Lentera24.com | LANGSA - Pemerintah Kota Langsa menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah...
Lentera24.com | LANGSA - Pemerintah Kota Langsa menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah/2023 Masehi.
Hal ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor : 061.2/3946 Tanggal 1 Maret 2022 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan Tahun 1444 H/2023 M.
Pj Walikota Langsa melalui Plt Sekda, Muhammad Darfian ST MAP menjelaskan sebagai berikut;
Apel Pagi setiap hari Senin selama bulan Ramadhan dimulai pada pukul 07.45 Wib s.d selesai.
Senin-Kamis Pukul 08.00 - 15.00 Wib
Istirahat Pukul 12.30– 13.00 Wib
Jumat Pukul 08.00- 16.00 Wib
Istirahat Pukul 12.00- 13.30 Wib
Kemudian Pelaksanaan waktu Finger Print berlaku dalam bulan Ramadhan
Hari Senin
Pukul 07.40 - 08.00 Wib (Masuk)
Pukul 15.00 - 16.30 Wib (Pulang)
Hari Selasa- Kamis
Pukul 07.45- 08.30 Wib (Masuk)
Pukul 15.00 - 16.30 Wib (Pulang)
Hari Jum'at
Pukul 07.45 - 08.30 Wib (Masuk)
Pukul 16.00- 17.30 Wib (Pulang)
Selanjutnya, atasan Langsung untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi/Unit kerja masing-masing untuk ditindaklanjuti dengan penuh
tanggungjawab,' pesan Sekda. []L24.Edd