HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Penggunaan Uang Elektronik dalam Pertumbuhan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19 di Indonesia

Ifa Ayu Fatmawati Mahasiswi Semester 2   Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang Lentera24.com - Pada tahun 2020 Presid...

Ifa Ayu Fatmawati Mahasiswi Semester 2 Fakultas Ekonomi Dan Bisnis
Universitas Muhammadiyah Malang

Lentera24.com - Pada tahun 2020 Presiden Jokowi telah mengonfirmasi adanya sebuah penyakit yang mulai menyerang negara Indonesia. Penyakit itu telah menyebar hingga ke belahan bumi lainnya sebelum sampai ke negara Indonesia. Kebijakan pemerintah saat itu agar meghambat penyebaran virus ini mulai untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB dilakukan dengan cara membatasi segala aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat di tempat umum. Hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus yang dapat menular dengan bersentuhan satu dengan lainnya.

Pemberlakukan PSBB yaitu membatasi aktivitas yang dilakukan di luar rumah, seperti sistem pembelajaran mulai untuk dilakukan secara daring, aktivitas dalam perkantoran dilakukan secara WFH (Work From Home), pembatasan berkumpul di tempat umum, pembatasan dalam beribadah di tempat ibadah, dan lain sebagainya. 

Dalam praktek ekonomi, PSBB ini sangat berpengaruh terhadap perkonomian di Indonesia. Tak hanya semakin anjlok nya perekonomian kala itu, namun juga muncul kebijakan-kebijakan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menghambat penyebaran dalam bidang ekonomi. 

Saat itu, guna menghindari penyebaran virus pemerintah mulai mengeluarkan kebijakan untuk membatasi dalam mengunakan uang kertas, yang mana hal ini dilakukan agar semakin berkurangnya interaksi untuk bersentuhan dengan masyarakat lain. Tak hanya itu, kebijakan ini juga dirasa lebih efesien dan aman yang mana hal itu sesuai dengan kebijakan social distancing kala itu.

Penggunaan uang elektronik merupakan alternatif dalam kebijakan tersebut. Tak hanya mampu mencegah penyebaran virus yang kian ganas pada saat itu, namun juga mampu untuk mempersingkat waktu ketika melakukan pembayaran. Efesiensi dalam penggunaaan uang elektronik ini begitu disenangi oleh kalangan generasi saat ini. Hingga saat ini pun para pengguna e-money ini semakin banyak. 

Seiring dengan berjalannya waktu hingga pada masa ini, masa dari berakhirnya pandemi yang melanda Indonesia, penggunaan uang elektronik tidak pernah padam. Generasi muda memanfaatkan hal ini dengan membuat inovasi baru, inovasi yang dibuat pun sangat beragam. 

Ada banyak inovasi yang dibuat agar e-money semakin berkembang dari masa ke masa. Salah satu jenis uang elektronik yang banyak digunakan oleh masyarakat di Indonesia adalah e-money (dalam bentuk kartu) dan e-wallet (dompet digital).

E-money merupakan uang elektronik yang berbasis chip di dalam kartu, biasanya e-money ini dikeluarkan oleh pihak perbankan. Untuk penggunaan uang elektronik ini biasanya seringkali digunakan di tempat pembelajaran, pembayaran Transjakarta, KRL, dan lain sebagainya. 

Untuk pengisian saldo e-money sendiri dapat dilakukan di mesin ATM, kantor cabang bank yang bersangkutan, gerai yang bekerjasama dengan bank yang bersangkutan, dan lain sebagainya.

Sedangkan e-wallet sendiri merupakan dompet digital berbasis server. Dibandingkan dengan e-money, dompet digital ini menggunakan internet serta aplikasi dalam proses pemakaiannya. E-wallet sendiri seringkali digunakan untuk membayar tagihan-tagihan, seperti tagihan listrik, tagihan BPJS, dan lain sebagainya. 

Penggunaan e-money atau uang elektronik telah mengalami peningkatan signifikan selama pandemi COVID-19. Hal ini terjadi karena adanya kekhawatiran mengenai penyebaran virus melalui uang fisik, sehingga mendorong masyarakat untuk beralih ke penggunaan e-money yang lebih aman dan praktis.

Peningkatan penggunaan e-money ini memiliki dampak positif terhadap perekonomian pasca pandemi. Pertama, penggunaan e-money dapat membantu mengurangi risiko penyebaran virus melalui transaksi tunai, sehingga mempercepat pemulihan ekonomi dengan mengurangi risiko penularan.

Kedua, penggunaan e-money juga dapat meningkatkan efisiensi transaksi dan mengurangi biaya transaksi. Hal ini terjadi karena penggunaan e-money dapat mempercepat transaksi dan mengurangi biaya administrasi, sehingga mempercepat pemulihan ekonomi dan membantu meningkatkan produktivitas.

Ketiga, penggunaan e-money juga dapat memudahkan akses keuangan bagi masyarakat yang belum memiliki akses ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Dengan menggunakan e-money, masyarakat dapat melakukan transaksi keuangan dengan mudah dan cepat tanpa harus memiliki rekening bank.

Namun, penggunaan e-money juga memiliki beberapa risiko, seperti keamanan dan privasi data. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan pelaku industri untuk memastikan bahwa infrastruktur dan keamanan e-money terjamin dengan baik.

Pada 2020 saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia, hal ini berdampak signifikan terhadap perekonomian di Indonesia. Beberapa sektor utama seperti pariwisata, perhotelan, transportasi, dan ritel mengalami penurunan yang signifikan akibat dari penurunan permintaan dan pembatasan mobilitas yang diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus.

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya dalam mengatasi dampak yang ditimbulkan, antara lain melalui stimulus fiskal dan moneter, serta perlindungan sosial. Beberapa program stimulus yang diluncurkan antara lain bantuan sosial bagi masyarakat miskin, pembebasan pajak dan insentif bagi sektor tertentu, serta pembiayaan kredit bagi usaha kecil dan menengah. 

Meskipun demikian, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih mengalami penurunan signifikan pada tahun 2020. Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2020 sebesar -2,0% hingga -1,5%, yang merupakan pertumbuhan terendah dalam beberapa dekade terakhir. Meskipun ada tanda-tanda pemulihan ekonomi pada tahun 2021, dampak pandemi masih terasa, terutama pada sektor-sektor yang masih terdampak pembatasan mobilitas dan pandemi. 

Namun, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memulihkan ekonomi nasional dan mendorong pertumbuhan melalui berbagai kebijakan dan program pemulihan ekonomi. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain melanjutkan program stimulus fiskal dan moneter, meluncurkan program vaksinasi nasional untuk mempercepat pemulihan ekonomi, serta mendorong investasi dan ekspor untuk mendorong pertumbuhan sektor-sektor yang terdampak pandemi. 

Saat ini, kondisi ekonomi Indonesia masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi. Pada tahun 2021, Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat mencapai sekitar 4,1-5,1%, yang mengindikasikan adanya perbaikan dari tahun sebelumnya.

Namun, pemulihan ekonomi Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, seperti ketidakpastian pandemi yang masih berlangsung, perubahan kebijakan di pasar global, dan fluktuasi harga komoditas. Selain itu, sektor-sektor yang paling terdampak seperti pariwisata dan transportasi masih mengalami penurunan. 

Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah Indonesia terus melaksanakan program pemulihan ekonomi, di antaranya dengan mempercepat program vaksinasi nasional, mendorong investasi dan ekspor, serta memberikan insentif fiskal dan moneter kepada sektor-sektor yang terdampak. Pemerintah juga telah meluncurkan program reformasi struktural, seperti perbaikan iklim investasi, penguatan sektor keuangan, dan reformasi pajak.

Diharapkan bahwa upaya-upaya tersebut akan mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia pasca pandemi dan mengembalikan pertumbuhan ekonomi ke level yang lebih baik. Namun, perjalanan pemulihan ekonomi masih akan tergantung pada perkembangan pandemi global dan konsistensi pelaksanaan kebijakan pemulihan ekonomi di dalam negeri.

Secara keseluruhan, penggunaan e-money dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi dengan mengurangi risiko penyebaran virus, meningkatkan efisiensi transaksi, dan memudahkan akses keuangan bagi masyarakat. Namun, perlu juga diingat bahwa penggunaan e-money harus diimbangi dengan pemenuhan standar keamanan dan privasi data yang memadai. ***