HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Alam Dan Satwa Di Indonesia

Rizal Ulil Azmi Mahasiswa  Semester 1  Fakultas: Hukum  Universitas Muhammadiyah Malang Lentera24.com  -  Indonesia adalah negara yang mempu...

Rizal Ulil Azmi Mahasiswa Semester 1 Fakultas: Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Lentera24.com - Indonesia adalah negara yang mempunyai banyak sekali keberagaman yang meliputi pulau di Samudra Pasifik dan merupakan rumah bagi ratusan kelompok etnis, suku, budaya bahkan ras yang berbeda di tiap-tiap daerahnya. Ekosistem Indonesia yang sangat baik, mampu menyediakan tempat tinggal bagi banyak spesies hewan dan tumbuhan yang unik bahkan langka. Kekayaan sumber daya alam ini telah dijaga dan dirawat oleh masyarakat Indonesia karena keindahan, fungsi, dan makna budayanya. Indonesia berada di posisi keempat di dunia sebagai negara yang memiliki berbagai spesies hewan dan tumbuhan. Bentang alam yang ada di Indonesia didominasi oleh hutan alam, rawa, dan pegunungan. Hutan mencakup lebih dari 83 persen dari total luas daratan Indonesia. Kelimpahan vegetasi alami ini telah membuat banyak spesies tumbuhan dan hewan tinggal dan tumbuh di wilayah tersebut. Tidak hanya pepohonan, hutan di Indonesia banyak ditumbuhi berbagai macam rerumputan, paku-pakuan, sulur dan tumbuhan lainnya serta berbagai jenis hewan yang menghuninya.

Hutan yang dimiliki Indonesia merupakan hutan terluas ke dua setelah hutan Amazon di Brazil, di mana hutan ini berada di beberapa pulau terbesar di Indonesia yaitu Pulau Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Hutan yang begitu luas tersebut membuat Indonesia dinobatkan sebagai paru-paru dunia karena telah menyumbangkan oksigen yang begitu besar bagi makhluk hidup yang ada di dunia. Bukan hanya kekayaan hutan saja, Indonesia juga memiliki berbagai macam spesies fauna, beberapa di antaranya termasuk Gajah, Harimau, Macan Tutul, Serigala, Rangkong, Elang ekor putih, dan lebih dari 300 spesies burung. Kelimpahan satwa liar di hutan dibuktikan dengan fakta bahwa ada lebih dari 400 spesies mamalia yang ada di kawasan hutan Indonesia saja. Ini termasuk Gajah Asia, Harimau, Rangkong, Macan tutul, Babi hutan dan lebih dari 350 spesies monyet yang berbeda. Selain mamalia, penghuni hutan ini banyak terdapat makhluk non-mamalia seperti serangga, laba-laba, cacing, dan bentuk kehidupan lain tanpa tulang belakang. Fauna hutan yang juga dimiliki Indonesia sangat beraneka ragam serta mencakup lebih dari 350 spesies ular yang dikenal.

Keanekaragaman yang dimiliki di Indonesia dari tahun ke tahun telah mengalami banyak sekali kerusakan, sehingga menyebabkan banyak pohon hilang dari hutan Indonesia. Berkurangnya jumlah pohon di hutan menyebabkan banyak hewan atau satwa yang kehilangan tempat tinggal yang seharusnya mereka tempati dengan tenang dan nyaman tanpa terganggu oleh kehidupan di luar tempat tinggal mereka. Selain hewan, banyak juga tanaman endemik Indonesia yang terancam keberadaannya dikarenakan hutan yang kini mulai rusak dan hemakin sempit, padahal Indonesia adalah negara yang terkenal akan luas hutannya yang menjadi penyumbang oksigen dunia. Sekarang ini Indonesia hanya memiliki 10 % hutan alam dunia yang masih tersisa, hal ini dikarenakan kerusakan hutan yang cukup serius di Indonesia. Luas hutan alam di Indonesia yang awalnya sangat luas kini mengalami penyusutan yang bisa dibilang sangat memprihatinkan. Hingga saat ini, Indonesia telah kehilangan hutannya sebesar 72 %. Laju kerusakan hutan di Indonesia pada tahun 1985-1997 tercatat 1,6 juta hektare per tahun, sedangkan pada tahun 1997-2000 menjadi 3,8 juta hektare per tahun. Hal ini menyebabkan Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat kerusakan hutan tertinggi di dunia. Berdasarkan hasil pemahaman citra landsat tahun 2000 terdapat 101,73 juta hektare hutan dan lahan yang rusak, dimana seluas 59,62 juta hektare berada di dalam wilayah hutan Indonesia.

Umumnya, penyebab dan penyumbang kerusakan yang menjadi ancaman paling besar terhadap kekayaan alam di Indonesia adalah Penebangan Liar (Deforestasi), alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan, kebakaran hutan dan eksploitasi hutan. Penebangan hutan di Indonesia yang tidak tertanggulangi telah dijalankan sejak akhir tahun 1960-an, kegiatan itu dikenal dengan sebutan “banjir-kap”, dimana pada saat itu orang menebang kayu dengan cara manual menggunakan alat seadanya. Penebangan hutan dengan skala yang besar dilakukan pada tahun 1970, kemudian dilanjutkan dengan keluarnya izin-izin pengusahaan hutan tanaman industri untuk melakukan tebang habis (land clearing) pada tahun 1990. Bukan hanya itu, area hutan juga dialihfungsikan menjadi area perkebunan yang berskala besar dengan melakukan penebangan habis hutan secara menyeluruh, menjadi suatu wilayah pengungsian, dan menjadi wilayah untuk peningkatan perkotaan.

Penebangan Hutan (Deforestasi) yang terjadi di Indonesia sebagian besar merupakan dampak dari suatu sistem politik dan ekonomi yang korup, dan menganggap sumber daya alam terkhususnya hutan, sebagai sumber penghasilan yang bisa dipakai untuk kepentingan politik dan keuntungan pribadi bagi yang mengelola. Pertumbuhan industri dari pengolahan kayu dan perkebunan di Indonesia sudah sangat terbukti menguntungkan setelah bertahun-tahun di kelola. Sudah lebih dari 30 tahun terakhir, Indonesia secara fantastis meningkatkan produksi hasil hutan dan hasil perkebunan yang ditanam di lahan yang sebelumnya adalah hutan alam.

Sekarang ini, penyebab dari penebangan liar hutan di Indonesia semakin kompleks karena kurang tegasnya para penegak hukum yang ada sehingga malah memperparah kerusakan hutan dan sangat berdampak langsung dengan semakin berkurangnya habitat bagi berbagai macam spesies, dimana penurunan yang terjadi sangat lah signifikan. Selain karena deforestasi dan beberapa hal yang telah disebutkan, kerusakan alam di Indonesia juga disebabkan karena penambangan ilegal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan biasanya penambangan yang dilakukan adalah penambangan minyak bumi dan penambangan batu bara.

Kerusakan hutan sangatlah berdampak besar bagi kehidupan hewan dan juga manusia, dimana sudah banyak hewan yang kehilangan habitatnya dan beberapa juga banyak mengalami kematian karena habitat mereka banyak yang sudah dirusak oleh manusia. Akibat dari kerusakan hutan ini tidak hanya merugikan satwa yang tinggal di dalam hutan, akan tetapi merugikan juga bagi manusia. Kerusakan hutan itu sendiri adalah penyebab terjadinya perubahan fisik, sifat fisik atau hayati yang menyebabkan hutan tersebut terganggu atau tidak dapat berperan sesuai dengan fungsinya, hal ini tercantum di dalam Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Beberapa hal mungkin akan terjadi dikarenakan kerusakan hutan, seperti perubahan iklim yang disebabkan efek dari rumah kaca sehingga suhu di bumi menjadi naik, kepunahan massif berbagai macam spesies hewan dan tumbuhan juga dapat terjadi apabila hutan dirusak dan di manfaatkan secara semena-mena, bencana alam baik itu banjir, tanah longsor, dan kekeringan juga dapat terjadi apabila hutan dirusak dan tidak juga, tidak hanya itu masih banyak lagi yang akan terjadi apabila hutan terus dirusak oleh manusia dan oknum  yang tidak bertanggung jawab.

Dalam menjaga alam dan satwa yang ada, peran pemerintah dan rakyat sangatlah dibutuhkan agar alam yang sangat indah ini bisa terjaga dengan baik dan benar. Pemerintah sangat berperan dalam berperan dalam membuat beberapa Undang-Undang yang mengatur kelestarian alam dan satwa yang ada di Indonesia. Selain pemerintah, rakyat juga sangat berperan penting dalam menjaga alam, dengan memanfaatkan alam secara benar dan tidak melanggar peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah untuk menjaga alam tetap asri.

Perlindungan mengenai konservasi sumber daya alam hayati sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pada dasarnya, Undang-Undang ini memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dan mencakup semua segi di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sedangkan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dasar hukum yang digunakan dalam Undang-Undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan. Hal ini menunjukkan dengan jelas bahwa alam dan satwa itu perlu dilindungi keberadaannya agar bisa tetap lestari. Karena yang kita ketahui sekarang ini, hutan dan satwa Indonesia mengalami ancaman yang cukup mengkhawatirkan.

Semua peraturan mengenai perlindungan hutan dan satwa sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang, akan tetapi hal itu berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada di lapangan. Dimana masih banyak oknum yang melakukan penebangan liar (Deforestasi) secara ilegal tanpa memperhatikan dampak yang akan ditimbulkannya, selain itu banyak juga yang mengalihfungsikan hutan menjadi lahan perkebunan dan lahan industri. Kita dapat melihat keadaan hutan yang berada di Pulau Kalimantan dan beberapa pulau lain, yang awalnya memiliki hutan alam yang sangat luas sekarang telah diubah menjadi lahan perkebunan sawit. Hutan alam Pulau Kalimantan pada awalnya mempunyai luas hutan alam sekitar 74 juta hektar, sedangkan yang tersisa pada tahun 2005 hanya 71 %. Sementara itu, pada tahun 2015 kembali menyusut menjadi 55 %, dan apabila ini dibiarkan begitu saja maka Kalimantan diperkirakan akan kehilangan lebih banyak lagi luas hutannya. Selain itu masih banyak juga perburuan terhadap hewan-hewan yang dilindungi hanya untuk diperjualbelikan secara ilegal, di mana jumlah spesies hewan di Indonesia yang terancam yaitu 1225 spesies, dari jumlah spesies tersebut 192 di antaranya sangat terancam punah, 361 terancam punah dan 672 rentan punah.

Maka dengan dibiarkannya perburuan liar tanpa ada tindakan yang tegas dari pihak yang berwenang, kemungkinan besar jumlah spesies yang terancam punah akan semakin meningkat tiap tahunnya, bahkan bisa sampai punah seperti beberapa spesies yang ada di Indonesia di mana beberapa telah mengalami kepunahan. Spesies yang mengalami kepunahan di antaranya yaitu Harimau Jawa, Harimau Bali, Harimau Tasmania, Tikus Gua Flores, Tikus Hidung Panjang Flores, Tikus Pohon Verhoeven, dan yang terakhir Kuau Bergaris Ganda. Semua itu masih bisa bertambah jumlahnya apabila manusia masih belum sadar dan terus melakukan perusakan terhadap habitat mereka serta terus memburunya tanpa henti.

Untuk mencegah hal tersebut terus berlanjut, pemerintah dan masyarakat haruslah tegas dan memiliki kesadaran diri bahwa pentingnya menjaga alam dan satwa yang tinggal di dalamnya. Beberapa solusi mungkin bisa digunakan agar hal ini bisa diminimalisir, yang pertama perlunya dibentuk suatu aturan baru yang lebih tegas agar setiap orang yang melanggarnya bisa dikenakan sanksi yang berat dalam perbuatannya, terutama kepada pengelola perkebunan maupun perusahaan yang bertindak secara semena-mena dalam mengalihfungsikan hutan menjadi tempat industri. Selain itu, perlu diadakannya penyuluhan kepada masyarakat betapa pentingnya menjaga alam dan satwa yang begitu beraneka ragam, karena beberapa dari masyarakat kita masih awam dan tidak tahu menahu mengenai Undang-Undang yang telah ada, jadi perlu diadakannya penyuluhan. Memperbanyak badan Konservasi juga merupakan salah satu cara untuk menjaga alam dan satwa kita, karena dengan banyaknya badan konservasi di Indonesia maka hutan dan satwa di Indonesia akan lebih terawat dan terjaga. Badan Konservasi memiliki banyak fungsi salah satunya yaitu dengan melakukan rehabilitasi terhadap satwa yang sudah terancam punah agar jumlah hewan tersebut dapat diselamatkan dan nantinya akan dilepaskan kembali ke habitat alami mereka, akan tetapi hal itu dapat dilakukan apabila alam yang akan ditempati mereka telah kembali dan layak untuk dihuni.

Jadi dapat kita simpulkan, bahwa Indonesia adalah negara besar yang memiliki begitu banyak keanekaragaman hayati, baik dari hutannya yang sangat luas bahkan dijuluki sebagai paru-paru dunia hingga satwa yang sangat bermacam-macam. Akan tetapi kekayaan itu dari tahun ke tahun mengalami penurunan yang disebabkan oleh kerusakan alam. Kerusakan itu terjadi karena beberapa faktor seperti banyaknya pohon yang di tebang secara illegal, kebakaran hutan, alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan dan eksploitasi hutan. Kerusakan hutan ini sangat berdampak pada kehidupan di dalamnya, seperti hilangnya habitat alami untuk satwa sehingga keberadaan mereka terganggu dan bahkan tempat mereka untuk mencari makan semakin menipis. Tidak hanya berdampak kepada hewan saja kerusakan hutan ini berdampak juga terhadap manusia, karena dengan rusaknya hutan maka suhu bumi akan semakin meningkat dari biasanya karena efek dari gas rumah kaca. Selain itu, dampak dari kerusakan hutan juga bisa menyebabkan kekeringan karena tempat penampungan air bersih di dalam tanah telah berkurang.

Maka peran pemerintah dan masyarakat sangatlah dibutuhkan dalam menjaga serta merawat kekayaan alam yang ada di Indonesia. Di Indonesia sendiri mempunyai Undang-Undang yang mengatur tentang keanekaragaman hayati, tepatnya Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, di mana dalam Undang-Undang tersebut sudah diatur sedemikian rupa mengenai perlindungan terhadap Kekayaan alam yang ada di Indonesia. Meskipun di Indonesia sudah ada Undang-Undang yang melindungi keanekaragaman hayati, tetapi masih banyak oknum-oknum yang tetap melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang sudah ada, ini menandakan bahwa Undang-Undang yang sudah ada kurang tegas, serta hukum terhadap pelaku pelanggaran sangat lemah. Oleh sebab itu, perlu adanya perubahan atau penambahan Undang-Undang yang sekiranya lebih tegas dan lebih kuat untuk permasalahan ini, karena permasalahan yang kita hadapi sekarang bukanlah permasalahan yang main-main melainkan permasalahan yang serius. Melakukan penyuluhan terhadap masyarakat juga diperlukan, serta memperbanyak badan konservasi di Indonesia juga merupakan langkah yang dapat diambil untuk menyelamatkan kekayaan alam kita, karena kalau bukan kita generasi penerus bangsa siapa lagi yang akan menyelamatkan alam ini.***