HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pimpinan DPRK Aceh Tamiang Terima Tim Sosialisasi Zona I Undang-Undang Nomor 11 Tentang Pemerintah Aceh

Foto : Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto ST, bersama Wakil Ketua I DPRK Aceh Tamiang, Fadlon SH menerima kunjungan Tim Sosialisasi Zona I DP...

Foto : Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto ST, bersama Wakil Ketua I DPRK Aceh Tamiang, Fadlon SH menerima kunjungan Tim Sosialisasi Zona I DPRA Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Rabu (8/3/2023) di Ruang Sidang Utama DPRK setempat | dok-Redaksi


Lentera24.com |ACEH TAMIANG -- Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto ST, bersama Wakil Ketua I DPRK Aceh Tamiang, Fadlon SH menerima Kunjungan Tim Sosialisasi Zona I DPRA Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Rabu (8/3/2023) di Ruang Sidang Utama DPRK setempat. Sosialisasi ini dihadiri Instansi terkait, Tokoh Masyarakat, Ulama, Akademisi, LSM, Partai Politik dan Insan Pers.

Tim Sosialisasi UUPA Zona I mencakup Bireuen, Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang yang dikoordinir oleh Ketua DPR Aceh Saiful Bahri, Anggota DPR Aceh Mawardi M SE dan Anggota DPR Aceh H Ridwan Yunus SH. Tim ini bertugas mensosialisasikan draft perubahan UUPA serta mereka menjaring aspirasi dari beberapa wilayah dengan cara tatap muka dan diskusi interaktif.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ST, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia tentang revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh berdampak pada revisi aturan tersebut. "Revisi UUPA bertujuan untuk penguatan sesuai semangat yang terkandung dalam MoU Helsinki, 15 Agustus 2005,” ujarnya.

Foto : Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto ST, bersama Wakil Ketua I DPRK Aceh Tamiang, Fadlon SH menerima kunjungan Tim Sosialisasi Zona I DPRA Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Rabu (8/3/2023) di Ruang Sidang Utama DPRK setempat | dok-Redaksi

Suprianto ST mengharapkan Draft perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, mampu memperjuangkan Dana Otonomi Khusus (Otus) Aceh tetap diteruskan oleh Pemerintah Pusat demi keberlanjutan Pembangunan di Aceh. "Kita berharap dana Otsus ini bisa diperpanjang yang nantinya akan berdampak terhadap Pembangunan Aceh secara menyeluruh," tutur Suprianto ST.

Sementara itu, Tim Sosialisasi Zona I dari DPRA, H Ridwan Yunus menyebutkan ada beberapa ruang lingkup penguatan dan perubahan UUPA diantaranya penguatan kewenangan Pemerintah Aceh, penguatan pendapatan Aceh dan perubahan aspek regulasi. Aceh juga harus dapat memperkuat keberadaan lembaga mukim dan gampong; pengelolaan pelabuhan laut dan udara serta persetujuan-persetujuan internasional dilakukan dengan berkonsultasi bersama persetujuan Pemerintah Aceh.

Sedangkan terkait pendapatan Aceh, antara lain pengelolaan sumber daya laut dari 12 mil menjadi 200 mil, skema baru dalam transfer dana otonomi khusus, pengelolaan dan kepemilikan aset di Aceh dan realisasi pembagian hasil Sumber Daya Alam (Minyak, Gas dan Mineral dan Batu Bara), harus dilakukan penguatan dari berbagai aspek. “Mengenai aspek regulasi, yang mengatur tentang kewenangan yang bersifat nasional di Aceh perlu direvisi kembali,” ujar H Ridwan Yunus. [] L24-Zaq