Lentera24.com | ACEH TIMUR - Keuchik Gampong/Desa Peulawi Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur,Mustafa, larang Panitia Pemungutan Sua...
Lentera24.com | ACEH TIMUR - Keuchik Gampong/Desa Peulawi Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur,Mustafa, larang Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa setempat, bahkan sudah 2 kali akan dilaksanakan pleno, harus gagal karena dilarang.
Berdasarkan informasi yang didapatkan media ini, Keuchik Gampong Peulawi melarang PPS untuk lakukan pleno Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) secara terbuka, yaitu pada tanggal 30 dan 31 Maret 2023.
Padahal, apa yang dilakukan oleh Keuchik Gampong Peulawi salah satu perkara yang dapat menghambat penyelenggaraan Pemilu dan dapat dipidanakan secara hukum.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, Sofyan terkejut dengan adanya Keuchik yang melarang pleno Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) secara terbuka.
"Ini baru satu satunya di Aceh Timur, ada Keuchik yang melarang PPS untuk laksanakan pleno DPHP," ucapnya singkat, Selasa 4 April 2023.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nurussalam, Suryadi, saat dikonfirmasi Lentera24.com membenarkan hal tersebut.
"Ia bg, kami sudah mendapatkan laporan dari PPS Gampong Peulawi, namun kami juga sedang menelusuri permasalahan tersebut," ujar Suriadi.
Berdasarkan informasi yang didapatkan media ini, bahwa dilarangnya pleno DPHP di Gampong Peulawi diakibatkan oleh tidak diakomodirnya salah seorang sekretariat PPS yang diusulkan oleh Keuchik.
Sementara itu, Lentera24.com mencoba menghubungi Keuchik Gampong Peulawi, Mustafa, melalui seluler di nomor 082361xxxxxx untuk klarifikasi hal kenapa Pleno DPHP PPS di Gampong Peulawi adanya pelarangan, namun nomor contak Keuchik yang diberikan, sudah tidak aktif atau sudah tidak bisa lagi dihubungi.
Hingga berita ini ditayangkan, belum mendapatkan klarifikasi dari Keuchik tersebut.
Berdasarkan hasil searching, pelarangan pleno DPHP merupakan salah satu penghambatan penyelenggaraan Pemilu, dimana dapat menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih, dan dapat dipidanakan dengan Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan “setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah ”. [] L24.Zal.