Rezza Syah Fahleffi Mahasiswa Semester 4 Prodi Ilmu Syariah & Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh Lentera...
Rezza Syah Fahleffi Mahasiswa Semester 4 Prodi Ilmu Syariah & Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
Lentera24.com - Tragedi Jampo Keupok yang terjadi pada tanggal 17 Mei 2003 lalu membuat banyaknya penduduk dilanda ketakutan mereka memilih untuk tidak berbicara kepada PARAKO yang sedang bertugas dengan berbagai ancaman dan di satu sisi juga ia menutupi anggota GAM dengan berbagai ancaman, terpaksa harus diam karena takut jika mengatakan kebenaran keluarga mereka yang akan menjadi korban dan terpaksa harus menerima pukulan dari PARAKO yang sedang bertugas, apa daya mereka tidak bisa berkutik saat mereka harus berdiri diantara jurang yang dalam dengan berbagai tekanan dan ancaman yang mereka rasakan, dengan kata lain "Diam Bukan Pilihan, Melawan Bukan Solusi".
Mungkin beberapa orang dari mereka berkata jujur dan ada pula yang harus berbohong demi menjaga keluarga dan sanak saudara mereka yang di sekap oleh oknum GAM yang menyandra dan bahkan mengancam mereka agar tidak buka mulut, kebanyakan dari mereka harus mengungsi kedalam sebuah mesjid agar mereka merasa nyaman dan aman dengan harapan dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, pilihan mereka hanya dua bertahan hidup di jalan Allah atau mati dengan menyebut nama Allah.
Selama kurang lebih 44 hari mereka harus mengungsi dan bersembunyi di dalam sebuah mesjid karena takut orang dan oknum TNI akan kembali datang ke desa Jampo Keupok, dan bahkan beberapa hari setelah kejadian itu mereka tidak kunjung mendapatkan keadilan dari negara, dan bahkan mereka hingga saat ini masih mengalami trauma, tidak menutup kemungkinan banyak anak anak yang menjadi tidak dapat mengenyam bangku sekolah ke jenjang yang lebih tinggi, karena ke tidak percayaan mereka dengan negara dan juga keterbatasan biaya yang diakibatkan oleh kejadian itu.
Banyak masyarakat yang tidak bersalah dan bahkan sama sekali tidak terlibat dalam kegiatan GAM justru menjadi target operasi dan bahkan mengakibatkan korban jiwa bahkan harta benda mereka di sita oleh negara, dengan tindakan yang di lakukan oleh TNI pada saat itu dengan melakukan pencarian terhadap para anggota GAM di Jambo Keupok, Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan, mereka dengan mempersenjatai dirinya dengan seragam lengkap melakukan penyisiran terhadap rumah – rumah penduduk guna mencari para anggota dan pendukung GAM.
Para anggota TNI tidak segan membakar para masyarakat sipil yang tidak mengaku bukan hanya ancaman yang para anggota sipil tersebut dapatkan mereka dibakar secara hidup hidup karena ingin melindungi dirinya dan juga keluarganya, dan itu terjadi pada saat berakhirnya Operasi Militer Terbatas yang dilakukan oleh TNI yang menuju penetapan status Aceh menjadi Darurat Militer, yang dimulai pada 19 Mei 2003 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pernyataan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam setelah kegagalan perundingan damai antara RI - GAM di Tokyo.
Peristiwa di Jambo Keupok ini bersamaan dengan peristiwa lainnya yang terjadi di Kabupaten Aceh Selatan setelah dikeluarkannya Inpres No. 4 Tahun 2001 tanggal 11 April 2001 tentang Langkah-langkah Komprehensif dalam Rangka Penyelesaian Masalah Aceh. Bersamaan dengan peristiwa di Desa Jambo Keupok ini, terjadi kontak senjata antara GAM dengan gabungan Satuan Para Komando, Satuan Gabungan Intelejen, Yonif 320 Badak Putih Banten, dan Yonif 511/DY. Pasukan gabungan TNI/Polri ini bergerak setelah Koramil Bakongan, Aceh Selatan mendapatkan laporan bahwa diduga ada aktivitas kelompok gerakan separatis bersenjata Aceh di Desa tersebut. ***