HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Korupsi Lahan Di Pulo Gebang Rugikan Negara Ratusan Miliar Hingga Modus Serupa Kasus Munjul

Eka Wahyu Purwati Mahasiswi Semester 2 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang Lentera24.com - Ali Fikri saat ini sedan...

Eka Wahyu Purwati Mahasiswi Semester 2 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang

Lentera24.com - Ali Fikri saat ini sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Ali Fikri mengatakan kurugian dari kasus ini diperkirakaan mencapai ratusan miliar. Pemeriksaan ini di lakukan di kantor KPK, ketiga saksi yang di periksa adalah Direktur keuangan PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha, PT Tri Tunggal Devalas dan Direktur PT Sejahtera Valasindo. 

Sebelumnya dua orang anggota DPRD DKI Jakarta telah di mintai keterangan yang berkaitan dengan pengusulan anggaran, Ali Fikri mengatakan kedua saksi ini masing masing bernama Cinta Mega dan Santoso, keduanya di periksa dalam jabatan sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014 – 2019. Cinta Mega dan Santoso saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019 - 2024.

Ali Fikri melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti dari berberapa ruangan, dari total ada 6 ruangan yang di periksa oleh tim penyidik, namun tim penyidik melakukan penggeledahan terhadap ruangan staff komisi dan telah menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus mark up pengadaan lahan, barang bukti tersebut berkaitan dengan proses pembahasan dan persetujuan modal lahan di pulo gebang. Oleh karena itu tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik.

Sementara itu Ali Fikri juga diduga menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah, Taufik dan Prasetyo Edi Marsudi membenarkan hal tersebut tetapi tim penyidik juga masih mengamankan barang bukti dari ruangan kerja telah di periksa oleh tim penyidik dan samapai saat ini masih belum mengugumumkan siapa tersangka dalam kasus ini.

Sudah ada Tersangka ?

Hal tersebut telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka . adapaun dugaan tindak pidana korupsi yang telah di temukan adalah perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun demikian akan membuka identitas para tersangka setelah penyelidikan ini di nilai cukup dan perbuatan para tersangka di kenakan pasal dan diumumkan saat dilakukan penahanan, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontan kembali menjadi tersangka, di vonis selama 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan tanah di pulo gebang.

Modus Kasus Munjul Kerugian Ratusan Miliar

Modus yang di gunakan pelaku dalam perkara pulo gebang mirio ini dengan korupsi pengadaan lahan di Munjul. Namun Ali Fikri membantah bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus Manjul dan menemukan fakta fakta lain terkait proses pengadaan tanah yang di lakukan perumda pembangunan sarana jaya, modusnya sama tapi nilainya lebih besar dan tidak menjelaskan besar kerugian keuangan negara, oleh karena itu Ali Fikri hanya menyebut bahwa perbuatan tersangka membuat negara rugi hingga ratusan miliar rupiah.

Adapun kasus munjul mengalami kerugiaan keuangan Rp.152,5 miliar. Namun modus dugaan korupsi pengadaan lahan di munjul pernah di pimpin oleh Yoory dan Sarana Jaya membayar 50% dari nominal transaksi sebesar Rp.108,9 miliar dan beberap waktu kemudian Sarana Jaya membayar Rp.43,5 Miliar, Saran Jaya melakukan perbuatan melawan hukum, diantaranya adalah tidak ada kajian kelayakan terhadap objek tanah, Sarana Jaya juga tanpa di dukung kelengkapan persyarataan sesuai dengan peraturan terkait, oleh karena itu proses dan tahapan pengadaan tanah juga di duga kuat tidak sesuai SOP, dan dokumen juga di susun dengan tanggal mundur atau backdate. Di harapkan instansi terkait dapat membongkar tuntas kasus yang sudah di periksa dan jangan berhenti tanpa ada penjelasan dan penyelidikan sudah di lakukan dan penutasan pemeriksaan dalam kasus korupsi tanah Pulo Gebang KPK melanjutkan pembongkaran kasus ini dan harus jelas secara hukum penanganan kasusnya.

Dari kasus tersebut kita harus tahu bahwa dampak korupsi terhadap pengadaan lahan dapat mengakibatkan turunnya kualiatas lingkungan, penurunan kualitas lingkungan dapat kita lihat dari banyaknya kasus pengadaan lahan, kasus pengadaan lahan di Pulo Gebang ini mengalami kerugian negara yang mencapai ratusan miliar akibatnya pengadaan lahan dan menyebabkan kualitas lingkungan menurun dan melahirkan masalah lingkungan lainya. Namun pengadaan lahan mengalami kerugian keuangan Rp.152,5 Miliar dan modus dugaan korupsi pengadaan lahan harus membayar 50% dari nominal transaksi sebesar Rp.108,9 Miliar oleh Sarana Jaya.

Apa Sih Yang Membuat Orang Suka  Melakukan Korupsi?

Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan orang suka korupsi yaitu faktor internal dan faktor eksternal.dari faktor internal yaitu sifat serakah dan gaya hidup yang konsumtif. Sifat serakah adalah sifat yang banyak dimiliki manusia, oleh sebab itu terjadi karena pemikiran manusia yang ingin terus mendapatkan lebih dapat menyebabkan korupsi yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Sedangkan gaya hidup konsumtif mengikat manusia untuk selalu bergaya hidup yang glamour dan menciptakan manusia yang bersifat borjuis, apabila gaya hidup ini tidak seimbang dengan pendapatan yang diperoleh maka akan kesulitan untuk melanjutkan hidup sehari hari .

Oleh karena itu kita sebagai warga negara harus berhati hati dan punya hak untuk berperan membangun kesadaran seluruh komponen tentang bahaya akibat korupsi dan kita hanya perlu menggunakan lebih banyak lagi hak dan peran kita, untuk masa depan bangsa indonesia yang bebas dari korupsi. ***