Lentera24.com - Dilihat dari kalender Ramadhan 2023 diperkirakan jatuh pada tanggal 22-23 Maret 2023. Hal ini berdasarkan perhitungan kalender hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan pada tanggal 22-23 April 2023. Inilah yang ditunggu umat muslim karena bulan suci ramadhan banyak sekali keutamaan, salah satunya yaitu bulan pengampunan dari dosa-dosa yang telah diperbuat. Tak hanya itu, selama bulan ramadhan juga umat muslim menyiapkan tanam investasi jangka panjang untuk di akhirat kelak. Oleh karena itu, umat muslim sangat berantuasis dan berlomba-lomba dalam berbuat amal kebaikan yang nantinya akan dilipatgandakan oleh Allah SWT. Hal tersebut cara yang dilakukan oleh umat muslim untuk menyambut ramadhan.
Lalu, adakah cara lain untuk menyambut ramadhan ditahun ini ? Tentunya ada satu cara yang perlu disiapkan oleh umat muslim dengan memahami hukum wakaf. Berdasarkan data (Ahmad Ali MD, 2020) terdapat hadis yang diceritakan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah. Nas hadis tersebut adalah; “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.
Pada era saat ini, umat muslim hanya memahami bahwa benda yang dapat diwakafkan hanyalah benda tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, dan lain-lainnya. Padahal manfaat wakaf sangat luas, dengan hadirnya wakaf sangat dibutuhkan sebagai sarana dakwah dan pendidikan Islam, seperti untuk kepentingan ibadah mahdhoh (pembangunan sarana ibadah) dan untuk kepentingan ibadah ammah (umum) yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat, seperti pembangunan sarana pendidikan, maupun sarana fasilitas publik, serta untuk peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi umat. Dengan begitu seharusnya umat muslim sudah memahami rukun wakaf itu sangat penting karena dengan memahami rukun wakaf, umat muslim bisa mengetahui siapa yang boleh berwakaf, apa saja yang boleh diwakafkan, untuk apa dan siapa wakaf diperuntukkan, bagaimana cara berwakaf, dan siapa saja yang boleh menjadi nazhir.
Menurut (Rahman, 2009) pada umumnya wakaf di Indonesia digunakan untuk masjid, musholla, sekolah, rumah yatim piatu, makam dan sedikit sekali tanah yang dikelola secara produktif dalam bentuk suatu usaha yang hasilnya dapat dimanfaatkan bagi pihak-pihak yang memerlukan termasuk fakir miskin. Pemanfaatan tersebut dilihat dari segi sosial khususnya untuk kepentingan keagamaan memang efektif, tapi dampaknya kurang berpengaruh dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Agar wakaf di Indonesia dapat memberdayakan ekonomi umat, maka di Indonesia perlu dilakukan paradigma baru dalam pengelolaan wakaf. Wakaf yang selama ini hanya dikelola secara konsumtif dan tradisional, sudah saatnya kini dikelola secara produktif, dan bisa memberikan manfaat seluas-luasnya kepada umat, sehingga dapat dirasakan peranan wakaf secara produktif.
Apabila umat muslim tergugah untuk berwakaf dan memiliki dana cukup, dapat menanamkan dananya tersebut di lembaga-lembaga keuangan untuk diinvestasikan. Dengan memanfaatkan hasil keuntungan dari investasi, maka pahala wakif insya Allah akan mengalir terus. Termasuk bagi yang berkantong tipis, mereka dapat menanamkan modalnya itu disatukan dengan dana lainnya sehingga terkumpul dalam jumlah yang memadai untuk dikelola. Itulah menggali terkait manfaat wakaf dibulan ramadhan marilah kita selaku umat muslim menebarkan manfaat wakaf agar di setiap episode Ramadhan menjadi bermakna dan diberi keberkahan. ***
Oleh Nurul Sifa Mahasiswi Semester 6 Jurusan Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Siliwangi