HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

BSI Bermasalah Kenapa Qanun LKS Diubah ?

Putri Ronadzafira Mahasiswi Semester 4 Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh Lentera24.com - Bank Syaria...

Putri Ronadzafira Mahasiswi Semester 4
Fakultas Syariah dan Hukum
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Lentera24.com - Bank Syariah Indonesia (BSI) mengalami masalah, tidak mampu memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah, sehingga membuat kecewa para nasabah, permaslahan tersebut diduga terjadi terkait dengan serangan Ransomware atau malware (malicious software atau perangkat lunak jahat) yang berusaha mengenkripsi data penting, data backup, dan sisitem penting sebuah perusahaan.

Dilandaskan hal tersebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dan Pemerintah Aceh merencanakan revisi Qanun Nomor 1 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) supaya menghadirkan kembali lembaga keuangan konvensional di Aceh. 

Berikut uangkapan Ketua DPR Aceh “Biarlah masyarakat yang memilih apakah diamau ke konven atau ke syariah, biarlah masyarakat merdeka memilih mau dia keneraka atau ke surga biarlah hak di itu, ngak usah pemerintah seolah-olah ini adalah surga ini adalah neraka jangan seperti itu, kasi tau yang surga itu bagaimana yang neraka itu bagaimana jadi hak merdeka masyarakat untuk masuk kemana mereka suka” kata Ketua DPR Aceh Saiful Bahri alias Pon Yahya kepada Serambinews, Kamis (11/05/2023).

Menanggapi hal tersebut, Ustadz. Dr. Amri Fatmi, Lc. MA, Mengatakan bahwa, ” Kalau begitu, kalau agama Islam mengatakan ada ada jalan ke neraka pemerintah enggak boleh membiarkan masyarakat menggunakan jalan ke neraka…..” 

Pemerintah justru di dalam Islam adalah yang menjalankan siasat Bagaimana caranya menjadikan rakyat namanya jauh daripada kerugian, kerusakan daripada jalan menuju kebinasaan dan dekat kepada kebaikan. Diantara kebaikan hidup ini adalah jalan menempuh jalan yang diridhoi oleh Allah jalan ke surga bukan jalan menuju neraka” ungkapnya.

“Misalkan pernyataan ini tidak di haling, itu seakan-akan dipahami oleh orang awam pemerintah boleh membuka prostitusi di Aceh, jalan keneraka itu dibiarkan orang memilih prostitusi atau bukan. Hanya dengan pernyataan ini itu sangat menyalahi akidah kita sendiri. Kalau sudah jelas tau jalan keneraka Ulama, Rakyat, apalagi Umara harus mengabil tindakan ga boleh membiarkan rakyatnya binasa,” katanya, beliau dalam kajian Dakwah Bersama di Masjid Alfalah Sigli, (23/05/2023).

Apa Itu Qanun LKS
Qanun merupakan upaya Kolaboratif yang dilakukan Pemerintahan Aceh yang bertujuan menjalankan syariat Islam secara menyeluruh, diberbagai aspek kehidupan di Aceh yang harus sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang kaffah. Salah satu sektor yang menjadi fokusnya adalah sektor perbankan. Maka dari itu dibentuklah Qanun tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Qanun ini memberikan landasan penting dalam bisnis perbankan non-riba. 

Dengan Qanun LKS, diharapkan masyarakat Aceh dapat memiliki akses yang lebih baik terhadap produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Qanun ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis syariah di Aceh, termasuk pengembangan sektor perbankan, asuransi, investasi, dan pembiayaan yang berorientasi pada prinsip syariah.

Kembali mengenang sejarah BSI (Bank Syariah Indonesia) itu muncul bukan karena Qanun LKS. Tapi karena itu adalah keputusan pemerintah pusat yang meleburkan tiga lembaga keuangan, yaitu Bank Mandiri Syariah, BNI Syariah, dan BRI Syariah, yang bergabung menjadi BSI (Bank Syariah Indonesia). Sehingga pada saat itu, nasabah direpotkan dengan berbagai urusan terkait pengalihan buku rekening, e-banking, ATM, dan transaksi lainnya. 

Banyak pegawai yang sebelumnya bekerja dengan tenang di bank-bank tersebut (BNI Syariah, Mandiri Syariah, BRI Syariah) kehilangan pekerjaan atau dipindah tugaskan ke tempat lain. Penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini merupakan kebijakan pemerintah pusat di Jakarta, bukan menjadi kewenangan pemerintah Aceh. Pemerintah pusat memanfaatkan betul kondisi Aceh padamasa itu untuk membesarkan bank mereka. 

Karena BSI merupakan bank yang baru berdiri dan harus segera beroperasi sesuai dengan tenggat waktu pelaksanaan Qanun LKS, situasinya menjadi semakin rumit di Aceh. Proses persiapan dan adaptasi untuk memenuhi persyaratan Qanun LKS bisa menjadi tantangan yang signifikan bagi BSI. Selain itu, penggabungan bank-bank syariah milik negara yang tidak berjalan mulus juga menyebabkan kekacauan. Proses penggabungan institusi keuangan, terutama dalam skala besar, seringkali melibatkan kesulitan operasional dan kebijakan yang kompleks. Hal ini dapat mempengaruhi kualitas layanan dan stabilitas keuangan bank-bank yang terlibat dalam penggabungan. Dalam konteks ini, Aceh sebagai wilayah yang menerapkan hukum syariah secara lebih ketat, menuntut BSI untuk segera mematuhi persyaratan Qanun LKS agar dapat beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang diatur oleh undang-undang setempat.

Tenggat waktu pelaksanaan Qanun LKS mungkin menambah tekanan pada BSI untuk melakukan persiapan yang cepat dan efisien agar dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Dalam situasi seperti ini, penting bagi BSI untuk bekerja sama dengan otoritas terkait, seperti Dewan Pengawas Syariah dan regulator keuangan, untuk memastikan persiapan yang tepat dan memenuhi standar yang ditetapkan dalam pelaksanaan Qanun LKS. Selain itu, dukungan dari pihak-pihak terkait, termasuk dukungan infrastruktur dan pelatihan bagi karyawan, juga akan menjadi faktor penting dalam kesuksesan operasional BSI di bawah aturan Qanun LKS.

Mengapa Konven dilarang beroperasi di Aceh
Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam secara resmi. Penerapan syariat Islam ini memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat Aceh, termasuk dalam hal hukum, moralitas, dan kehidupan sehari-hari, termasuk perbankan didalamnya. Hal tersebut tercermin dalam Qanun Aceh.

Perbedaan utama antara bank konvensional dan bank syariah terletak pada prinsip-prinsip yang mendasari operasional dan produk mereka; 

Pertama, Prinsip Dasar. Bank konvensional beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip keuangan konvensional yang umumnya digunakan di seluruh dunia. 

Mereka memperoleh keuntungan melalui pembayaran bunga (riba) dan terlibat dalam praktek bisnis konvensional. Sedangkan Bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip utama yang mengatur bank syariah adalah larangan terhadap riba (bunga) dan keterlibatan dalam praktek-praktek haram seperti maysir (perjudian) dan gharar (ketidakpastian).

Kedua, Sistem Pengelolaan Keuangan: Bank konvensional menggunakan sistem keuangan konvensional yang berfokus pada pembayaran bunga, transaksi spekulatif, dan pembiayaan berbasis kontrak bunga. Sedangkan Bank syariah menggunakan sistem keuangan syariah yang berlandaskan pada prinsip keadilan, kerjasama, dan berbagi risiko. Mereka menawarkan produk dan layanan yang berbasis pada prinsip syariah, seperti pembiayaan dengan skema bagi hasil (mudharabah, musyarakah), jual beli (murabahah), dan sewa (ijarah).

Ketiga, Prinsip Bagi Hasil; Bank konvensional memberikan bunga tetap atau bunga mengambang (berdasarkan suku bunga pasar) kepada nasabah sebagai imbalan atas pinjaman yang diberikan oleh bank. Sedangkan Bank syariah berbagi risiko dan keuntungan dengan nasabah mereka. Mereka menggunakan prinsip bagi hasil, di mana keuntungan dan risiko dibagi antara bank dan nasabah berdasarkan persentase yang telah disepakati dalam kontrak.

Keempat, Praktik Investasi: Bank konvensional terlibat dalam investasi dan pembiayaan yang mungkin melibatkan sektor-sektor yang dilarang dalam prinsip syariah, seperti industri alkohol, perjudian, atau produk-produk yang dianggap haram. Sedangkan Bank syariah berinvestasi dalam sektor-sektor yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti industri halal, perkebunan, pertanian, teknologi, dan sektor lainnya yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Banyak wawancara dengan media telah menunjukkan bahwa masyarakat merasa senang dengan penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Namun, ada beberapa pengusaha besar yang mengungkapkan protes karena mereka merasa terganggu oleh perubahan sistem ini. Mereka berpendapat bahwa perubahan ini tidak dapat mendukung kepentingan bisnis mereka. Penting untuk dicatat bahwa tidak ada yang salah dengan aturan tersebut. Jika ada kekurangan, yang perlu didorong adalah penguatan bank syariah yang dimiliki oleh daerah dan Bank Syariah Lainnya agar dapat beroperasi sepenuhnya dan melayani kebutuhan masyarakat Aceh, terutama dalam transaksi keuangan di daerah dan untuk mengakomodasi kebutuhan pengusaha yang terlibat dalam ekspor-impor.

Ketika Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh berupaya mengembalikan operasional bank konvensional di Aceh, hal itu jelas merupakan aspirasi dari para pengusaha besar. Tindakan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah dan anggota dewan selanjutnya adalah memberikan teguran yang tepat kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) agar segera melakukan perbaikan dari segala kekurangan yang ada, termasuk sistem, pelayanan, keamanan, dan hal-hal lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan pelayanan yang baik dan mudah bagi nasabah atau pihak terkait, serta menjaga agar nasabah atau pihak terkait dapat menabung dan melakukan transaksi dengan aman di BSI.

Pendapat sebagai Mahasiswa
Kami sebagai mahasiwa kami tidak setuju jika revisi Qanun mengenai tentang hal yang bermanfaat bagi aceh, namun jika memasukan Kembali Bank Konvensional tentu saja tidak Qanun LKS yang telah diupayakan dengan susah payah, untuk mengatur bagaimana pelaksanaan, pengelolaan ekonomi umat sesuai dengan syari'at, agar dalam pelaksanaannya profesional, terorganisir dengan baik, berharap membawa manfaat buat umat Islam, terjaga ekonomi umat Islam dari Penjajahan dibidang ekonomi. 

Hal ini penting, sebagaimana disebutkan oleh Saidina Ali bin Abi Thalib: "kebaikan yang tidak teeorganisir akan terkalahkan dengan kejahatan yang terorganisir". Maka dengan Qanun LKS ini, diharapkan pengelolaan ekonomi umat Islam dapat terorganisir dengan baik. 

Saya selaku penulis menolak wacana revisi Qanun tentang Lembaga Keuangan Syariah dan Menolak kembalinya Bank Konvensional Di Aceh dan Meminta Pemerintah Aceh untuk memperkuat dan memperbesar Bank Syariah lain di Aceh, Kita masi punya Produk lokaL yaitu BAS (Bank Aceh Syariah) dan Bank syariah Lainnya. Jangn hanya Gangguan Sistem satu bank harus merubah dan mengundang Bank KOnvensional kembali Kembali beroperasi di Aceh.

Namun jika wacana revisi qanun LKS tetap dilaksanakan.Aceh sebagai Daerah yang memiliki keistimewaan tersendiri terlebih atas kebebasan melaksanakan syariat islam, system Peraturan yang sesuai dengan syariat islam Dan jika hal terseut terjadi berarti bukan hanya identitasnya yang perlu dipertanyakan namun juga identitas orang – orang ceh juga dipertanyakan. Tentu warga non Aceh kecewa dengan masyarakat Aceh sendiri sudah diberikan kekhususan Namun di sia-siakan begitu saja.

Kerja sama antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, dan masyarakat Aceh menjadi kunci penting dalam mengatasi tantangan dan memperkuat industri perbankan syariah. Beberapa langkah yang dapat diambil. 

Pertama, Sosialisasi dan Edukasi: Pemerintah dan lembaga keuangan syariah perlu melaksanakan program sosialisasi dan edukasi yang intensif kepada masyarakat Aceh. Dalam sosialisasi tersebut, penting untuk menjelaskan prinsip-prinsip perbankan syariah, manfaatnya, serta perbedahan dengan perbankan konvensional. Edukasi juga dapat dilakukan melalui seminar, lokakarya, atau program pendidikan yang berfokus pada pemahaman ekonomi syariah.

Kedua, Pembangunan Infrastruktur: Pemerintah dapat berperan dalam membangun infrastruktur yang mendukung perkembangan industri perbankan syariah di Aceh. Ini termasuk pembangunan kantor cabang, ATM, sistem perbankan elektronik, dan jaringan komunikasi yang baik untuk memastikan akses mudah bagi masyarakat.

Ketiga, Peningkatan Kompetensi SDM: Pemerintah dan lembaga keuangan syariah perlu berinvestasi dalam pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan kompetensi SDM yang terlibat dalam industri perbankan syariah. Program pelatihan dapat mencakup pemahaman tentang prinsip syariah, perbankan syariah, manajemen risiko, teknologi keuangan, dan keterampilan lain yang relevan.

Keempat, Diversifikasi Produk dan Layanan: Lembaga keuangan syariah perlu melakukan inovasi dan diversifikasi produk dan layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan melibatkan masyarakat dalam proses pengembangan produk baru dan memastikan bahwa produk dan layanan yang ditawarkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah serta relevan dengan kebutuhan masyarakat Aceh.

Kelima, Pengawasan yang Ketat: Pemerintah perlu memastikan adanya pengawasan yang ketat terhadap lembaga keuangan syariah di Aceh. Hal ini penting untuk menjaga integritas industri perbankan syariah, mencegah praktik-praktik yang melanggar prinsip syariah, dan menjaga stabilitas sektor keuangan.

Keenam, Promosi dan Pemasaran: Pemerintah dapat melakukan promosi dan pemasaran industri perbankan syariah di Aceh, baik di tingkat lokal maupun nasional. Promosi yang efektif akan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keberadaan dan manfaat perbankan syariah, serta mendorong minat masyarakat untuk menggunakan layanan perbankan syariah. 

Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, dan masyarakat Aceh, diharapkan industri perbankan syariah di Aceh dapat terus berkembang, memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian, dan mewujudkan tujuan ekonomi dan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. ***