Dwi Berlian Anggraeni Budiono Mahasiswi Semester V Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Malang Lentera...
Dwi Berlian Anggraeni Budiono Mahasiswi Semester V Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Malang
Lentera24.com - Presiden Joko Widodo berencana melarang penjualan rokok batangan untuk menekan konsumsi. Namun kebijakan tersebut tak mempan. Rencana pelarangan ini sudah ada dalam keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021 yang di teken oleh presiden joko widodo pada 23 desember 2022. Persoalan ini mengenai penjualan rokok di Indonesia, masih diperbolehkan oleh jokowi.
“ Di beberapa Negara justru sudah dilarang menjual rokok. Kita kan masih boleh menjual rokok,tapi untuk yang batangan,tidak” ujar Jokowi di pasar Pujasera,Subang,Jawa Barat, Selasa 27 Desember 2022.
Dalam kebijakan yang disusun oleh Jokowi, Pemerintah berupaya untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Larangan penjualan ini merupakan salah satu dari tujuh materi pokok yang akan disusun dalam rancangan peraturan pemerintah itu. “Pelarangan Penjualan Rokok Batangan”, dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah pada situs resmi Kementrian Sekretariat Negara.
Dalam hal ini ada 3 fakta mengenai larangan penjualan rokok batangan :
1. Kesehatan yang menjadi fokus utama karena di dalam rokok batangan terdapat beberap zat adiktif yang dapat menganggu kesehatan.
2. Merevisi PP yang sudah ada
Dalam Keppres Nomor 25 Tahun 2022 disebutkan bahwa pemerintah akan melakukan revisi terhadap PP Nomor 109 Tahun 2012. Dalam peraturan yang baru akan diatur tujuh hal, salah satu isinya melarang penjualan rokok batangan.Pokok materi PP yang akan diubah:
a. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
b. Ketentuan rokok elektronik alias rokok elektrik.
c. Pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi
d. Pelarangan penjualan rokok batangan.
e. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
f. Penegakan dan penindakan
g. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
3. Masyarakat mempertanyakan pengwasan.
Dalam hal ini beberapa warga mempertanyakan bagaimana system dan mekanisme yang akan dilakukan oleh pemerintah.
"Kalau saya pribadi menilai ini merupakan kebijakan yang lucu. Karena bagaimana pemerintah mau mengawasi setiap pembelian di masyarakat. Aturan tidak akan berjalan dengan semestinya kalau tidak ada pengawasan," kata Heri kepada Tempo.
Berbanding terbalik dengan Heri, Iqbal, seorang karyawan swasta, menyatakan bahwa dia setuju dengan kebijakan larangan penjualan rokok batangan. Iqbal melihat bahwa kebijakan tersebut dapat mengurangi anak-anak di bawah umur untuk membeli rokok.***