HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Opini Penolakan terhadap isi KUHP tentang LGBT

Sridayanti Ahsan Mahasiswa Semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammdiyah Malang Lentera24.com - Indonesia merupakan negara...

Sridayanti Ahsan Mahasiswa Semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammdiyah Malang

Lentera24.com - Indonesia merupakan negara yang berdasarkan pada hukum. Pernyataan ini sesuai dengan apa yang tertuang pada Pasal 1 ayat 3 Undang - Undang Dasar 1945 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum", oleh karena itu, setiap perilaku kegiatan manusia baik yang terukur dalam skala mikro maupun makro harus memiliki landasan hukum yang berlaku. 


Beberapa waktu lalu, fenomena perdebatan sengit tentang perkara apakah lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia harus dikriminalisasi telah mencapai tahapan baru. Argumentasi tak kunjung usai tentang hak LGBT kembali muncul menyusul putusan Mahkamah Konstitusi Negara Indonesia yang menolak petisi Aliansi Cinta Keluarga (AILA) yang berupaya memperluas cakupan pasal-pasal KUHP tentang hubungan sesama jenis dan seks di luar nikah.


Human right watch (HRW) menilai berdasarkan pasal 411 ayat (1) Yang membuat hubungan seks di luar nika dapat kenai ancaman pidana terut berdampak pada kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).


Saat ini LGBT sudah sangat menyebar dan sebagian orang setuju dengan hal ini termasuk di Indonesia namun ada fakta yang di temukan bahwa mereka yang setuju LGBT tidak setuju jika ini di legalkan karena pada dasarnya mereka tidak mau seperti itu namun terjebak dalam orintasi LGBT.


Seperti yang telah disahkan, KUHP sudah mengatur tentang pasal perzinaan. Namun ketentuan zina berlaku bagi hubungan seks antara orang yang sudah menikah dengan orang yang bukan pasangannya, dan merupakan delik aduan. Artinya, baru dianggap kejahatan jika pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan tersebut melaporkannya ke polisi. Namun pasal 484 KUHP mengubah zina di mana salah satu pihak menikah menjadi 'pelanggaran biasa' (tidak berdasarkan pengaduan atau laporan), artinya siapa pun dapat melaporkan kasus ke polisi. Jika usulan revisi KUHP benar-benar menjadi undang - undang, maka potensi main hakim sendiri terhadap terduga pelaku ini akan semakin meningkat.


Masyarakat kemungkinan akan merasa berhak untuk melakukan razia terhadap yang dituduh LGBT di Indonesia Indonesia terhadap remaja, pasangan yang belum menikah, atau bahkan pasangan suami istri. Tidak hanya itu, politisi dan pendukung reformasi lainnya sebaiknya berhati-hati karena mereka mungkin akan tertangkap seperti orang LGBT. Tidak sulit membayangkan politisi menggunakan hukum sebagai alat untuk menjatuhkan lawan mereka dengan menahan mereka karena melakukan hubungan seks di luar nikah. Oleh karena itu beberapa pihak melakukan aksi penolakan dari berbagai jalur untuk menolak atau membatalkan isi KUHP tentang LGBT ini. ***