HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tim Tabur Kejati Aceh Ciduk Dua DPO Kejari Aceh Tamiang

Ke 2 DPO saat hendak dibawa ke Kejari Aceh Tamiang dari Kejaksaan Negeri Langsa, Kamis, 9 Maret 2023 Lentera24.com | LANGSA - Tim Tangkap Bu...

Ke 2 DPO saat hendak dibawa ke Kejari Aceh Tamiang dari Kejaksaan Negeri Langsa, Kamis, 9 Maret 2023

Lentera24.com | LANGSA - Tim Tangkap Buronan ( Tabur ) dari Kejaksaan Tinggi Aceh dibantu Kasi Intelijen dan Staf Intelijen Kejari Langsa serta Polres Langsa berhasil meringkus dua orang  buron Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri  Aceh Tamiang terkait kasus tindak pidana karantina hewan, ikan dan tumbuhan, Kamis 9 Maret 2023 sekira pukul 07.30 WIB.

Kedua tersangka atas nama Nazarullah 
Akbar alias Akbar Bin Ilyas Fatham yang diciduk ditempat persembunyiannya kawasan Pasar Langsa dan Maskurullah Alias Maskur Bin M Jamil Umar yang ditangkap di gudang J&T Kota Langsa. Eksekusi keduanya berlangsung aman tanpa ada perlawanan.

Kasi Intelijen Kejari Langsa, Syahril SH MH kepada awak media mengatakan penangkapan DPO an. Nazarullah Akbar  dilakukan berdasarkan Putusan 
Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 251/Pid.Sus/2016/PN Ksp Tanggal 14 November 2016 dalam perkara Tindak Pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan melanggar Pasal 6 Jo. Pasal 31 ayat (1) UU RI No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Bahwa dalam perkara ini DPO an. Nazarullah Akbar dan  Maskurullah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan penjara.

Lanjut Syahril, kedua DPO telah dilakukan serah terima dari Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Mariono SH, M.H, untuk dilakukan eksekusi.

Selanjutnya sekira pukul 10.45 WIB, kedua Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dibawa dari Kejaksaan Negeri Langsa menuju Aceh Tamiang untuk dilakukan eksekusi di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang.

Adapun Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Aceh yang berjibaku menangkap kedua DPO tersebut adalah Mohammad Iqbal, S.H., Fauzul Muttaqin, S.H, Herman,S.H, T. Muqhayatsyah, Ferry Gunawan, S.Kom, Nadia Maisyara, S.E, Muhammad Iqbal, S.Pd, dan M. Ilham Yusfiqurrijal.[] L24.Edd