HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Benarkah SK Pangan Lestari Aceh Timur Cacat Hukum? Bagaimana Dengan Bimtek?

Penulis : Safrizal (Jurnalis & Kabid Investigasi dan Verifikasi Data Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur Lentera24.com | ACE...

Penulis : Safrizal (Jurnalis & Kabid Investigasi dan Verifikasi Data Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur

Lentera24.com | ACEH TIMUR - Pada akhir tahun 2022 lalu, tepatnya pada tanggal 30 Desember 2022 Pj Bupati Aceh Timur Ir.Mahyuddin mengeluarkan sebuah Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor : 050/754/2022 tentang Pemanfaatan Pekarangan Pangan Lestari.


Anehnya, Keputusan Pj Bupati tersebut dianggap oleh berbagai kalangan warga Aceh Timur tidak bisa dijadikan produk hukum alias Bodong atau cacat hukum dan juga kepentingan oknum tertentu.


Hal tersebut diungkapkan oleh akademisi, aktivis, advokat, wartawan, Keuchik, sampai warga Aceh Timur.


Bahkan dalam beberapa WAG, mentertawai Surat Keputusan tersebut serta menganggap SK terlalu dipaksakan bahkan diduga bisikan orang orang dilingkaran Pj Bupati Aceh Timur guna menggerogoti Dana Desa di Aceh Timur untuk kepentingan pribadi.


Tidak hanya itu, beberapa aktivis dan advokat dikhabarkan akan menggugat SK tersebut dikarenakan adanya dugaan cacat hukum.


Lucunya, ada yang membuat ilustrasi Popeye sang pelaut tokoh Kartun sang pemakan bayam sebagai bentuk penolakan bagi SK ketahanan pangan lestari.


Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, dalam Keputusan Pj Bupati Aceh Timur, untuk Program Pekarangan Pangan Lestari, Desa/Gampong menyalurkan masing Masing Rp. 2.500.000 untuk 20 KK, jika di kalikan berjumlah Rp. 50.000.000 dan jika dikalkulasikan dengan jumlah 513 Desa di Aceh Timur berjumlah Rp. 25.650.000.000, sangat fantastis.


Menurut pernyataan beberapa akademisi dan advokat akan men PTUN kan Perbub tersebut.


Penulis berharap kepada seluruh pihak untuk mengkaji kembali Keputusan Pj Bupati Aceh Timur tersebut, jika memang adanya cacat hukum, lebih baik dicabut kembali demi kebaikan Aceh Timur.


Bagaimana Dengan Bimtek?


Aceh Timur juga juga disorot dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD).


Tidak tanggung - tanggung anggaran yang digelontorkan, dan sangat fantastis. Berdasarkan informasi yang penulis dapatkan, untuk Bimtek ke Bandung per 1 peserta anggarannya mencapai Rp. 15.000.000, dan juga Bimtek dalam Kabupaten Aceh Timur dengan Anggaran Rp. 11.000.000 untuk 2 peserta, itu belum Bimtek lainnya di Kecamatan/Gampong masing-masing. Jika Di jumlahkan Anggaran untuk pelaksanaan Bimtek mencapai Rp. 50.000.000 - Rp. 60.000.000.


Dan Jika Benar demikian, dikalkulasikan 60 Juta dikalikan 513 Gampong yang ada di Aceh Timur, uang sebanyak Rp. 30.780.000.000 (3,7 Milyar) Anggaran Dana Desa di Aceh Timur digunakan untuk Bimtek.


Sungguh ironis jika hal tersebut benar terjadi di Aceh Timur, Dimana ada Gampong Gampong yang hanya mendapatkan anggaran hanya Rp. 600 juta-an saja, akan tetapi harus menganggarkan 100 juta - 110 juta untuk 2 item tersebut, padahal kedua item tersebut tidak pernah masuk dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes).


Rupa rupanya, ada juga penganggaran Dana Desa untuk pengadaan baju APDESI sebesar Rp. 1.500.000 per Gampong, ini pun mengundang bermacam polemik, jika dijumlahkan untuk pengadaan baju APDESI di Aceh Timur sebesar Rp. 472.500.000.


Penulis juga berharap, hal tersebut untuk dikaji ulang, agar Aceh Timur bisa lebih baik lagi, dan Pemerintah Gampong juga dapat mengalokasikan ADD nya sesuai dengan kebutuhan di gampong. ***