HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pelanggaran Hak Cipta Oleh Hairo Kepada PT Nirwana Arvindo Mahaputra

Murni Maryani Mahasiswi Semester 1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Lentera24.com - PT Nirwana Arvindo Mahaputra adalah perus...

Murni Maryani Mahasiswi Semester 1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Lentera24.com - PT Nirwana Arvindo Mahaputra adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang desain grafis. Perusahaan ini memasarkan dan memperdagangkan karya dan jasanya secara nasional maupun internasional, melalui pemasaran secara langsung maupun melalui internet. Pada tanggal 21 januari 2008 PT Nirwana membuat dan mendaftarkan website perusahaan dan melakukan upload karya-karya desain grafis seperti dibawah ini. 

Pada websait tersebut namun pada tanggal 13 februari PT Nirwana mengetahui dari salah satu pegawainya bawa karya desain yang telah dibuat oleh PT Nirwana telah di upload ulang oleh seseorang pada websait lain dan diakui sebagai hak cipta, dan PT Nirwana mengetahui bahwa karyanya telah diakui oleh seseorang berkebangsaan Thailand yang beridentitaskan HAIRO karya yang diupload ulang didapatkan dengan cara didownload dari websait perusahaan PT Nirwana tanpa izin.

Menurut Moeljatno, hukum pidana merupakan bagian daripada seluruh hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:

A. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar laragan tersebut.

B.  Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana telah diancamkan.

C.  Menentukan dengan cara bagaimana pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Menimbang isi tentang UU No. 19 tahun 2002 Bagian Keenam Hak Cipta atas Potret Pasal 19 :

A. Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meningga dunia.

B. Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atauPengumuman setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.

C. Ketentuan dalam pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat:

a. atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;

b. atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau

c. untuk kepentingan orang yang dipotret.

Pasal 20

Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:

a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;

b. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau

c. tidak untuk kepentingan yang dipotret,

Apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia.

Pasal 21

Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan untuk diumumkan atas seorang Pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum walaupun yang bersifat komersial, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan.

Pasal 22

Untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses peradilan pidana, Potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.

Pasal 23

Kecuali terdapat persetujuan lain antara Pemegang Hak Cipta dan pemilik Ciptaan fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni lain, pemilik berhak tanpa persetujuan Pemegang Hak Cipta untuk mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut berupa Potret.

Berikut adalah alur keterangan dalam melakukan tindakan pelanggaran pencurian karya yang dilakukan oleh PT. Nirwana,

Pada tanggal 1 September 2008 Prayoga (karyawan PT Nirwana) memberikan peringatan melalui e-mail yang berisikan karya desain grafis tersebut adalah ciptaan Prayoga schingga Brahmana harus mencantumkan nama dan membayar royalti sebesar 2 juta Rupiah atau 200USS karena telah menggunakan karya desain grafis tersebut dan menghentikan penggunaan karya desain grafis yang telah diambil selambat-lambatnya pada tanggal 5 September 2008.

Pada tanggal 3 September 2008 Brahmana membalas email Prayoga isi e-mail tersebut menyatakan bahwa karya desain grafis tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu agar Brahmana diakui sebagai desainer handal di negaranya dan karya desain grafis tersebut tidak dimanfaatkan secara komersil. Brahmana meminta waktu hingga tanggal 5 September 2008 untuk menghentikan pemakain karya desain grafis tersebut dalam Blog-nya dan menyatakan tidak sanggup untuk membayar royalti pada Prayoga. Prayoga setuju apabila Brahmana tidak sanggup membayar royalti asalkan nama Prayoga dicantumkan dalam karya desain grafis tersebut atau Brahmana menghentikan penggunaan karya desain grafis tersebut.

Pada tanggal 6 September 2008 Prayoga masih melihat karya desain grafistersebut digunakan dalam blog Brahmana. Schingga pada tanggal 7 September 2008 Prayoga melakukan peringatan kedua, dan Brahmana membalas peringatan tersebut, dalam balasan tersebut Brahmana mengaku sedang sakitdan meminta waktu hingga tanggal14 September 2008 sampai pada tanggal tersebut karya desain grafis Prayoga masih digunakan dalam

Pada tanggal 15 September2008 Prayoga memberikanperingatan terakhir kepada Brahmana melalui email yang berisikan: "Apabila sampai dengan tanggal 24 September 2008 karya desain grafis ciptaan tersebut masih digunakan maka kasus ini akan dibawa ke pengadilan" tetapi hingga tanggal 25 september 2008 Prayoga tidak mendapatkan tanggapan apapun dari Brahmana. Hingga saat ini Karya desain Grafis tersebut masih digunakan olch Brahmana dalam blog-nya pada http:/wordpress.com. Prayoga tidak melakukan gugatan ke pengadilan karena pertimbangan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit. saat ini Prayoga lebih memilih bekerja sebagai desainer diperusahaan Proshop karena lebih menguntungkan dari pada menjual karya dan jasa desain grafisnya di dunia maya.

Pada tanggal 14 Februari 2008 PT. Nirwana melakukan somasi melalui e-mail yang berisikan PT. Nirwana adalah pemegang hak cipta karya desain grafis tersebut dan desain grafis tersebut dilindungi oleh hak cipta, sehingga HAIRO harus mencantumkan nama dan membayar royalty sebesar 150 US$ karena telah menggunakan karya desain grafis tersebut atau menghentikan pengumuman terhadap karya desain grafis yang telah diambil selambat-lambatnya pada tanggal 21 Februari 2008.

Pada tanggal 15 Februari 2008, HAIRO membalas somasi PT. atas dan menyatakan bahwa karya desain grafis tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi bukan untuk dijual kembali, dan bukan untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya desain grafis tersebut dan meminta waktu hingga tanggal 1 Maret 2008 untuk menghentikan pemakaian karya desain grafis tersebut dalam Blog-nya.

Pada Tanggal 2 Maret 2008 PT. Nirwana masih melihat karya desain grafis tersebut digunakan dalam blog HAIRO Sehingga pada tanggal tesebut PT. Nirwana melakukan somasi kedua, tetapi tidak mendapatkan tanggapan apapun dari HAIRO. PT. Nirwana tidak mengetahui langkah-langkah yang harus dilalui untuk menuntut hak cipta karya desain grafis tersebut dalam dunia maya (Internet), keterbatasan waktu dan biaya, menjadi faktor-faktor PT. Nirwana tidak melakukan gugatan. Sehingga sampai saat ini karya desain grafis tersebut masih digunakan oleh HAIRO.