Reghita Putri Aulia Mahasiswi Semester 2 , Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang Lentera24.com -...
Reghita Putri Aulia Mahasiswi Semester 2, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang
Lentera24.com - Sebagaimana masyarakat Indonesia kita pasti tidak asing lagi dengan kata perpajakan. Apasih perpajakan itu?
Menurut pajakku.com perpajakan adalah suatu sistem pengumpulan yang memberi suatu kontribusi atau kewenangan yang harus sepenuhnya diberikan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, dan membayar besarnya pajak yang tercatat. Terdapat beberapa jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia, yakni:
Pertama, menurut golongan pajak dibedakan menjadi dua, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung merupakan pajak pribadi yang ditanggung sendiri dan tetapi tidakdapat dibebankan kepada orang lain atau pihak lain harus diri sendiri. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh). Dan pajak tidak langsung merupakan pajak yang pada akhirnya dibebankan kepada oranglanatau pihak ketiga. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kedua, menurut sifat pajak dibedakan menjadi dua, yaitu pajak subjektif dan pajak objektif. Pada pajak subjektif merupakan pajak yang memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak atau pajak yang memperhatikan keadaan subjektifnya. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh). Dan pajak objektif merupakan pajak yang memperhatikan objektifnya yang berupa benda, perbuatan, atau peristiwa yang berakibat timbulnya kewajiban membayar pajak. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ketiga, menurut lembaga pemungut pajak dibedakan menjadi dua, yaitu pajak Negara (pajak pusat) dan pajak daerah. Pajak Negara (pajak pusat) merupakan pajak yang diambil oleh pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dan pajak daerah merupakan pajak yang diambil oleh pemerintah daerah baik dari daerah tingkat satu (pajak provinsi) maupun daerah tingkat dua (pajak kabupaten/kota) yang digunakan untuk membiayai rumah tangga dari masing-masing daerah. Contoh: Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Reklame, dan lain-lainnya.
Pajak juga mempunyai manfaat bagi masyarakat, yaitu untuk membiayai pengeluaran Negara, membiayai pengeluaran produktif, membiayai pengeluaran yang bersifat tidak reproduktif, dan membiayai pengeluaran yang tidak produktif. Terdapat juga fungsi fungsi pajak bagi masyarakat, antara lain:
Pertama, Fungsi Sumber Keuangan Negara atau anggaran (Budgetair) yang artinya fungsi pajak untuk salah satu sumber penghasilan pemerintah yang akan dimasukkan ke dalam kas Negara dan akan digunakan untuk membiayai seluruh pengeluaran Negara.
Kedua, fungsi Mengatur (Regularend), yaitu pajak sebagai alat untuk mengatur masyarakat, mengawasi mengawasi masyarakat, serta melaksanakan kebijakan pemerintah baik di bidang ekonomi, social, maupun politik untuk mencapaitujuan nasional.
Dan pasti banyak juga pertanyaan kenapa kita semua harus membayar pajak? Pajak termasuksumber keutamaan penerimaan Negara. Tanpa adanya sistem pajak, sebagian besar kegiatan Negara sangat sulit untuk dapat dilaksanakan dengan baik.
Penggunaan seluruh uang pajak meliputi dari belanja pegawai dan pembiayaan berbagai proyek-proyek pembangunan. Pembangunan yang dimaksud seperti pembangunan sarana umum, seperti pembuatan jalan, jembatan, sekolah, kantor polisi, rumah sakit/puskesmas yang dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.
Untuk usaha agar meningkatkan kepatuhan dalam wajib pajak di Indonesia masih menjadi salahsatu tugas besar yang harus dijalankan oleh pemerintah. Dalam kecenderungan itu timbulnya berbagai perilaku untuk penghindaran pajak, dikarenakan terjadinya akibat dari munculnya persepsi bahwa sistem pajak yang saat ini berlaku masih belum adil.
Dalam sistem pajak terdapat lima variable dimensi keadilan pada pajak, yakni keadilan secara umum (General Fairness), timbal balik oleh pemerintah (Exchanges with Government), kepentingan pribadi (Self Interest), ketentuan khusus (Special Provision), dan juga struktur tarif pajak (Tax Rate Structure). Dan pada penelitian tahun 2019, berdasarkan koefisien determinasi sebesar 0,518, artinya sebesar 51,8% kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh lima variable dimensi pada pajak. Untuk saat ini, tingkat kepatuhan dalam wajib pajak di Indonesia bisa dikatakan masih sangat cukup rendah. Dalam hal ini dapat kita lihat dari jumlah pelaporan surat pemberitahuan (SPT), yang indikator utamanya dalam menentukan tingkat kepatuhan wajib pajak yaitu dengan melihat tingkat kepatuhan wajib pajak tersebut dalam penyampaian surat pemberitahuan (SPT) baik dari tahunan maupun SPT dengan masa yang benar dan tepat waktu.
Menurut Sommerfeld, pajak merupakan besarnya jumlah penerimaan yang hilang dari sektor pajak yang terjadi karena diakibatkan ketidak patuhan dalam wajib pajak yang berupa tidak dilaporkannya penghasilan (Under ReportedIn come) dan atau pelaporan pengurangan penghasilan yang dilebih-lebihkan atau ditambah- tambahkan (Over stated Deductions). Dan jika semakin banyak perbedaan jumlah pajak yang harus dibayar Negara (Tax Gap) disuatu wilayahakan menandakan semakin buruknya suatu tingkat kepatuhan dalam wajib pajaknya, begitupun dengan sebaliknya.
Pada tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi diangkat oleh pemerintah karena pemerintahsedang menggali potensi penerimaan hasil pajak yang berasal dari wajib pajak orang pribadi. Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan bahwa, pajak orang pribadi ini sangat penting untuk mengurangi ketergantungan dalam penerimaan dari badan wajib pajak. Karena, jika penerimaan dari badan wajib pajak naik ekonomi dinilai cukup bagus. Namun, jikalau tidak bagus itu semua akan menurun atau seperti yang diistilahkan dengan sebutan Volatilitas penerimaan pajak.
Jadi, pentingnya dengan adanya lima variable dimensi ini bisa untuk meningkatkan kepatuhan dalam wajib pajak, dikarenakan adanya suatu perilaku atau tindakan penghindaran pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak jika mereka merasa sistem perpajakan yang berlaku saat ini tidak adil. ***