HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

GMPK: Program Pemanfaatan Pekarangan Lestari, PJ Bupati Aceh Timur Jangan Rampas Kemerdekaan Dana Desa

Muhammad Nazir, SH Sekretaris Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK)  Lentera24.com | ACEH TIMUR - Muhammad Nazir, SH Sekretaris Gerakan...

Muhammad Nazir, SH Sekretaris Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) 

Lentera24.com | ACEH TIMUR - Muhammad Nazir, SH Sekretaris Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), minta Kepada Pj Bupati Aceh Timur Ir. Mahyuddin M.Si Untuk segera membatalkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 050/754/2022. Tentang Pemanfaatan Pekarangan Pangan Lestari (P3L).

Menurutnya, Semenjak Surat Keputusan tersebut mencuat ke publik telah mendapatkan penolakan dikalangan LSM dan Aktivis di Aceh Timur. Berdasarkan aturan Surat Keputusan yang telah dikeluarkan oleh Pak Penjabat Bupati Aceh Timur tertanggal 30 Dsember tahun 2022 itu cacat secara hukum. 

"Aturan dari mana kalau Penjabat Bupati bisa mengeluarkan Surat Keputusan seperti itu, tanpa adanya izin dari Kemendagri terlebih dulu," begitu ungkap Muhammad Nazir yang aktif menyoroti tentang kebijakan publik di Aceh Timur. 

"Jika program ini hanya untuk mendongkrak Ketahanan Ekonomi akibat pandemik, hal itu jelas keliru karena pasca covid dengan program pemberian BLT sudah dapat teratasi". 

Jika pun program ini sebagai bentuk untuk membendung resesi ekonomi di tahun 2023 hal ini kurang tepat,  bagaimana program pangan lestari bisa memperbaiki ketahanan ekonomi masyarakat, darimana tolak ukurnya atau mana pilot projeknya yang sudah terbukti, sambungnya kepada awak media, Senin 27 Februari 2023.

Disamping itu, hal tersebut dapat dilihat lagi kejanggalan dari beberapa poin pada SK Pj Bupati Aceh Timur yang kontroversi, disana tidak dimasukan Permendes nomor 08 tahun 2022 tentang skala prioritas pembangunan desa ditahun 2023. 

Dengan keluarnya SK Bupati terkesan sangat dipaksakan dan patut diduga ini merupakan program titipan pihak tertentu yang sengaja ingin memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu. 

Nazir menambahkan, belum lagi bicara masalah mekanisme penentuan penerima manfaat disetiap desa, tentang siapa yg layak dan tidak dan juga tentang penunjukan Tenaga Ahli hal tersebut dilihat adanya potensi untuk timbul permasalahan baru ditengah-tengah masyarakat.

"Apa disekitaran Pak Pj Bupati tidak ada Kabag Hukum untuk dapat menganalisa atau menelaah tentang dampak SK tersebut?, leputusan yang Pak Pj Bupati  buat ini sangat berpotensi menimbulkan kekacauan dikemudian hari, karena anggaran yang digelontarkan untuk Program Pangan Lestari tidak sedikit, estimasinya jika dihitung setiap desa Rp.2.500.000 x 20 penerima manfaat di setiap desa = Rp.50 juta, Lalu 50 juta x 513 desa bisa mencapai angka Rp. 25.650.000.000 ", papar Nazir dihadapan sejumlah wartawan. 

Lebih Lanjut, apa yang dibuat oleh Pak Pj  sekarang sudah sangat melenceng jauh dari aturan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang mana dalam hal pengelolaan dana desa tidak dibenarkan adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk dalam hal ini Pj Bupati. 

"Menurut saya, Pak Pj Bupati diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum, karena telah mengintervensi penggunaan dana desa untuk program yg belum jelas ini dan tidak punya dasar hukum yang begitu jelas," ungkap pria kelahiran Simpang Ulim.  

Muhammad Nazir juga menyebutkan adanya keluhan dari beberapa Keuchik yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku kecewa karena desanya ditolak APBG saat ingin melakukan postingan di aplikasi siskeudes akibat tidak memasukan program Pangan Lestari. 

"Jika benar adanya penolakan tersebut itu, Pak Pj Bupati sudah salah minum obat, karena dengan adanya penolakan APBG gara gara tidak memasukan program dadakan itu, maka, ini jelas suatu bentuk Intervensi dalam Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Aceh Timur," Begitu tegas Muhammad Nazir

"Dengan adanya desakan ini, kita berharap agar bisa segera ditanggapi oleh Pak Pj Bupati untuk dikaji kembali Berupa Surat Keputusan Tentang Pangan Lestari yang sudah dikeluarkan," begitu tutup Muhammad Nazir. [] L24.Zal