HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual

Mohamad Dahnial Nafis Mahasiswa Semester 1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Lentera24.com - Pelecahan seksual adalah sebuah t...

Mohamad Dahnial Nafis Mahasiswa Semester 1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Lentera24.com - Pelecahan seksual adalah sebuah tindakan yang menjurus ke arah seksual baik fisik ataupun verbal,terdapat ketidaknyamanan intimidasi/ancaman pada para korban pelecehan seksual. Unsur penting pelecehan seksual adalah adanya perlawanan atau penolakan pada bentuk - bentuk perhatian yang bersifat seksual sehingga, bisa terjadi perbuatan seperti melakukan siulan,kata-kata yang menjerumus ke seksual, dan komentar negative yang bersifat melecehkan.


Pelecehan Seksual bisa terjadi karena adanya keinginan dari pelaku atau adanya kesempatan untuk melakukan pelecehan serta adanya stimulus dari korban yang memancing terdorongnya perilaku melecehkan, contoh kasus yang ada di Kota Semarang seorang mahasiswi yang dipaksa untuk berhubungan badan dengan dosennya sendiri dan diancan akan memberikan nilai jelek kepada mahasiswi tersebut, kemudian mahasiswi tersebut melaporkan kejadian itu kepada pihak kampus dan pelaku dicopot serta dikeluarkan dari kampus tempatnya mengajar. Kasus tersebut termasuk dalam jenis pelecehan seksual yaitu pemaksaan seksual, serta masih banyak jenis-jenis pelecehan seksual.


Pelecehan seksual memiliki beberapa jenis yang harus dipahami oleh masyarakat Indonesia, 5 jenis pelecehan seksual yaitu Pelecehan Gender, Perilaku Menggoda, Penyuapan Seksual, Pemaksaan Seksual , dan Pelanggaran Seksual

     

Faktor – faktor yang mempengaruhi adanya tindakan pelecehan seksual adalah hawa nafsu yang tinggi, korban mudah untuk dihasut, memiliki kuasa, fantasi seksual yang berlebihan, dan kebiasaan menonton film porno. Dalam factor – factor yang tertera kita sebagai masyarakat Indonesia harus mengedepankan ilmu pengetahuan dan norma yang baik agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan kepada saudara ataupun masyarakat Indonesia yang lainnya terutama dari gender perempuan yang selalu dijadikan objek pelecehan seksual.


Dampak yang terjadi pada korban pelecahan seksual adalah gangguan mental dan terserang penyakit HIV/AIDS yang bisa menyebabkan kematian. Para korban yang menjadi korban pelecehan seksual akan mendapatkan rehabilitasi jika korban itu terindikasi gangguan mental tapi jika korban pelecehan seksual yang terindikasi penyakit HIV/AIDS akan diberikan penanganan darurat dari pihak pemerintah dan akan di berikan perawatan di rumah sakit secara intensif dan berkala sehingga korban akan merasa aman dan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Pemerintah juga akan memberikan layanan yang terbaik untuk korban pelecehan seksual.


Pemerintah memberikan hukum pidana bagi pelaku pelecehan seksual yang terkait dalam pasal dan memberikan hukum pidana supaya para pelaku menyesali dan jera oleh hukuman yang berlaku,selain memberikan hukuman yang setimpal pemerintah juga memberikan layanan bagi korban yang menjadi objek pelecehan seksual sehingga para korban menjadi aman dan terlindungi.

   

Pasal yang terkait dalam kasus pelecehan seksual menggunakan pasal percabulan yang diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP. Pasal 289 yang berbunyi “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ,diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan ,dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”

   

Solusi yang bisa diberikan untuk menanggulangi maraknya kasus pelecehan seksual adalah memberikan hukuman yang sudah ditetapkan dan memberikan edukasi masyarakat terutama perempuan yang selalu menjadi target pelecehan seksual. Pihak lain pun seperti dari pihak pendidikan, pihak aparat dan juga pihak masyarakat harus bergotong royong untuk mencegah Pelecehan Seksual. Selain memberikan hukuman dan kerjasama antar pihak solusi untuk kasus pelecehan Seksual yaitu memberikan peringatan kepada gender perempuan agar tidak memancing ataupun memakai pakaian yang bisa memancing orang lain untuk tindak pelecehan seksual agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Tetapi kembali lagi pada kita sebagai masyarakat Indonesia yang harus mencegah perbuatan tercela tersebut sehingga menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan tertib. Dengan begitu masyarakat akan merasa aman dan tidak takut karena adanya kesadaran dari masyakarakat sendiri dan perlindungan dari pihak berwenang.

     

Dengan kesadaran masing - masing mari kita tingkatkan rasa aman dan nyaman di lingkungan masyarakat Indonesia sehingga bisa mencegah terjadinya tindakan pelecehan seksual yang berdampak buruk bagi keadaan fisik dan mental seseorang. Perlu ditekankan kembali untuk selalu mengedukasi setiap masyarakat dari kalangan muda atau tua untuk tidak melakukan tindakan pelecehan seksual yang sangat merugikan,terutama untuk para kaum laki-laki yang banyak menjadi tersangka dalam kasus tindakan pelecehan seksual.Seharusnya laki - laki yang memberikan perlindungan karena kita lebih kuat daripada wanita. Tidak lupa juga untuk menghindari factor-factor terjadinya pelecehan seksual.

    

Kesimpulan yang bisa saya berikan tentang artikel yang saya tulis ini adalah kita sebagai warga Negara Indonesia terutama untuk kaum laki-laki harus berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual karena kita sebagai pelindung. Selain dari kesadaran masyarakat itu sendiri, pemerintah juga harus turut serta dalam memberikan perlindungan dan fasilitas yang baik kepada korban tindakan pelecehan seksual yang sering terjadi kepada kaum wanita sehingga akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi korban. Pemerintah juga harus tegas dalam memberikan hukuman untuk para pelaku pelecehan seksual sehingga dapat memberikan ancaman dan rasa jera bagi para perilaku tindakan pelecehan seksual dan tidak lupa juga pemerintah harus memberikan edukasi untuk para masyarakat Indonesia untuk menghindari factor – factor terjadi pelecehan seksual beserta dampak dari melakukan pelecehan seksual. Dengan itu masyarakat akan timbul rasa aman dan nyaman untuk ber sosialisasi di berbagai tempat ataupun kondisi tanpa takut akan terjadi tindakan pelecehan seksual. ***