HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Bangkai Tak Bersalah Di Jambo Kepok

A.Rizqa Azhima.P Mahasiswi Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syari'ah Hukum, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Lentera24.com - Aceh merupakan ...

A.Rizqa Azhima.P Mahasiswi Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syari'ah Hukum, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry



Lentera24.com - Aceh merupakan provinsi paling barat di Indonesia yang ditetapkan sebagai daerah yang rawan konflik sehingga Aceh ditetapkan sebagai Daerah Operasi Militer (DOM). Pada masa itu berbagai bentuk kekerasan terus terjadi sepanjang tahun 1976 hingga tahun 2005. Selama tragedi tersebutlah warga Aceh mengalami berbagai kekerasan terhadap para kelompok bersenjata juga terjadi dikalangan sipil. Akibat terjadinya peristiwa tragedi bersenjata tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindak pelanggaran hak asasi manusia dengan pelanggaran HAM berat dalam berbagai bentuk.

Terjadinya tragedi ini menyebabkan ketidakpuasan sebagian dari rakyat Aceh terhadap kebijakan-kebijakan dari pemerintah pusat yang dinilai diskriminatif sehingga berdampak berbagai gejala penolakan dan pertentangan terhadap rakyat Aceh, sehingga rakyat Aceh tidak mendapatkan hak mereka atas kebijakan pemerintah pusat. Sebagian dari rakyat aceh berkeinginan melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan adanya kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM), kelompok ini merupakan kelompok politik bersenjata yang bertujuan untuk meraih kemerdekaan Aceh.

Dalam menangani sutuasi politik dan kondisi sosial ini untuk menjaga kemanan di Aceh, maka pemerintahan pusat mengambil kebijakan dengan mengedepankan operasi militer yang dilakukan oleh aparat keamanan. Pengiriman pasukan bersenjata secara besar-besaran ke Aceh untuk melaksanakan operasi militer, yang menekan perlawanan bersenjata dari anggota GAM maupun gerakan sosial di Aceh yang di anggap tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, oleh karena itu Aceh ditetapkan sebagai Daerah Operasi Militer (DOM). Berbagai tragedi kekerasan yang dialami oleh masyarakat Aceh dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat salah satunya tragedi Jambo Keupok tepatnya di Tapak Tuan, Aceh Selatan.

Jika mau ditelusuri terlalu banyak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa konflik bersenjata, seperti tragedi Jambo Keupok pada 17 Mei 2003 adalah peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Bakongan, Aceh Selatan Provinsi Aceh.

Tragedi di Jambo Keupok sungguh menyayat hati dan meninggalkan bekas luka yang dalam di ingatan para korban dan keluarga korban hingga saat ini, tragedi tersebut menjadi trauma yang berat kepada keluarga, peristiwa tersebut benar-benar tragis bukan hanya pembunuhan yang dilakukan disitu tetapi juga penyiksaan kepada perempuan dan anak-anak dibawah umur.

Dari situ kita bisa melihat dimana letak kepedulian Pemerintah, mana yang konon katanya bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang harus dilaksanakan Presiden untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, kenyataannya benar-benar tidak ada, bahkan pemerintah lah yang membungkam tragedi tersebut, semua hanya omongan semata, merekalah memanipulasi semua kita, untuk apa ada aparat jika mereka sendiri yang melakukan kekerasan terhadap kita, pembunuhan dan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota TNI tanpa memandang atau melihat siapa yang benar-benar salah mereka menyamaratakan semua bahkan yang tidak bersalah pun atau yang tidak tahu apapun ikut terkena juga, banyak penduduk sipil mengalami penyiksaan, penembakan, pembunuhan, dan pembakaran selain itu juga dilakukan kekerasan oleh para anggota TNI, Para Komando (Parako), dan Satuan Gabungan Intelijen (SGI).

Dari cerita yang saya baca dalam tragedi tersebut ada yang janggal, sebab kericuhan itu terjadi karena ada seseorang oknum yang melaporkan kepada anggota TNI bahwa Desa Jambo Keupok tepatnya di Aceh Selatan mejadi basis Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dan isu tersebut tersebar sejak tahun 2001-2002, hingga para anggota TNI turun langsung untuk mengecek, ironisnya mereka tidak dengan cara akal sehat mencari siapa kelompok separatis, mereka langsung membuat kericuhan dan membunuh siapa saja di tempat itu, pada intinya ada masukan dari luar untuk menghancurkan kita atau istillahnya oknum lain yang dari luar masuk ke dalam dan bukan diri nya yang bekerja tapi dia menyungkit orang untuk melakukannya dan dua hari pasca tragedi Jambo Keupok.

Presiden Megawati Soekarno Putri mengeluarkan Keppres 28/2003 menetapkan Darurat Militer (DM) di Aceh. 

Ketika itu, Lembaga Masyarakat Sipil di Aceh sempat dituduh bekerja sama dengan GAM dan dibungkam agar berhenti menginformasikan situasi Aceh ke dunia luar. Oleh sebab itu, status DM pun dicabut. Namun, meskipun status DM telah dicabut, para korban dan pemerintah masih gagal memberikan hukuman kepada para pelaku dan memberi keadilan bagi para korban dan keluarganya. Berkas Tragedi Jambo Keupok terakhir kembali diserahkan kepada Jaksa Agung pada 8 Maret 2017, tetapi masih belum ada perkembangan sampai sekarang ini.

Dan hal yang lebih parah, mereka para aparat TNI melanggar HAM terberat dan telah diakui oleh negara, tetapi mengapa sampai saat ini tidak ada yang mengusutnya lagi, mungkin karena saat itu presiden nya Megawati, jadi dialah yang membungkam peristiwa tersebut sampai sekarang dan tidak diusut lagi hingga saat ini, padahal para keluarga korban belum mendapat keadilan yang mereka mau. 

Mungkin kalo kita mampu atau kita punya kekuasaan kita bisa melawan mereka pada saat itu, tetapi para korban juga tidak mempunyai kekuasaan, mungkin kalau mereka punya kekuasaan mereka lebih banyak mendapat kebebasan dalam melakukan hal apapun, buktinya para anggota TNI dengan mudah nya melakukan tindak kekerasan, pembunuhan hingga membakar mereka hidup-hidup secara tidak ada belas kasihan, dan tidak ada ketegaan hati saat melakukannya.

Negara dalam hal ini Pemerintah harus bertanggung jawab dan melakukan upaya nyata atas pelanggaran HAM masa lalu (khususnya pelanggaran HAM berat) yang menimbulkan korban jiwa dan menyebabkan keluarga korban mengalami trauma dan dendam atas apa yang telah dilakukan dari mereka yang tidak manusiawi. Kita harus peduli dengan isu HAM ini karena suatu saat teman, keluarga atau diri kita sendiri akan menjadi korban pelanggaran HAM berikutnya. Semua orang bisa menjadi korban kejahatan oleh pihak yang tidak manusiawi. Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang diberikan Tuhan kepada manusia sejak lahir (bahkan sejak dalam kandungan) untuk dihormati oleh orang lain.

Pada tanggal 11 Januari 2023 kemarin tragedi Jambo Keupok kini resmi diakui Negara sebagai pelanggaran HAM berat yang sebagaimana disampaikan presiden Jokowi dalam konferensi pers, “dengan pikiran jernih dan hati yang tulus, saya sebagai kepala Negara Republik Indonesia, mengakui pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Dan saya sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM yang berat”. Dan tepatnya tanggal 17 Mei 2023 mengenang 20 tahun tragedy Jambo Keupok. ***