Hilyatul Labibah Fahri Mahasiswi Semester 1Fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Malang Lentera24.com - Kekerasan dalam rumah tangga dike...
Hilyatul Labibah Fahri Mahasiswi Semester 1Fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Malang
Lentera24.com - Kekerasan dalam rumah tangga dikenal sebagai tindakan penyiksaan terhadap pasangan, kekerasan dalam perkawinan atau kekerasan dalam keluarga. Kekerasan dalam rumah tangga yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis yang termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Tindak kekerasan rumah tangga memberikan penderitaan baik secara fisik maupun mental di luar batas-batas tertentu terhadap orang lain yang berada di dalam satu rumah, seperti terhadap pasangan hidup, anak, atau orang tua. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga pada survei adalah adanya perselingkuhan, masalah ekonomi, budaya, campur tangan pihak ketiga, dan adanya perbedaan prinsip.
Kekerasan dalam rumah tangga dilakukan oleh pelaku dengan tujuan mendominasi dan mengontrol korban. Sehingga seorang pelaku kekerasan menggunakan rasa takut, bersalah, malu, dan intimidasi untuk membuat korban tetap berada di bawah kontrolnya dan agar sulit lepas dari hubungan sebagai sepasang kekasih atau sebagai keluarga yang harmonis. Butuh waktu bagi mereka untuk menyesuaikan diri dengan hidup di lingkungan yang aman, terutama jika pelaku melakukan kekerasan yang semakin parah atau melakukan tindakan tersebut dalam jangka waktu yang lama, maka untuk mengatasi rasa sakit ini bisa sangat melelahkan, proses penyembuhan ini membutuhkan waktu untuk menghilangkan rasa trauma.
Kekerasan dalam rumah tangga termasuk pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus. Terdapat pada pancasila sila ke-2 yang dijadikan sebagai dasar negara Indonesia yang bisa dijadikan sebagai pedoman hidup oleh manusia yang berbunyi “kemanusiaan yang adil dan beradap “ Maka kita sebagai manusia harus didasarkan dengan keadilan dan keadaban.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, adanya perlindungan hukum adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
Undang-undang no. 23 tahun 2004, mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) telah diimplementasikan dalam pencegahan dan penanganan perempuan korban kekerasan. Undang undang ini merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga [UU No.23 Tahun 2004, Pasal 1 (2)].
Perlindungan hukum yang menegaskan bahwa Setiap orang yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga Terdapat pada Pasal 44 ayat (1): ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga maka kekerasan tersebut harus dihentikan dan bagi pelaku yang melakukan tindakan tersebut harus diberikan hukuman sesaui dengan aturan yang berlaku di negara Indonesia. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk perilaku penyimpangan terhadap hak asasi manusia yang memiliki hak untuk hidup sesuai dengan bebas dari ancaman dan kekerasan.
Hak asasi manusia atau HAM yang dimaksud merupakan salah satu dari jenis hak yang telah menjadi fitrah melekat di dalam diri manusia sejak manusia tersebut lahir ke bumi dan tidak dapat dihilangkan dari seseorang. Ciri-ciri atau sifat yang melekat pada hak asasi manusia yaitu, Hak asasi manusia ciri-ciri berupa memiliki sifat hakiki dimana sifat tersebut menunjukkan bahwa hak asasi manusia atau pasti ada pada seorang manusia, memiliki sifat universal dimana sifat tersebut menunjukkan bahwa hak asasi manusia berlaku bagi semua orang, memiliki sifat tidak bisa dicabut dimana sifat tersebut menunjukkan bahwa hak asasi. ***