HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

KIP Aceh Timur Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024

Lentera24.com - ACEH TIMUR - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 kini Partai Politik (Parpol) sudah bisa mendaftarkan anggota Partain...


Lentera24.com - ACEH TIMUR - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 kini Partai Politik (Parpol) sudah bisa mendaftarkan anggota Partainya menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur.

Tahapan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur untuk Pemilu Tahun 2024 sudah dimulai pada Senin, 1-14 Mei 2023.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur sudah mulai membuka pengajuan bakal calon anggota DPRK di Kantor setempat.

Ketua KIP Aceh Timur, Sofyan mengatakan, pada tahapan ini terdapat beberapa proses tahapan yang dilaksanakan kurang lebih selama empat
bulan, mulai Mei sampai Agustus tahun 2023 nantinya.

Diantara tahapan yang akan dilaksanakan yaitu, Pengajuan Bakal Calon, Verifikasi Administrasi, Penyusunan Datar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap.

"Kami telah membuka desk penerimaan berkas bakal calon anggota DPRK mulai hari senin, 1 Mei 2023 di Kantor KIP Aceh Timur, jln. Medan-Banda
Aceh, Desa Alue Nibong Kecamatan Peureulak, dan ini merupakan tahapan pertama dari tahapan-tahapan yang akan kita laksanakan nantinya, sedangkan untuk persyaratan pengajuan bacaleg dapat dilihat di media sosial Fb dan IG KIP Aceh Timur atau dapat di download pada
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 sampai dengan pasal 22, dan Keputusan KIP Aceh Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRA dan DPR Kabupaten/Kota dari Partai
Politik Lokal Peserta Pemilu tahun 2024," ungkap Sofyan.

Sofyan menambahkan, masa atau waktu yang telah ditentukan untuk pengajuan bakal calon dilaksanakan selama dua minggu mulai dari tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2023.

Untuk pengajuan bakal calon dilakukan secara online melalui aplikasi Silon dan pengajuan berkas hardcopy ke Kantor KIP Kabupaten Aceh Timur.

"KIP Aceh Timur juga sudah menyiapkan Helpdesk penerimaan berkas hardcopy mulai hari Senin, tanggal 1 mei 2023, setelah pengajuan berkas, kemudian berkas bakal calon tersebut dilakukan verifikasi administrasi mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023," tambah Sofyan.

Perlu diketahui, kata Sofyan, tahapan ini dimulai dengan pengajuan bakal
calon anggota DPRK tanggal 1-14 Mei 2023, Kemudian, Verifikasi Administrasi tanggal 15 Mei-23 Juni 2023.

Selanjutnya Pengumuman Daftar Calon Sementa (DCS) tanggal 19-23 Agustus 2023 dan Penetapan Daftar Calon Tetap pada 4 November 2023.[] L24.Zal.