HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pancasila Sebagai Pembangunan Perekonomian Dalam Bidang Pariwisata

Prasasti May Wulandari Mahasiswi Semester 2 Fakultas Ekonomi dan Bisnis  Universitas Muhammadiyah Malang Lentera24.com - Tuhan Yang Maha Es...

Prasasti May Wulandari Mahasiswi Semester 2 Fakultas Ekonomi dan Bisnis 
Universitas Muhammadiyah Malang

Lentera24.com - Tuhan Yang Maha Esa telah memberikan kekayaan kepada bangsa Indonesia berupa sumber daya yang terdiri dari manusia, alam, buatan manusia dan sumber daya lainnya. Sumber daya alam dan buatan dapat dijadikan objek dan daya tarik wisata berupa keadaan alam, flora dan fauna, hasil karya manusia, peninggalan sejarah dan budaya. Sumber daya kekayaan sendiri kemudian dapat dijadikan sebagai modal untuk mengembangkan dan meningkatkan pariwisata, yang telah lama diusahakan oleh Indonesia. Zaman sudah begitu maju sehingga pengaruh barat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tidak bisa dihindarkan. 

Nilai-nilai pancasila yang kita anut tidak lagi diperhatikan. Juga dalam hal ini pemerintah semakin meningkatkan pembangunan khususnya di bidang pariwisata yang tentunya tetap berlandaskan Pancasila. Pembangunan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas Indonesia yang aman dan damai, kesejahteraan masyarakat, budaya dan pariwisata. (Kurniawati 2013).

Basis pertama dalam penyelenggaraan pariwisata di indonesia adalah pancasila. Pancasila yang juga merupakan falsafah negara dan dasar negara menjadi pedoman pengembangan pariwisata harus berkembang berdasarkan pancasila. Pokok-pokok pancasila harus menjadi tujuan pembangunan pariwisata nasional. Pancasila digunakan sebagai kerah atau kerah dalam pengembangan pariwisata karena merupakan bagian yang diperlukan terlepas dari pembangunan nasional.

Dalam uu no. 9 tahun 1990 tentang kepariwisataan, pasal 2 menekankan bahwa penyelenggaraan pariwisata merupakan hal yang mendasar keuntungan, usaha gotong royong dan kekeluargaan, keadilan dan kemandirian. Berdasarkan pasal ini, penyelenggaraan pariwisata bertujuan memberikan keuntungan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan bangsa indonesia. Inilah yang dimaksud dengan asas usaha bersama dan kekeluargaan pariwisata harus kerja bersama dan gotong royong, tidak adalah orang atau kelompok. Jika ada masalah, itu harus dicatat diselesaikan dengan musyawarah atas dasar kekeluargaan.

Penyelenggaraan pariwisata bertujuan untuk menciptakan suasana yang dan adil bagi seluruh rakyat indonesia dan suasana yang penuh elf kehidupan yang seimbang menuju kemakmuran yang adil dan makmur.

Penyelenggaraan kepariwisataan harus mampu memajukan karya pendidikan masyarakat dan bangsa indonesia untuk mencintai tanah airnya, memperkokoh rasa memilikinya untuk apa yang menciptakan rasa persatuan dan kesatuan di negara ini antar suku dan saling memahami adat dan budaya masing-masing di setiap sektor. ( Kurniawati 2013).

Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna yang luas bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Untuk itu Pancasila sebagai dasar negara dalam rangka aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pemerintah Republik Indonesia memandang perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila terhadap seluruh penyelenggaraan negara yang terencana, sistematis, dan terpadu agar warisan jenius Nusantara tetap terjaga dengan baik dari arus global sebagai pemersatu perbedaan rakyat Indonesia. (Muhammad 2018).

Sustainable Tourism adalah pariwisata yang berkembang sangat pesat,  termasuk pertambahan arus kapasitas akomodasi, populasi lokal dan lingkungan, dimana perkembangan pariwisata dan investasi – investasi baru dalam sektor pariwisata seharusnya tidak membawa dampak buruk dan dapat menyatu dengan lingkungan, jika kita memaksimalkan dampak yang positif dan meminimalkan dampak negative, maka beberapa inisiatif diambil oleh sektor public untuk mengatur  pertumbuhan pariwisata agar menjadi lebih baik dan menempatkan masalah akan sustainable tourism sebagai prioritas karena usaha atau bisnis yang baik dapat melindungi sumber–sumber atau asset yang penting bagi pariwisata tidak hanya untuk sekarang tetapi dimasa depan. Serta dapat meningkatkan perekonomian masyarakat yang tinggal di lokasi pariwisata. (Kurniawati 2013).

Tanpa pondasi agama, pariwisata hanya akan membentuk sarang penyamun. Agama membangun jiwa pariwisata yang tersimpul dalam sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa. Diversitas budaya digunakan sebagai keunggulan komparatif Indonesia dengan kompetitor lain di kawasan ASEAN. Kiblat pariwisata adalah heterogenitas budaya. Bahasa Indonesia menjadi jembatan penghubung kekayaan budaya dalam ragam jenis bahasa di zamrud khatulistiwa. Ilmu pengetahuan menjadi jalan untuk memajukan pariwisata budaya dan pendidikan Pancasila sebagai kaidah penuntun bagi warga negara. (Putra et.al 2022).

Pembangunan pariwisata yang baik merupakan hasil dari pengambilan keputusan demokratis di lembaga legislatif. Wacana atau ide tentang pembangunan mempunyai kekuatan untuk menggerakkan, mempengaruhi, dan mengubah manusia. Ide pembangunan berasal dari para pendukung modernitas. Modernitas adalah kemampuan menggunakan akal untuk mengubah realitas menjadi serba maju, gemerlap, dan progresif. Modernitas berarti adanya kemajuan modern, misalnya, kemajuan pariwisata dalam hal infrastruktur, pendidikan pariwisata, aksebilitas dan teknologi.(Putra et.al 2022).

Langkah-Langkah Pengembangan Pariwisata Indonesia Sesuai Pancasila :

Menyikapi liberalisasi pariwisata secara objektif. Indonesia harus menerapkan sistem pendidikan kepariwisataan yang memenuhi standar Internasional dan berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila. Membuat undang-undang atas liberalisasi pariwisata yang sesuai berupa kebijakan proteksi atas nilai-nilai kebudayaan yang bersumber dari Pancasila.

Melakukan penyesuaian konten-konten industri pariwisata Indonesia sesuai konten industri pariwisata Internasional yang berkearifan lokal sesuai Pancasila. Melakukan sosialisasi tentang liberalisasi pariwisata dan dampaknya bagi masyarakat secara berkesinambungan sehingga timbul kesadaran dari masyarakat bahwa Indonesia telah masuk ke dalam hubungan internasional.

Pariwisata merupakan salah satu kunci pendongkrak perekonomian masyarakat karena kegiatan ini berhubungan langsung dengan kehidupan masyarakat daerah wisata. Hubungan interaksi yang saling menguntungkan antara masyarakat dan wisatawan didalam industri pariwisata terjalin secara harmonis dan ekologis. Wisatawan melakukan perjalanan wisata dengan berbagai tujuan, misalnya rekreasi, perjalanan dinas (kongres, seminar, dan simposium), dan pendidikan. Kegiatan ini memerlukan penginapan, restoran, biro perjalanan, dan toko souvenir.

Berdasarkan peristiwa tersebut, dapat dijelaskan bahwa kegiatan pariwisata berdampak terhadap perekonomian didaerah wisata. Melalui industri pariwisata perekonomian negara dapat meningkat seperti devisa negara, pendapatan masyarakat, lapangan pekerjaan bertambah, adanya kesempatan usaha sehingga dapat mengurangi pengangguran dan bisa menghapus kemiskinan serta kelaparan di daerah tujuan wisata. Oleh sebab itu, diperlukan sumberdaya manusia yang berkualitas sehingga mampu mengembangkan dan menggali potensi suatu daerah untuk dijadikan daerah tujuan wisata. Selain itu, diperlukannya dukungan antara masyarakat, swasta, dan pemerintah sehingga dapat menjadikan pariwisata sebaga stimulus dalam peningkatan ekonomi kreatif. (Aliansyah dan Hermawan 2019).

Pembangunan dilakukan untuk meningkatkan kualitas Indonesia yang aman dan damai, kesejahteraan masyarakat, budaya dan pariwisata. Penyelenggaraan pariwisata bertujuan untuk menciptakan suasana yang dan adil bagi seluruh rakyat indonesia dan suasana yang penuh elf kehidupan yang seimbang menuju kemakmuran yang adil dan makmur. Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna yang luas bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Maka beberapa inisiatif diambil oleh sektor public untuk mengatur terciptanya pariwisata yang sesuai dengan pancasila yakni dengan, menyikapi liberalisasi pariwisata secara objektif, Membuat undang-undang atas liberalisasi pariwisata, Melakukan penyesuaian konten-konten industri pariwisata Indonesia, Melakukan sosialisasi tentang liberalisasi pariwisata. ***