Lentera24.com | ACEH TIMUR - Sungguh bejat kelakuan sang ayah tiri, AG (36), rela lakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masi...
Lentera24.com | ACEH TIMUR - Sungguh bejat kelakuan sang ayah tiri, AG (36), rela lakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih berumur 3 tahun.
Kini, sang ayah tiri bejat tersebut berhasil diringkus oleh pihak Polres Aceh Timur dan mendekan di jeruji besi.
Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap pelaku tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah Sik, didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo SIK, pelaku yang diamankan yakni AG (36) warga Kecamatan Julok, Aceh Timur.
Sementara korbannya adalah anak tiri pelaku berusia 3 tahun.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah Sik, didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo mengatakan terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana Jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu bermula pada bulan November 2022 sekira pukul 14.20 WIB.
Saat itu, korban sedang ikut dengan ibunya pulang dari keude dengan menggunakan sepeda motor bersama pelaku.
Setibanya di salah satu desa di Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur ibu korban turun untuk mengambil alat masak.
"Setelah mengambil alat masak, ibu korban melihat pelaku dan korban berada di atas sepeda motor yang mana posisi korban di atas paha pelaku dengan posisi memeluk korban sambil digoyang goyang," ungkap Kapolres, Selasa 4 April 2023.
Ibu korban yang melihat perlakuan pelaku terhadap anaknya, lalu menarik rambut pelaku sehingga pelaku melepaskan pelukan korban.
Atas kejadian tersebut ibu korban merasa keberatan dan mendatangi SPKT Polres Aceh Timur guna melaporkan perbuatan pelaku terhadap anaknya.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur (Tim Resmob) melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 23.45 WIB.
Diperoleh informasi bahwa pelaku berada di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur kemudian berhasil diamankan.
"Berdasarkan hasil interogasi bahwa pelaku benar dirinya telah melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan terhadap AL.
Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum
Jinayat dengan ancaman hukuman 'Uqubat Ta'zir cambuk paling sedikit 150 kali atau paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan. [] L24.Zal.