HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus kembali Dampingi BPOM Sidak di Abdya

Lentera24.com | BANDA ACEH -  Kepala Seksi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Kasi Korwas PPNS) Ditreskrimsus Polda A...


Lentera24.com | BANDA ACEH
Kepala Seksi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Kasi Korwas PPNS) Ditreskrimsus Polda Aceh Iptu Iskandar kembali mendampingi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan sidak obat, komestik, dan Makanan di Kabupaten Aceh Barat Daya atau Abdya, Rabu, 12 April 2023.


Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan, kapasitas Seksi Korwas PPNS m adalah untuk mendampingi pihak BPOM melakukan sidak terhadap obat, komestik, dan makanan yang mengandung bahan berbahaya dan kadaluarsa..


Winardy menyampaikan, kegiatan tersebut adalah upaya Polri dan BPOM menjaga masyarakat dari efek negatif obat, komestik, dan makanan yang beredar tanpa pengawasan dari badan atau instansi terkait.


Selain itu, sidak tersebut juga dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen selama Ramadan dan persiapan hari raya Idul Fitri 1444 hijriah, agar masyarakat terjamin dan terlindungi dari makanan dan obat yang mengandung zat berbahaya atau kadaluarsa.


"Dalam sidak tersebut, kapasitas Seksi Korwas PPNS Ditreskrimsus adalah mendampingi pihak BPOM melakukan sidak dalam rangka melindungi masyarakat agar terjamin dan terlindungi dari makanan dan obat yang mengandung zat berbahaya atau kadaluarsa," kata Winardy, dalam keterangannya, Rabu, 12 April 2023.


Sejauh ini, Winardy juga belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait hasil dari sidak tersebut. Mengingat kegiatan sidak masih dilaksanakan hingga beberapa hari ke depan.


"Yang pasti, bila ditemukan barang atau makanan yang sudah kadaluarsa atau mengandung bahan berbahaya akan langsung disita. Untuk hasil lengkapnya kita tunggu saja dulu sampai sidak itu selesai dilaksanakan," demikian, kata Winardy. []L24.Edd/ril