HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pemkab Aceh Tamiang Buka Pendaftaran Calon Komisioner Baitulmal

Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Dengan berakhirnya masa kepengurusan Baitulmal Kabupaten Aceh Tamiang periode 2018-2023, Pemerintah Kabupate...


Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Dengan berakhirnya masa kepengurusan Baitulmal Kabupaten Aceh Tamiang periode 2018-2023, Pemerintah Kabupaten ini kembali membuka seleksi Bakal Calon Keanggotaan Lembaga itu Periode 2023-2028.


Penerimaan berkas calon peserta tersebut, tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: 001/ TIS.BMK/II/2023 tanggal 28 Februari 2023, terdiri dari empat unsur yakni Asisten I Setdakab Aceh Tamiang, Dinas Syariat Islam, BPKD, Muzaki (Sekretariat Baitulmal). 


Ketua Tim Independen Seleksi Badan BMK Aceh Tamiang, Muslizar, S.Pd, MM yang sedang berada di Sabang melalui telepon seluler nya Jum'at 3 Maret 2023, mengatakan, pelaksanaan seleksi tersebut terbuka bagi seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal (Komisioner) Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028.


“Seleksi ini terbuka bagi seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang, silahkan mendaftar mulai 2-10 Maret 2023 mendatang,“ ujar Muslizar. 


Muslizar menyampaikan seleksi Bakal Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal (Komisioner) Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028 berpedoman pada Perbup Nomor 31 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Baitul Mal.


Menurutnya berdasarkan Pasal 22 Perbup Nomor 31 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Baitul Mal, calon peserta seleksi harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang telah ditetapkan panitia seleksi seperti calon peserta harus warga negara Indonesia (WNI), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, mampu membaca Al-Qur'an, berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat seleksi dilakukan.


Selain itu calon peserta seleksi harus berpendidikan minimal Sarjana (S-1), tidak sedang merangkap jabatan struktural dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara atau ‘Uqubuat.


Kemudian pendaftaran dilakukan secara offline dengan mengantarkan berkas persyaratan ke Kantor Sekretariat Baitul Mal yang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda Komplek Islamic Centre – Karang Baru pada Hari dan Jam Kerja dan untuk persyaratan lengkap dan formulir dapat dilihat pada link Persyaratan dan Formulir Pendaftaran.


” Dari keseluruhan peserta akan diseleksi oleh tim pansel, 15 calon akan diserahkan namanya kepada Pj Bupati, dari 15 peserta tersebut akan diserahkan kepada DPRK sebanyak 8 nama, kemudian DPRK akan menetapkan Komisioner 5 diantaranya akan menjadi Komisioner dan tiga sebagai cadangan. []L24.Sai