HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dampak Pernikihan Dini Karena Perjodohan Oleh Orang Tua

Veri Arianta  Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung Lentera24.com - Pernikahan dini adalah akad nikah yang dilakukan pada us...

Veri Arianta Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Lentera24.com - Pernikahan dini adalah akad nikah yang dilakukan pada usia dibawah kesesuaian umur aturan yang ada. Menurut undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyebabkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Di masyarakat banyak sekali pernikahan dibawah umur yang terjadi padahal menurut aturan itu tidak di perbolehkan. Tetapi masih banyak masyarakat yang tetap melakukan pernikahan dibawah umur dikarenakan berbagai alasan. Alasan yang paling umum adalah perjodohan oleh orang tua. 

Pernikahan dini di lakukan dikarenakan takut serta untuk menghindari perzinahan dan banyak juga orang tua menjodohkan anak-anaknya karena alasan keuangan sehingga dinikahkan dengan orang kaya. Padahal pada saat anak menikah di usia dini secara fisik dan mental anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan seksual serta belum siap dalam berumah tangga sehingga akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan. Anak akan murung dan menyesali hidupnya yang berakhir pada perkawinan yang tidak dia inginkan.

Banyak orang tua menjodohkan anaknya karena  menghindari dari perbuatan perzinahan dan karena alasan keuangan. Tetapi orang tua banyak yang tidak memikirkan dampak apa yang dapat di terima anaknya jika di nikah kan di usia dini. Adapun dampak dari usia pernikahan dini ini adalah meningkatkan resiko kematian ibu dan dan status kesehatan anak yang dilahirkan oleh ibu yang menikah di bawah umur 18 tahun. 

Dalam data laporan P3ACSKB Babel, resiko bayi yang lahir dari ibu yang berusia di bawah 20 tahun berpeluang meninggal sebelum berusia 28 hari, 1,5 kali lebih besar dari ibu berusia 20-30 tahun. Pernikahan usia dini juga meningkatkan resiko stunting pada anak. 

Kementerian PPN mencatat 44 persen di wilayah pedesaan dan 34 persen di wilayah perkotaan bayi yang lahir dari ibu dengan umur di bawah 20 tahun di Indonesia mengalami stunting. Selain itu, ikatan perkawinan akan menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan dimana  anak yang telah menikah akan berhenti sekolah. Ini sering terjadi di wilayah Bangka Selatan. 

Di daerah Bangka Selatan banyak terjadi kasus pernikahan dini karena di jodohkan oleh orang tuanya. Orang tua takut anaknya melakukan perbuatan zinah seperti berhubungan badan sampai mengakibatkan kehamil di luar nikah. Setelah menikah hak untuk mendapatkan pendidikannya pun direnggut karena mereka mempunyai kewajiban mengurus rumah tangganya. 

Bukan hanya itu akibat dari pernikahan dini banyak anak yang juga melakukan perceraian dimana anak yang menikah dini itu tidak memenuhi kewajibannya untuk menafkahi keluarganya sehingga banyak istri yang melakukan gugatan perceraian. Hal itu yang menyebabkan  di daerah bangka selatan pernikahan dini dan kasus  perceraian sangat tinggi.

Oleh karena itu pemerintah harus menekan angka pernikahan dini karena dampaknya sangat berbahaya. Untuk mencegah pernikahan dini semakin banyak maka peran pemerintah harus di tingkatkan lagi seperti melakukan sosialisasi dan edukasi terutama kepada orang tua dan masyarakat agar paham bahaya pernikahan dini.

Orang tua dan masyarakat sekitar adalah stakeholder terdekat yang dapat mencegah terjadinya pernikahan dini. Oleh karena itu, penting untuk memberikan pemberdayaan kepada mereka terkait konsekuensi negatif dari pernikahan dini. Adanya pendidikan tersebut diharapkan dapat menginspirasi agar membela hak-hak anak perempuan dan tidak memaksanya untuk menikah dini. ***