Raden Roro Tisie Yuhara,S.M. Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Lentera24.com – Fenomena yang marak terjadi...
Lentera24.com – Fenomena yang marak terjadi di lingkungan adalah pelecehan seksual yang tanpa disadari merugikan korban tersebut. Di Indonesia fenomena pelecehan seksual relatif belum lama diangkat ke permukaan. Berbagai faktor menghambat munculnya fenomena ini ke permukaan terutama faktor individual.
Korban pelecehan seksual dihadapkan pada pilihan yang sama-sama menyakitkan yaitu kerugian yang dihadapi akibat pelecehan seksual dan rasa malu bila masalahnya dipublikasikan. Belum adanya prosedur dan peraturan hukum yang jelas di Indonesia mengenai pelecehan seksual (Dzuhayatin & Yuarsi, 2002) mengakibatkan masalah pelecehan seksual tidak terselesaikan dengan memuaskan.
Akibatnya, korban pelecehan seksual memilih untuk menyelesaikan masalah di luar jalur hukum seperti berdamai secara kekeluargaan, menarik diri dengan cara mengundurkan diri dari pekerjaan atau mengabaikan gangguan tersebut dengan risiko dampak psikologis yang mempengaruhi kinerjanya.
Pelecehan seksual terbagi menjadi 5 :
Pelecehan Gender
Pernyataan serta perilaku seksis yang menghina ataupun merendahkan wanita. Contohnya diantaranya termasuk komentar yang menghina, gambar atau tulisan yang kemudian merendahkan wanita, lelucon cabul juga humor tentang seks atau wanita pada umumnya.
Perilaku Menggoda
Perilaku seksual yang kemudian menyinggung, tidak pantas, dan tidak diinginkan. Contohnya diantaranya termasuk mengulangi ajakan seksual yang tidak diinginkan, memaksa lawan jenis untuk makan malam, minum, ataupun berkencan, mengirimkan surat dan panggilan telepon yang tak henti-henti meski telah ditolak, serta ajakan sejenisnya.
Penyuapan Seksual.
Permintaan aktivitas seksual ataupun perilaku terkait seks lainnya dengan janji imbalan. Rencana ini mungkin dilakukan secara terang-terangan atau secara halus. Hal seperti itu juga termasuk ke dalam kategori pelecehan seksual.
Pemaksaan Seksual
Pemaksaan aktivitas seksual ataupun perilaku terkait seks lainnya dengan ancaman hukuman. Contohnya seperti pada evaluasi kerja yang negatif, pencabutan promosi kerja, hingga ancaman pembunuhan. Jika kamu melakukan menerima perlakuan seperti itu segera laporkan ke orang-orang terdekat atau memberikan kepada pihak yang berwajib.
Pelanggaran Seksual
Pelanggaran seksual berat (seperti di antaranya menyentuh, merasakan, atau meraih secara paksa) atau penyerangan seksual, termasuk ke dalam kategori pelecehan seksual. Mengapa kasus-kasus seperti ini para korban tidak berani melaporkan kasus yang menimpanya dikarenakan rasa malu yang akan ditanggungnya, akan tetapi sebagai para korban pelecehan seksual seharusnya mulailah berani mengutarakan apa yang dialami agar kasus pelecehan tidak meningkatkan. Dan banyak wadah yang bisa membantu seperti KOMNAS PEREMPUAN KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN.
Pada tanggal 9 Mei 2022 lalu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Agar setiap orang mengetahui perihal undang-undang tersebut, maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 diundangkan pada tanggal 9 Mei 2022 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120. Dengan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012, kaum perempuan tidak perlu takut untuk melaporkan ke Lembaga Komnas Perempuan atau Pihak berwajib. ***