HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Perempuan sebagai Korban KDRT di Indonesia

Muhammad Subhan Hadi Mahasiswa Semester 1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Lentera24.com - Belakangan ini, marak terjadi kasus keker...

Muhammad Subhan Hadi Mahasiswa Semester 1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah

Lentera24.com - Belakangan ini, marak terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang suami terhadap sang istri. Banyaknya kasus KDRT yang disorot oleh media, terutama media sosial membuat masyarakat mengetahui dan sadar bahwa tidak semua keluarga merupakan keluarga harmonis.

Dalam kehidupan berumah tangga, kerap terjadi kekerasan, baik yang dilakukan terhadap istri, suami, atau anak yang biasa disebut dengan KDRT. KDRT dapat berbentuk kekerasan fisik atau verbal. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah kekerasan yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga, entah berada dalam keadaan sudah kawin maupun hanya sebatas kumpul kebo. KDRT umumnya dilakukan di antara orang yang sudah memiliki hubungan kekeluargaan dan umumnya terjadi pada suami-istri sah atau pasangan serumah. Kekerasan ini juga dapat menimpa anak, orang tua, atau lanjut usia, dapat berupa kekerasan fisik maupun verbal serta dilatarbelakangi oleh emosi, masalah ekonomi, pertentangan agama, atau seks. Kekerasan dapat memiliki tingkatan, mulai dari yang ringan hingga berat, seperti pemukulan, pencekikan, atau bahkan berujung kematian. Hal tersebut diperkuat melalui undang-undang, yaitu UU No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, diungkapkan bahwa bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dibedakan menjadi kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi. Kekerasan fisik merupakan bentuk kekerasan yang dapat menimbulkan kerusakan dan rasa sakit secara fisik.

Kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu fenomena yang selalu hangat untuk diperbincangkan, terlebih dengan kian maraknya para korban yang akhirnya berani untuk buka suara. Sosial media merupakan salah satu corong informasi masyarakat yang banyak membahas tentang kekerasan/ KDRT terhadap perempuan. Sejak dulu, perempuan selalu mengalami diskriminasi, pelecehan, hingga menjadi objek kekerasan. Kekerasan yang terjadi biasanya identik dengan kekerasan fisik seperti penganiayaan dan kekerasan seksual seperti pemerkosaan.

Dari tahun ke tahun, data kekerasan yang terjadi pada perempuan kian meningkat. Data dari Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan pada tahun 2020, mencatat bahwa KDRT atau ranah personal masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% jika dibandingkan dengan ranah lainnya. Bentuk kekerasan terhadap perempuan di ranah personal yang tertinggi adalah kekerasan fisik dengan jumlah 4.783 kasus. Dari 11.105 kasus yang ada, sebanyak 6.555 atau 59% adalah kekerasan terhadap istri. Kekerasan terhadap anak perempuan juga meningkat 13%, begitu pula kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Di antara kasus KDRT tersebut, di dalamnya terdapat kekerasan seksual (marital rape dan inses). Kasus kekerasan seksual di ranah personal yang paling tinggi adalah inses dengan jumlah 822 kasus.

Banyak sebab dari terjadinya KDRT, mulai dari isu perselingkuhan, pudarnya rasa sayang, hingga faktor ekonomi. Berdasarkan hasil SPHPN tahun 2016, terungkap bahwa terdapat 4 (empat) faktor penyebab terjadinya kekerasan fisik dan/atau seksual terhadap perempuan yang dilakukan oleh pasangan, yaitu faktor individu, faktor pasangan, faktor sosial budaya, dan faktor ekonomi. Faktor utama yang menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga adalah perselingkuhan yang dilakukan suami dengan perempuan lain. Bentuk-bentuk kekerasan yang dialami oleh survivor adalah kekerasan fisik (ditampar, dijambak, ditempeleng, diinjak-injak), kekerasan psikis (caci maki, ancaman), dan penelantaran rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memberikan efek yang serius untuk kesehatan, baik fisik maupun mental. Selain mengalami luka fisik, korban juga kerap mengalami depresi, trauma, hingga kecemasan berlebihan. Berikut beberapa penyebab yang banyak ditemukan dalam masyarakat belakangan ini.

• Berpenghasilan rendah: perempuan dengan pendapatan rendah (dari laki-laki) berisiko 3,5 kali lebih besar mengalami kekerasan.

• Usia: usia/ umur yang lebih muda cenderung menjadi sasaran kekerasan secara individual. Perempuan berusia 20 hingga 30 tahun ditemukan lebih sering menjadi korban kekerasan.

• Sedang hamil: hampir satu dari tiga perempuan menerima perlakuan kekerasan saat sedang hamil.

Kasus KDRT ternyata banyak terjadi, dan beberapa di antaranya menimpa orang terdekat dengan sebagian korbannya adalah perempuan. Akan tetapi, ada pula masyarakat yang tidak pernah melihat secara langsung terjadinya kasus KDRT. Sebagian dari mereka mengetahui kasus KDRT dari pemberitaan media sosial, terlebih sedang booming-nya kasus KDRT yang menimpa salah satu artis berinisial LK dengan suaminya berinisial RB. Jika dibandingkan dengan laki-laki, perempuan lebih banyak mengalami KDRT. KDRT ini sangat berdampak pada mental korban, korban mengalami penderitaan baik secara fisik, seksual, maupun psikologis. Korban menjadi trauma, kehilangan rasa percaya diri, dan kehilangan kemampuan untuk bertindak. Akibatnya bisa sangat fatal bagi korban, bahkan yang paling parah sampai dapat menyebabkan kematian. 

Faktor utama banyaknya perempuan yang menjadi korban adalah karena budaya patriarki yang masih kuat di Indonesia. Budaya patriarki tersebut mengajarkan bahwa anak laki-laki harus kuat, tidak boleh menangis. Innerchild seperti itu membawa dampak yang salah dalam mengekspresikan emosi sehingga ketika seorang laki-laki marah, cenderung akan menyiksa atau melukai perempuannya. Contohnya adalah pertengkaran yang diakibatkan oleh perselingkuhan suami dan keterbatasan ekonomi dapat menimbulkan emosi suami menjadi tidak terkontrol lagi dan tanpa sengaja melakukan KDRT pada istrinya. Selain itu, masyarakat secara kultural memporsikan laki-laki sebagai pihak yang layak untuk memanfaatkan kekuatan fisiknya dengan berkelahi, menggunakan senjata, serta mendominasi sejak kecil. 

Tradisi mengatakan bahwa wajar jika laki-laki mendominasi perempuan. Banyak juga yang menganggap KDRT ini adalah hal yang biasa, atau juga banyak malah menganggap perempuanlah yang salah, padahal jelas-jelas perempuan sudah menjadi korban. Realitas ini kemudian menciptakan paksaan kepada perempuan untuk berlapang dada menerima perlakuan apa pun dari orang yang dijadikan tempat untuknya bergantung, yaitu suami. Faktor psikologis kemudian menentukan korban dan pelaku.

Sebenarnya, Indonesia sudah mempunyai payung hukum akan hal ini, tercatat dalam Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT) Nomor 23 tahun 2004. Namun, masyarakat masih tabu atau takut untuk melapor mengenai kekerasan yang menimpanya sehingga membuat kasus KDRT makin menjamur. Berangkat hari hal tersebut, pelaku KDRT sudah seharusnya dikenakan hukuman pidana yang akan menimbulkan efek jera. Hukuman yang dikenakan terhadap pelaku sudah seharusnya setimpal dengan yang diperbuatnya. KDRT ini memberi efek yang serius bagi kesehatan korban, baik secara fisik maupun mental. Korban mengalami luka fisik, trauma, depresi, hingga kecemasan berlebihan. Di sisi lain, pendampingan terhadap korban juga penting dilakukan dengan cara meluangkan waktu untuk mendengarkan cerita mereka tanpa menghakimi, percaya terhadap korban, berusaha membantu jika memang memerlukan bantuan hukum. Korban pun dapat melaporkan kekerasan yang dialaminya kepada pihak berwajib, seperti PPPA.

Selain hal di atas, peran serta masyarakat terhadap korban KDRT juga tertuang dalam Pasal 14 UUPKDRT. Masyarakat dapat berperan sebagai berikut.

a. Mencegah berlangsungnya tindak pidana terhadap korban.

b. Memberikan perlindungan kepada korban.

c. Memberikan pertolongan darurat

Selain masyarakat, kepolisian tentunya juga memiliki peran dalam menurunkan tindak pidana kekerasan, khususnya yang dilakukan terhadap perempuan. 

Berangkat dari hal tersebut, fungsi dari penegak hukum sebagai pelindung masyarakat adalah menyiapkan serangkaian strategi untuk menekan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan. Terlebih lagi, kepolisian memiliki peran yang telah ditentukan dalam undang-undang dan UUD 1945 untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menilik dari pembahasan di atas, kasus KDRT merupakan kasus yang sangat serius karena bisa berdampak pada fisik dan psikis dari korbannya. Mungkin kita tidak bisa membantu secara langsung dengan cara melaporkan pelaku, tetapi kita dapat mendengarkan cerita korban atau membuat korban mau membuka diri agar tidak terjebak dalam lingkaran kekerasan tersebut.***