HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Warga Tangkap Dua Pasang Diduga Mesum, WH Langsa Amankan Pelaku

Lentera24.com | LANGSA - Warga Gampong Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baroe bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (...

Lentera24.com | LANGSA - Warga Gampong Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baroe bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Langsa mengamankan dua pasang yang diduga mesum Senin 01 Mai 2023.
Tiga warga diduga mesum saat diperiksa di kantor Geuchik Gampong Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baroe bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Langsa

Hal itu disampaikan Danton WH Langsa, Hery Iswadi kepada media ini bahwa, pada pukul 10.00 WIB, personel WH mendapatkan laporan dari Kepala Lorong (Keplor) Dusun Pendidikan Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baroe, warga sekitar sudah melakukan penangkapan terhadap dua pasangan yang diduga mesum.

“Dari dua pasangan tersebut, hanya tiga orang yang berhasil di tangkap warga, dua perempuan dan seorang pria. Sedangkan pria lainnya yang merupakan warga Gampong Matang Seulimeng berhasil kabur”

“Adapun tersangka yang diamankan adalah, MI (24) pria, warga Gampong Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat, AS (27) wanita dan NB (20) wanita, warga Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota”, ungkap Hery Iswadi.

Sementara itu, Kasatpol PP dan WH melalui Kabid Linmas, Rizky Julianda SIP di dampingi Kasi Pembinaan dan Pengawasan, Lamri Liani SE mengatakan, setelah diamankan oleh WH Langsa, para tersangka dibawa ke kantor dengan memanggil Kepala Desa (Geuchik) terkait.

“Hasil kesepakatan dari mediasi Satpol PP dan WH dengan kedua Kepala Desa, maka proses masalah tersebut diselesaikan dengan Qanun Resam Gampong, sesuai Qanun nomor 9 tahun 2008, agar pelaku dikenakan denda dan ada efek jera”, ungkapnya.

“Pihak Gampong Paya Bujok Seulemak atau pemilik tempat kejadian, memberikan Denda Reusam Gampong kepada para pelaku termasuk penyedia tempat dengan denda masing-masing 10 Zak Semen dan 1 Dumtruk Sertu (kerikil)”

“Namun Geuchik Gampong Blang Seunibong meminta keringanan, yaitu 5 Zak Semen dan setengah Dumtruk Sertu. Permintaan tersebut disetujui oleh Geuchik dan Tuha Peut Gampong Paya Bujok Seulemak”, jelas Rizky.

Ia melanjutkan, ucapan terima kasih dan apresiasi kita berikan kepada warga yang çepat tanggap serta langsung menindak perilaku muda mudi yang diduga melakukan khalwat (berduaan di tempat yang tidak di ketahui orang) karena hal hal itu bisa menjurus kepada perbuatan mesum.

“Dengan kejadian tersebut, masyarakat diharapkan untuk dapat lebih pro aktif dalam mengawasi perilaku warga khususnya muda-mudi disekitarnya yang melakukan perbuatan melanggar Syari’at Islam, demi terciptanya amar ma’ruf nahi munkar di Kota Langsa”, pungkas Kabid Linmas, Rizky Julianda. []L24.Red