HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Analisis Isu Penundaan Pemilu Pada Tahun 2024

Atikah Dewi Afifah Mahasiswa Semester 2 Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang Lentera24.com - Pemilu atau Pemilihan U...

Atikah Dewi Afifah Mahasiswa Semester 2
Fakultas Ekonomi Dan Bisnis
Universitas Muhammadiyah Malang

Lentera24.com - Pemilu atau Pemilihan Umum dapat didefinisikan sebagai sebuah sikap nyata yang dilakukan untuk pemenuhan kepentingan rakyat secara demokrasi. Pemilihan Umum (Pemilu) ini dilakukan guna untuk memilih Perwakilan Rakyat atau yang dapat disebut sebagai Presiden. Pada dasarnya Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan selama 5 tahun sekali. Namun, terdapat isu yang telah banyak menginformasikan bahwa terdapat penundaan terhadap kegiatan Pemilu pada tahun 2024. 

Tujuan adanya penelitian ini yaitu untuk mengetahui isu dan kebenaran mengenai Penundaan Pemilu tahun 2024. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu dengan melakukan pengumpulan informasi melalui sumbr terpercaya yaitu berita di sosial media serta analisa penelitian terdahulu. Hasil dari penelitian ini yaitu isu atau informasi yang terjadi mengenai Penundaan Pemilihan Umum tidak berkaitan dan tidak berhubungan dengan Presiden. Namun pada dasarnya pemerintah dan ketatanegaraan di Indonesia juga tidak mau dan tidak akan melakukan penundaan Pemilihan Umum pada tahun 2024 karena disebabkan adanya jabatan Presiden sudah berlangsung selama 5 tahun. Namun kelanjutan belum diketahui hingga saat ini dan masih menunggu adanya kepastian serta informasi lebih lanjut yang diberikan oleh Lembaga Ketatanegaraan Indonesia/
Kata kunci: Isu, Penundaan, Pemilu 2024.

Pemilu merupakan singkatan dari kara “Pemilihan Umum” dimana dapat diartikan sebagai suatu sikap atau perwujudan secara nyata demokrasi prosedural. Indonesia sendiri adalah sebuah negara demokrasi, dimana demokrasi dapat didefinisikan sebagai sebuah sikap yang ditanamkan dan telah diatur pada seluruh negara maju (modern) melalui prinsip mementingkan rakyat serta memenuhi hak politik warga negara. Pemilu sendiri menurut pendapar Haris (1998) dapat didefinisikan yaitu sebuah bentuk pemberian pendidikan politik kepada masyarakat Indonesia dengan berdasar pada sifat yang secara langsung, bersama-sama dan terbuka dengan tujuan dan harapan dapat meningkatkan kecerdasan serta pemahaman politik serta meningkatkan kesadaran rakyat Indonesia tentang demokrasi yang ditetapkan oleh negara. 

Awal mula terjadinya Pemilu ini yaitu saat berada pada era kemerdekaan yang bertujuan sebagai penentuan dari wakil rakyat yang memiliki kedudukan terhadap lembaga perwakilan rakyat. Namun, menurut pendapat dari Antari (2018) bahwa telah adanya terjadi perubahan dalam sistem Pemilihan Umum pada tahun 2004 yaitu bukan hanya melakukan pemilihan terhadap wakil rakyat namun juga melakukan pemilihan terhadap presiden secara langsung. Pemilihan umum sejak tahun 2004 mengubah sistem dengan melakukan pemilihan secara terbuka dan ditentukan dari jumlah atau banyaknya suara (pilihan). Namun, pada saat ini telah banyak isu yang mengatakan bahwa akan terjadi penundaan dan pengunduran jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang. 

Isu yang tersebar tersebut sudah banyak dan sangat hangat diperbincangkan melalui teknologi seperti media sosial. Berdasarkan beberapa sumber informasi sosial media telah mengatakan alasan penundaan Pemilu pada tahun 2024 tersebut disebabkan karena adanya Presiden Indonesia yang telah menjabat dengan lama waktu 2 (dua) periode, hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang dimiliki oleh aturan bangsa Indonesia dimana Presiden yang menjadi pemimpin bangsa Indonesia hanya dapat menjabat hingga lama waktu 2 (duua) periode saja. Penulisan penelitian ini bertujuan sebagai menganalisis kebenaran terhadap penundaan kegiatan Pemilu pada tahun 2024 mendatang.

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu dengan melakukan penelitian secara nyata dengan mendapatkan informasi dari beberapa sumber terpercaya seperti beberapa penelitian yang telah dilakukan ataupun informasi nyata dan benar adanya. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menjelaskan atau mendeskripsikan peristiwa yang sedang atau akan terjadi pada saat ini dengan memiliki keakuratan atau kebenaran dengan melakukan beberapa penelitian melalui sumber terpercaya. Metode deskriptif kualitatif yang digunakan dalam penelitian ini bertujuan sebagai sebuah gambaran mengenai kebenaran sebuah peristiwa. Sumber informasi yang digunakan dalam penelitian ini berupa berita yang ada di sosial media serta penelitian terdahulu mengenai hal serupa sebagai perbandingan untuk mendapatkan kebenaran terhadap informasi yang didapatkan. Kedua sumber informasi tersebut akan dibandingkan dan dijadikan sebagai kesimpulan untuk mengetahui isu atau kebenaran mengenai informasi yang tersebar.

Berdasarkan media sosial pada berita “BAWASLU” yang telah ditulis oleh Suyitno Arman pada 14 Maret 2022  menyatakan bahwa terdapat rencana mengenai penundaan Pemilihan Umum pada tahun 2024. Pendapat mengenai penundaan Pemilu tersebut dapat menyebabkan terganggunya kestabilan nasional. Akibat adanya peristiwa pandemic covid-19 pada beberapa waktu silam menyebabkan berbagai macam dampak dan peristiwa dalam berbagai bidang sehingga pada saat ini dilakukan pemulihan atau perbaikan ekonomi sehingga kegiatan Pemilihan Umum dapat ditunda sementara waktu karena kegiatan Pemilu tidak dapat dilakukan pada saat terjadinya wabah covud-19. 

Selain itu terdapat isu dan pendapat yang mengatakan alasan penundaan menurut pendapat hukum ketatanegaraan yaitu dimana Indonesia sedang tidak dalam kondisi yang baik akibat terjadinya covid-19 beberapa waktu silam sehingga dapat dilakukan pengujian yang berdasarkan Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 2 tahun 2017. Pada dasarnya masa jabatan Presiden di Negara Indonesia diatur dalam Pasal 7 UUD 1945 dimana mengatakan bahwa masa jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan. Terdapat dampak dan konsekuensi dengan adanya penundaan kegiatan pemilihan umum yaitu dengan berdampak terhadap masa jabatan presiden, wakil presiden serta parlemen ataupun anggota legislatif.

Sedangkan berdasarkan informasi yang didapatkan melalui penelitian yang dilakukan oleh Siagian, et.al., (2022) yang didapatkan berdasarkan wawancara dalam acara CNN Indonesia terdapat isu penundaan kegiatan Pemilu tahun 2024 yaitu isu terhadap penundaan kegiatan pemilu pada tahun 2024 tersebut tidak mau dan ditak akan dilakukan penundaan. Hal tersebut harus dilakukan karena masa jabatan yang telah dijalani oleh presiden sudah berlangsung selama 5 tahun. Namun, dengan isu yang terjadi tersebut tidak memiliki hubungan dengan kepribadian Presiden karena tidak keseluruhan informasi dan isu yang tersebut memiliki hubungan dengan Presiden. 

Berdasarkan penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa dengan adanya isu atau informasi yang terjadi mengenai Penundaan Pemilihan Umum tidak berkaitan dan tidak berhubungan dengan Presiden. Namun pada dasarnya pemerintah dan ketatanegaraan di Indonesia juga tidak mau dan tidak akan melakukan penundaan Pemilihan Umum pada tahun 2024 karena disebabkan adanya jabatan Presiden sudah berlangsung selama 5 tahun. ***