Azzah Nazhifa Wina Ramadhani Mahasiswi Semester 2 Prodi Statistika Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Airlangga. Lentera24.com - Hari...
Azzah Nazhifa Wina Ramadhani Mahasiswi Semester 2 Prodi Statistika Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Airlangga.
Lentera24.com - Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran adalah hari perayaan yang menjadi momen kemenangan bagi seluruh umat muslim setelah berpuasa satu bulan lamanya. Tak jarang momen lebaran ini dapat memicu naiknya bahan pangan di berbagai daerah di Indonesia. Ekonom Universitas Airlangga, Imron Mawardi mengatakan bahwa pada saat menjelang lebaran harga barang mengalami peningkatan yang sangat pesat, karena jumlah barang yang diminta terus meningkat, sedangkan jumlah barang yang disuplai tetap atau cenderung kurang, yang dipicu oleh kenaikan jalur distribusi dan logistik nasional maupun internasional. Kementerian Perdagangan memaparkan bahwa pemikiran orang Indonesia terhadap adanya inflasi juga menjadi pemicu kenaikan harga pangan.
Kenaikan bahan pangan ini sudah menjadi tradisi pada hari-hari menjelang lebaran setiap tahunnya di Indonesia. Misalnya saja pada Mei 2022, harga cabai merah mengalami kenaikan hingga 2,62 persen atau Rp 1.350,- /kg menjelang lebaran. Kenaikan lainnya juga terlihat pada harga cabai merah keriting sebesar 2,47 persen atau Rp 1.150,-/kg, serta daging sapi kualitas I yang naik hingga Rp 1.500,-/kg. Begitupun dengan minyak goreng yang mengalami kenaikan tertinggi hingga 22,49 persen.
Sedangkan di akhir bulan Maret 2023 ini, harga pangan terpantau sudah mulai merambat naik, meski masih berada di level yang stabil. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga diantaranya cabai rawit merah, bawang putih, jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras. Dilansir dari PIHPS Nasional, harga beras kualitas medium I naik di bawah 2% menjadi harga Rp 13.500,-/kg. Kenaikan juga terjadi pada daging sapi kualitas I yang sudah mencapai Rp 173.950,-/kg. Kondisi serupa juga terjadi pada telur ayam ras yang berada pada harga Rp 32.550,-/kg.
Namun demikian, kenaikan harga pangan tersebut dapat ditekan dengan memastikan ketersediaan barang, memantau kelancaran distribusi, dan melakukan operasi pasar. Pemerintah juga dapat melakukan upaya preventif dengan menyeimbangkan produksi barang sesuai dengan kebutuhan di pasar, memantau harga pasar, hingga mengendalikan produksi barang, sehingga tidak terjadi penimbunan barang kebutuhan pokok. ***