HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kasus Korupsi di Tanah Bumbu Seret Mantan Bupati Ke KPK

Khesha Nur Wahyuni Mahasiswi Semester 2, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang Lentera24.com - Komisi Pemberantasan K...

Khesha Nur Wahyuni Mahasiswi Semester 2, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang


Lentera24.com - Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi sudah menahan dan menetapkan mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, terduga kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP), setelah melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Mardani Maming diduga terlibat perkara suap serta juga Gratifikasi atas IUP di Kabupaten Tanah Bumbu. 

Ketika kasus itu diusut Mardani Maming masih menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2010 sampai dengan 2015 dan pada tahun 2016 sampai dengan 2018 dan mempunyai wewenang atas memberi persetujuan terkait dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP OP) yang ada di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK mengusut kasus ini dengan laporan masyarakat, kemudian sesaat sudah didalami dan mengumpulkan bukti bukti, KPK melakukan penyelidikan yang prosesnya kurang lebih satu bulan. 

Kasus ini bermula ketika pihak swasta pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang bermaksudnya untuk mendapatkan IUP OP milik dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL). Pihak pengendali PT PCN melakukan pendekatan terhadap Mardani Maming untuk memudahkan peralihan IUP OP ke PT PCN dari PT BKPL, tindakan demi tindakan dilakukan untuk peralihan izin tersebut hingga penandatangan dokumen. Dokumen yang ditandatangani Mardani Maming diduga tidak terdapat tanda tangan pejabat lainnya yang berwenang dan kelengkapan administrasinya sengaja dibuat tanggal mundur Peralihannya IUP OP dari BKPL ke PT PCN diduganya melakukan pelanggaran hukum terkait dengan ketentuan dari Pasal 93 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009. 

Pemegang IUP serta IUPK tidaklah diperbolehkan dalam melakukan pemindahan IUP serta IUPK-nya pada pihak lainya, Mardani Maming juga diduga meminta kepada Henry Setio selaku pengendali pihak swasta PT PCN untuk melakukan pengajuan atas kepengurusan dari suatu perizinan pelabuhan teruntuk mendorong operasional serta pertambangan yang diduganya dikelola oleh PT ATU (Angsana Terminal Utama) yang juga diduga merupakan perusahaan rekayasa milik Mardani Maming. Perusahaan ini merupakan perusahan fiktif atau rekayasa tersebut jajaran Direksi serta para investor yang masih berhubungan serta dikelolakan oleh pihak keluarga Mardani Maming itu sendiri. 

Sedangkan untuk kendali atas perusahaannya dipegang oleh Mardani Maming sendiri di tahun 2012, PT ATU sudah mulai beroperasi membangun Pelabuhan dengan kurun waktu 2012 sampai dengan tahun 2014 dengan sumber dananya yang secara keseluruhan  berasal dari Henry Setio, yang mana permodalannya melalui pembiayaan operasional PT ATU. Bukti dalam penyidikan ini cepat diperoleh dikarenakan salah satunya diduga terdapat aliran uang dengan cara melaluinya tindakan transfer. KPK menduga uang yang diterima oleh Mardani Maming dengan wujud tunai ataupun transfer rekening yang berjumlah sampai dengan ratusan miliar dengan kurun waktu dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2022.

KPK telah membawa barang bukti berupa 129 dokumen serta juga keterangan dari 18 orang yang dituangkannya pada Berita Acara Permintaan Keterangan. Pada kasus ini awalnya KPK hanya menahan Mardani Maming selama 20 hari dirutan KPK Pomdam Jaya Guntur usai konfresmi pers, kemudian maming menjadi tersangka korupsi berawal dari surat usaha izin pertambangan setelah menjalani pemeriksaan kpk. Kemudian terdakwa disidang dan divonis selama 10 tahun 6 bulan dipenjara serta dikenakan denda dengan jumlah Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah). 

Sebelumnya dakwa menerima imbalan berupa uang sebesar Rp118 miliar kemudian jaksa penutut umum menyebut uangnmya ini memiliki keterkaitan pada penerbitan izin usaha pertambangan. Dengan total sejumlah  Rp118 miliar atau sekitar jumlah tersebut terdakwa sudah memberikan perintah serta juga menandatanganinya Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu No. 296 Tahun 2011 mengenai Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN. Harta seisinya milik Mardani disita Jaksa agar bisa menutupi uang gantinya jika tidak membayar uang gantinya selama kurang lebih satu bulan setelah putusan pengadilan. terdakwa tidak mempunyai  harta yang dapat mencukupinya teruntuk mengganti uang itu, maka daripada itu divonis penjara dengan kurung waktu 2 tahun. Beberapa hal yang sangat memberikan hukuman terdakwa yaitu, perbuatan dari pihak terdakwa bertentangan pada keputusan dari pemerintah perihal pemberantasannya tindak pidana korupsi serta terdakwa merasa biasa saja ataupun tidaklah sama sekali merasakan bahwa dirinya bersalah terkait dengan perbuatannya. 
      
Saat sudah disebut-sebut bahwa dirinya menjadi tersangka Maming akhirnya mengaku kasusnya ini yaitu kriminalisasi. Mardani Maming menyebutkan ada mafia di balik penetapan dirinya menjadi tersangka. Tak berapa lama setelahnya, Maming pun mengajukan praperadilan, ternyata dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap serta juga gratifikasi IUP Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK meembuat panggilan pertama kepada Maming menjadi tersangka. Tetapi Maming tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan masihlah diproses praperadilan. KPK minta Maming teruntuk berkooperatif serta juga hadir dalam panggilan yang dilayangkannya oleh pihak dari KPK. Selain Maming sejumlah saksi turut dipanggil. Karena Mardani Maming tidak mengindahkan panggilan KPK maka dilakukanlah penjemputan paksa oleh pihak KPK. Mardani Maming sebelumnya sempat memberontak karena mardani melawan kpk lantaran dirinya tidak terima atas lantaran dinyatakan sebagai tersangka padahal dia sudah menjalani pemeriksaan, Tetapi Maming juga termasuk berpolitikus PDIP. 
       
Kemudian hal yang diringankan maming adalah hanya dengan menjaga sikap dengan baik selama dalam persidangan. Kpk sempat menggeledah dikediamannya apartemen Jakarta 25/07/2022 sekaligus penjemputan paksa. Namun KPK gagal menemukan mardani Maming sehari setelahnya mardani 26/07/2022. Akhirnya KPK memasukan mardani daftar pencarian orang, setelah 3 hari menjadi burunon kemudian mardani menyerahkan diri dari KPK dan ditahan KPK 28/07/2022 dengan didampingi kuasa hukumnya usai keluar dari persidangan.  Atas perbuatannya tersangka yakni Mardani Maming disangkakan melakukan pelanggaran atas pasal 12 huruf A ataupun pasal 12 huruf B atau pasal 11 nomor 32 mengenai tindak pidana korupsi yang sebagaimananya sudah dirubah UU No. 20 tahun 2021 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat 31 KUHP. Dengan setelah kejadian ini mardani maming lebih bijak lagi dalam mengambil keputusan dengan salah mengambil keputusan dapat berakibat fatal. ***