang-Undang No. 8 tahun 1999.

Kata kunci: Hukum, Perlindungan Konsumen, E-Commerce

Di era globalisasi sangat telah mengalami kemajuan dibidang teknologi paling utama, saat ini segala kegiatan yang dilakukan oleh manusia sudah tidak asing penggunaannya dengan teknologi. Bahkan, saat ini transaksi jual beli atau perdagangan juga dapat melalui teknologi dan menghemat tenaga serta waktu manusia karena ternilai lebih praktis. Perdagangan elektronik yang saat ini tersedia dapat berupa barang, jasa, sandang, pangan dan masih banyak transaksi lain. Transaksi ini sudah telah banyak digunakan oleh seluruh masyarakat di Indonesia terutama di Indonesia. Sekarang sudah sangat mudah bahwa membeli barang, jasa, makanan dan lainnya tidak perlu langsung ke pasar melainkan dapat melalui teknologi dengan media handphone masyarakat di Indonesia dapat membeli atau melakukan transaksi jual beli dan mendapatkan barangnya secara cepat dan anti ribet. Kemajuan teknologi ini dapat disebut juga dengan electronic commerce atau yang dapat disingkat dengan E-Commerce yaitu sebuah kegiatan yang dilakukan secara online untuk melakukan transaksi atau pertukaran barang maupun jasa yang dilakukan melalui media elektronik yaitu melalui internet dan handphone (Ady, et.al., 2022). 

E-commerce sangat memiliki manfaat yang positif bagi kehidupan masyarakat diseluruh dunia, dimana dengan adanya E-commerce banyak sekali kebutuhan masyarakat yang dapat terpenuhi mulai dari kebutuhan sehari-harinya, selain itu penggunaannya sangat mudah dengan hanya melihat dan memilih melalui situs online. Namun, dibalik positifnya pasti ada juga hal negatif yang terdapat dalam penggunaan E-commerce ini yaitu dengan adanya kejahatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan peretasan ataupun penipuan dengan melakukan transaksi yang tidak jujur. Kasus kejahatan ini biasanya dapat disebut juga dengan cybercrime. Dimana juga tidak sedikit kasus kejahatan tersebut menimpa para konsumen yang dapat merugikan. Selain kerugian bagi konsumen, akan juga dapat membahayakan dan menjadi ancaman pengguna E-commerce baik sebagai pelaku penjual. Kasus cybercrime tersebut dapat terjadi karena pada dasarnya internet merupakan sebuah jaringan terbuka yang dapat diakses kapanpun dan oleh siapapun serta dimanapun. Oleh sebab itu, sangat penting jika terdapat sebuah hukum yang dapat melindungi konsumen dalam penggunaan E-commerce pada saat seperti ini dengan kemajuan teknologi (Sewang, 2017) 

Penulisan artikel dengan Judul “HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PENGGUNAAN E-Commerce DI ERA GLOBALISASI” ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif yaitu sebuah metode penelitian yang digunakan dengan melakukan penelitian analisa terhadap sebuah objek sosial atau kejadian secara nyata dan mendalam dan secara keseluruhan. Pengumpulan data pada penulisan artikel ini menggunakan pengumpulan data studi pustaka yang artinya pengumpulan data berdasarkan dari jurnal, buku, prosiding maupun sumber-sumber lain yang berdasarkan kenyataannya atau penelitian yang telah dilakukan (Adlini, et.al., 2022).

Perlindungan Konsumen

Perlindungan terhadap konsumen dapat didefinisikan sebagai sebuah seluruh peraturan dan hukun yang mencakup sebuah hak dan kewajiban yang diperuntukkan oleh konsumen ataupun pelaku usaha yang memilki tujuan untuk memenuhi kepentingan keduanya dan mengatur segala usaha yang menjamin terciptanya perlindungan hukum bagi kepentingan konsumen. Perlindungan konsumen dalam hukum biasanya terdapat beberapa macam diantaranya adalah harta, hak dan kepemilikan baik yang dilakukan dengan adanya transaksi terlebih dahulu ataupun tidak. Konsumen sendiri didefinisikan sebagai seorang yang memiliki hak dalam menggunakan sebuah harta berupa jasa ataupun barang. 

Menurut UU NO. 8 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 2 mengenai Hukum Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa setiap orang yang menggunakan jasa maupun barangnya dalam masyarakat, baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan orang lain serta keluarganya yang tidak diperdagangkan. Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum maka dalam perlindungan konsumen juga terdapat adanya hukum yang berlaku. Perlindungan konsumen di Indonesia telah banyak usaha yang dilakukan dengan berdasarkan asas serta tujuan yang diharapkan yang diantaranya terdapat asas kepastian hukum, asas keamanan, asas keadilan, asas keselamatan dan asas kemanfaatan (Widyastuti, et.al., 2022). 

Transaksi E-Commerce

E-commerce (electronic commerce) adalah sebuah kegiatan dimana melakukan sebuah transaksi jual beli barang, jasa, maupun lainnya yang menggunakan media elektronik dengan menggunakan handphone dan internet. Sudah banyak perubahan yang terjadi dengan adanya proses transaksi jual beli melalui online saat ini, manusia sudah sangat dimudahkan dalam memilih barang atau kebutuhan yang diinginkannya tanpa harus membuang waktu dan tenaga dalam melakukan pembelian dengan datang ke tempat. 

Pasalnya, E-commerce ini merupakan sebuah transaksi yang hanya memanfaatkan internet dan handphone tanpa datang langsung ke tempat, hanya melihat dan memilih barang saja, maka barang akan di kirimkan dan menunggu barang sampai. E-commerce merupakan sebuah transaksi jual beli yang disediakan oleh sebuah perusahaan dan dapat dilakukan oleh individu, keluarga, pemerintah, perusahaan, masyarakat serta organisasi melalui bantuan atau media internet (Widyastusti & Tita, 2020)

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Penggunaan E-Commerce

Sebagai seorang konsumen tentunya juga memiliki hak seperti pada Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dapat dijelaskan antara lain adalah Ha katas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi jasa; Hak atas informasi yang benar dan jelas adanya dan jujur mengenai kondisi barang ataupun jasa; Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya dalam memilih sebuah barang atau jasa; Hak untuk mendapatkan pendapat dan pembinaan; Hak untuk dilayani atau diperlakukan secara benar dan baik. 

Selain itu, hukum perlindungan bagi konsumen juga terdapat pada Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 8 tahun 1999 yang menjerlaskan bahwa “Setiap Konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum” (Devi & Feryanti, 2020).

Pada era globalisasi memang merupakan sebuah era dimana manusia akan sanga dimudahkan dalam segala kebutuhannya dan akan tercukupi. E-commerce adalah salah satu media yang digunakan dalam mencukupi segala kebutuhan manusia mulai dari barang, jasa, sandang maupun pangan. Namun, dalam menjalankan E-commerce juga harus berhati-hati karena penggunannya memanfaatkan fasilitas dari internet yang dimana internet adalah sebuah situs bebas yang sangat rawan dalam kejahatan hingga peretasan. Selain itu, dalam melakukan penjualan melalui E-commerce juga harus memiliki sikap yang jujur dan tidak merugikan konsumen, seperti melakukan pengiriman barang yang sesuai dengan kebutuhan konsumen yang dipesan, bukan mengirimkan barang yang tidak sesuai dengan permintaan konsumen. ***