HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Mengenal Suku Lom, Suku Tertua di Bangka Belitung Dalam Hukum Adat Istiadat Yang Harus Dilestarikan

Endang Sapitri Mahasiswa Jurusan Hukum Universitas Bangka Belitung Lentera24.com - Suku Lom adalah suku tertua yang ada di Desa Mapur Keca...

Endang Sapitri Mahasiswa Jurusan Hukum Universitas Bangka Belitung

Lentera24.com - Suku Lom adalah suku tertua yang ada di Desa Mapur Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka. Suku Lom dimaknai sebagai sekelompok masyarakat yang tidak memilki Agama yang diakui oleh Negara.


Berdasarkan data jumlah penduduk Suku Lom sekitaran 2.511 jiwa, yang diakui negara tidak memiliki agama, seiring berjalannya waktu kemudian suku ini memeluk agama yang diakui oleh Negara, Suku Lom juga terdapat di daerah Air Abik, Dusun Pejem dan Tuing (Riau Silip) mereka hidup di dataran tinggi hingga Pesisir. 


Pembatasan dusun dengan laut adalah sebuah bukit dengan tinggi sekitar 300-an meter, dinamakan Bukit Tuing.

Dusun ini sebagai titik kedatangan leluhur Suku Lom sekian abad lalu selain itu Suku Lom di percaya keturunan dari akek antak. Masyarakat Suku Lom meyakini Gunung, Hutan, Sungai, Bumi, Langit dan hewan dari Alam. Suku Lom seharusnya dipahami sebagai jejak peradaban masyarakat Bangka.

Tradisi Nujug Jerami

Berdasarkan penelusuran Mongabai Indonesia masyarakat Mapur dan Tuing masih ada masyarakat adat yang bertahan dengan kepercayaan leluhurnya. Suku Lom memiliki tradisi yaitu upacara nujuh jerami setelah panen dan upacara pemakaman, upacara pemakaman Suku Lom jenazahnya menghadap kearah arah tertentu kepala menghadap ketimur dan kakinya kearah Barat dan wajah mengahadap ke gunung maras. tempat mereka dimakamkan menjadi Hutan adat yang tidak boleh di ganggu gugat kerena area hutan ini disakralkan oleh orang Mapur.

Banyak yang dapat di pelajari dari orang Mapur mereka memilki nilai menjunjung tinggi tradisi bahkan sampai akhir hayatnya menjunjung tinggi nilai tradisi adalah hal yang tidak boleh di hilangkan.


Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor 4 Tahun 2004 tentang Pelestarian adat istiadat dan pemberdayaan lembaga adat melayu Bangka Belitung (Lembaran Daearah) Provinsi Bangka Belitung.

      

Faktor Yang Menyebarkan Suku Lom Masih Bertahan

Untuk menjaga eksitensi dipulau Bangka: menjaga kawasan alam dipulau Bangka agar tidak Rusak karena Suku Lom sangat menghormati alam, Pemerintah harus menyelamatkan keberadaan Suku Lom dengan caranya melahirkan peraturan daerah (Perda) pengakuan dan Perlindungan masyarakat adat Suku Lom. Jika Suku Lom hilang artinya kawasan hutan, laut akan menjadi rusak kerena hutan dan laut merupakan nafas hidup bagi masyarkat Suku Lom. ***