Ahmad Aaqil Abithah Mahasiswa Semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammad...
Ahmad Aaqil Abithah Mahasiswa Semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang
Lentera24.com - Keuangan Islam berkembang secara pesat sejak sistem keuangan Islam diperkenalkan pada pertengahan tahun 1980. Pada saat itu setidaknya terdapat $500 triliun aset di seluruh dunia yang dikelola secara Syariah, atau secara hukum Islam dan sektor keuangan Islam ini tumbuh lebih dari 10% per tahun, tidak hanya di Timur Tengah dan Asia Tenggara tetapi juga di Eropa dan Amerika Serikat.
Indonesia termasuk salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia yaitu lebih dari 240 juta penduduk. Dengan populasi penduduk muslim yang cukup besar ini, Indonesia seharusnya sesuai dengan sistem keuangan Islam. Faktanya Indonesia cukup tertinggal dengan negara tetangga Malaysia yang telah membuka kesempatan pada bank syariah dan aktivitas yang terkait dengan syariah. Pada tahap awal bank syariah diperkenalkan di Indonesia, aset bank syariah berkembang pada titik yang rendah. Sementara itu aset bank syariah telah berkembang sebesar 38% pada tahun 2005-2009 dan 47% untuk tahun 2011.
Selama periode 2001-2011 jumlah pemegang akun Bank Syariah naik dari 300.000 pada tahun 2001 menjadi 8,5 triliun pada akhir Juni 2011.
Indonesia memiliki lebih dari $11 juta aset pada tahun 2010 naik sebesar $7.7 juta pada tahun sebelumnya dari dua jenis bank syariah di atas. Tingkat pertumbuhan sektor keuangan Islam ini merepresentasi peningkatan hampir sebesar 50%, sedangkan secara keseluruhan 3.3% kombinasi aset dari sektor bank nasional. Hal ini sangat jauh di bawah 20% total aset bank Malaysia yang dikuasai oleh bank syariah dibandingkan dengan Indonesia setara 9% pada tahun 2010 (menurut data Bank Indonesia).
Posisi bank syariah menurut data Bank Indonesia (BI) pada Agustus 2011 mencapai Rp. 120 triliun. Pada akhir tahun 2011 aset berkembang menjadi Rp. 131 triliun. Pada saat itu sektor pembiayaan mencapai Rp. 92 triliun. Sektor perbankan syariah berkembang secara positif dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) dari Rp. 5.7 triliun pada tahun 2003 menjadi Rp. 89.8 triliun pada Juli 2011 dengan Non-Performing Finance (NFC) 3.75% pada Juli 2011.
Rencana kedepan bagi pemerintah Indonesia adalah untuk memperkuat infrastruktur dengan investasi lebih dari $140 triliun selama lima tahun kedepan. Langkah ini diambil karena industri perbankan syariah diharapkan bisa mendorong perekonomian dan kesempatan untuk berkembang secara signifikan untuk beberapa tahun kedepan. Fokus utama pemerintah dalam memperkuat infrastruktur diantaranya adalah sektor transportasi, pembangunan jalan dan jalur kereta api, dan lain-lain yang termasuk penting untuk pengembangan ekonomi.
Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan sebelumnya, penelitian ini diberi judul “Perbankan Syariah dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia". Indonesia termasuk salah satu negara yang mengadopsi perbankan Syariah lebih awal (early adopter) dengan bank syariah pertama yaitu Bank Muamalat pada tahun 1991. Industri perbankan Syariah di Indonesia masih tetap berlanjut sampai sekarang untuk mendorong Industri dengan memperkenalkan Banking Act No. 7 pada tahun 1992 yang secara implisit mengakui bank syariah berdasarkan operasi keuangan di Indonesia. Keunggulan dari keuangan Islam di Indonesia salah satunya disebabkan oleh pencantuman pasar modal islam pada tahun 2005. Faktor lainnya adalah amandemen baru tentang pengurangan pajak ganda atas transaksi keuangan berbasis syariah juga meningkatkan daya saing pada sektor ini. Pasar modal islam (Islamic Capital Market/ICM) adalah salah satu komponen secara keseluruhan yang mendorong pertumbuhan ekonomi sebuah negara. Salah satu peranan ICM adalah sebagai katalis dalam pasar keuangan berbasis syariah.
***