HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dampak Negatif Kekerasan Sekseual Terhadap Psikis Korban

Panut Riyanto   Mahasiswa  Semester 4 F akultas Kesehatan Masyarakat  Universitas Indonesia Maju Lentera24.com - Kekerasan Seksual merupaka...


Panut Riyanto  Mahasiswa Semester 4 Fakultas Kesehatan Masyarakat 
Universitas Indonesia Maju

Lentera24.com - Kekerasan Seksual merupakan setiap tindakan atau perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh, atau fungsi reproduksi seseorang “Mengutip dari kemendikbud.go.id”. 

Menurut WHO kekerasan merupakan penggunaan kekuatan fisik serta kekuasaan, ancaman maupun tindakan pada diri sendiri, kepada perorangan, atau kepada sekelompok orang yang bisa mengakibatkan trauma, kematian, ganguan psikologis, kelainan perkembangan, maupun perampasan hak.

Di Indonesia Sebanyak 11.016 kasus kekerasan seksual terjadi pada tahun 2022 dari data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA). 

Kekerasan seksual adalah jenis kejahatan yang menempati urutan teratas sebagai jenis kekerasan yang kerap dialami korbannya, dan jumlah ini semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Jenis Kekerasan Seksual
Berdasarkan jenisnya, kekerasan seksual bisa digolongkan menjadi kekerasan seksual yang dilakukan secara:
1. verbal,
2. nonfisik,
3. fisik, dan
4. melalui media online atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Bentuk Kekerasan Seksual
Selain tindakan pemerkosaan, tindakan-tindakan berikut ini adalah termasuk dalam tindakan kekerasan seksual.

1.Melakukan atau mengucapkan ujaran yang menjelekkan atau melecehkan penampilan fisik seseorang, tubuh orang lain 

2.Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, dan/atau menggosokkan bagian tubuh pada bagian pribadi seseorang

3.Mengirimkan lelucon, foto, video, audio atau materi lainnya yang mengandung unsur seksual tanpa persetujuan penerimanya.

4.Menguntit, mengambil, dan menyebarkan informasi pribadi termasuk gambar seseorang tanpa persetujuan dari orang tersebut.

5.Memberi hukuman atau perintah yang mengandung unsur seksual kepada orang lain.

6.Membuka pakaian seseorang tanpa seizin orang tersebut.

7.Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam seseorang untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui orang tersebut.

8.Memaksakan orang untuk melakukan kegiatan seksual atau melakukan percobaan pemerkosaan; dan

9.Melakukan perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang. 

Tindakan kekerasan seksual yang menimpa remaja atau anak-anak dapat menimbulkan dampak psikologis secara psikis dan fisik terhadap korbannya. Secara psikologis, dampak yang akan dirasakan oleh anak sebagai korban kekerasan seksual yaitu akan mengalami stres, depresi, adanya perasaan bersalah dan menyalahkan diri sendiri, munculnya rasa takut berhubungan dengan orang lain, bayangan peristiwa dimana anak menerima kekerasan seksual, mengalami mimpi buruk, sulit tidur, ketakutan akan hal yang berhubungan dengan penyalahgunaan termasuk benda, bau, tempat, kunjungan dokter, masalah harga diri, disfungsi seksual, keinginan untuk melakukan bunuh diri, keluhan somatik, dan kehamilan yang tidak diinginkan (Noviana, 2015). Mengatasi dampak buruk pelecehan seksual.

Berikut adalah beberapa upaya agar dapat terhindar dari segala dampak negatif, maka korban pelecehan seksual sebaiknya melakukan langkah-langkah berikut ini:

Bicara kepada seseorang yang bisa dipercaya mengenai kejadian pelecehan seksual yang dialaminya. Usahakan jangan menyimpannya masalah itu sendiri, karena tak akan menyelesaikan masalah.

Jika ada pihak-pihak yang menanyakan tentang kejadian tersebut berulang-ulang dan menyebabkan rasa tak nyaman terhadap korban, maka korban punya hak untuk menunda atau menentukan kapan dan kepada siapa ia ingin mengatakannya.

Ketika mengalami atau merasakan ganguan psikologis, maka jangan ragu untuk meminta bantuan atau pendampingan dari ahli psikolog atau psikiater.

Agar kasus pelecehan seksual dapat ditindak lanjuti atau ditangani dengan baik dan juga tidak mengakibatkan gangguan terhadap korban pelecehan seksual, maka kerjasana yang baik antara penegak hukum, keluarga terdekat korban, korban pelecehan seksual, serta psikolog atau psikiater sangatlah penting. Oleh karena itu, jika anda mengetahui, melihat atau bahkan menjadi korban pelecehan seksual jangan tinggal diam jangan biarkan kejahatan itu terjadi segera laporkan ke pihak yang berwajib agar tidak semakin banyak korban-korban kejahatan/pelecehan seksual yang dampaknya negatifnya bisa dirasakan korban seumur hidup.***