HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Krisis Keadilan di Negara Indonesia

Rizky Aditya Rahman Mahasiswa Semester 1  Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Lentera24.com - Keadilan adalah sebuah asas, prins...

Rizky Aditya Rahman Mahasiswa Semester 1  Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang
Lentera24.com - Keadilan adalah sebuah asas, prinsip atau dasar. Terdapat bermacam-macam definisi dari keadilan, tergantung dari sudut mana asas keadilan ini ditelaah. Terdapat bermacam-macam keadilan, karena sistem yang terbesar adalah sistem masyarakat, maka konsep keadilan yang paling besar adalah konsep keadilan masyarakat (sosial). Asas yang dipegang teguh oleh Negara Indonesia ialah Pancasila. Pandangan hidup Bangsa Indonesia berpacu pada Pancasila. 

Beberapa lima sila atau lima asas, dan salah satunya yaitu sila kelima, menyebutkan adanya asas Keadilan Sosial. Sila kelima ini, merupakan asas yang menghambarkan tujuan akhir bangsa Indonesia dalam berbangsa dan bernegara yaitu mencapai kesejahteraan sosial (nilai). Nilai adalah sesuatu yang berharga atau patut untuk diwujudkan. Untuk mewujudkan kesejahteraan sosial (nilai) diperlukan pedoman/ ukuran. Salah satu bagian dari keadilan sosial adalah keadilan hukum, maka salah satu bagian dari kesejahteraan sosial adalah kesejahteraan hukurn. Terdapat kumpulan kaidah untuk mewujudkan kesejahteraan hukum. Kumpulan kaidah hukum diberi nama peraturan hukum dan kumpulan peraturan hukum diberi nama hukum. Seperti disebutkan di atas, nilai dari keadilan hukum adalah apa yang dinamakan kesejahteraan hukum dan untuk mewujudkan kesejahteraan hukum, maka pemerintah berupaya untuk mewujudkannya dengan membentuk pedoman/ukuran yaitu berupa kaidah-kaidah hukum yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

Masih banyak adanya terjadinya krisis keadilan dalam hukum. Banyak kaca mata yang melihat bahwa hukum di negeri kita ini masih tidak berlaku dengan adil, tergantung berada dimana posisi kita pada  masyarakat. Ketidakadilan sudah sering terjadi dalam penegakan  hukum di negara Indonesia. Kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum menjadi semakin berkurang. Untuk mendapatkan keadilan adalah hal yang sangat mahal untuk di bayar oleh masyarakat. Hakim yang bersifat legal-positivistik sebagai salah satu komponen penegak hukum akan jauh dari keadilan, jika hanya terus berkuat dengan undang-undang dalam putusan - putusannya. Hakim harus memberikan putusan dengan hati nurani dengan tetap memperhatikan rasa keadilan masya-rakat, bukan hanya sebagai corong undang - undang, karena pada hakikatnya antara kepastian hukum dan keadilan tidak dapat disatukan. Keduanya akan selalu menjadi perselisihan.

Salah satu kasus yang menjadi polemic mengenai ketidakadilan bagi kaum sandal jepit adalah kasus pencurian sandal . Sungguh luar biasa fenomena ketidakadilan hukum di negara kita, masyarakat sudah tidak percaya lagi pada aparat penegak hukum yang ada. Krisis  kepercayaan akan keadilan hukum semakin merajalela seiring berkembangnya kasus-kasus pencurian kecil oleh rakyat miskin yang sangat mendapatkan tekanan hukum yang sangat kuat, akan tetapi hukum lemah untuk kasus-kasus besar yang merugikan negara. Untuk menegakan hukum pada masa kini merupakan hal yang sulit. Hukum yang dibuat tidak bisa memberi keadilan, kepastian dan kemanfaatan karena hukum tersebut tidak benar-benar ditegakkan. Untuk mendapatkan tujuan utama dari hukum yaitu keadilan tidak dapat diperoleh oleh masing-masing individu. Sulit untuk memberikan hukum yang adil bagi rakyat yang tidak mampu. Keadilan hanya menjadi milik para penguasa.

Sebagaimana yang sudah dibahas di atas dalam konteks keadilan hukum,pastinya ada pasal -pasal yang mengatur mengenai suatu keadilan.  untuk mengungkap dan membuktikan peristiwa hukum yang terjadi dalam perkara demi tegaknya keadilan dan proses hukum sebagai hak dasar seseorang. Sebelum adanya pemutusan suatu putusan hakim diadakannya  penyidik yang menetapkan berdasarkan sekurang - kurangnya dua alat bukti yang sah dan didukung oleh alat bukti. Hal ini sesuai dengan prinsip unnus testis nullus testis. Harus diingat, bahwa sebelum putusan inkracht oleh hakim ada asas praduga tak bersalah. Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam penjelasan umum KUHAP butir 3 huruf c, yaitu: “Setiap orang yang dicurigai, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dibawa ke sidang pengadilan, harus dianggap tidak bersalah sampai suatu putusan pengadilan menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”. Agar semua ternilai dan mendapatkan keadilan yamg se adil mungkin pada hukum.

Dari masa ke masa, hukum tidak digunakan pada upaya mewujudkan keadilan. Hukum cenderung digunakan sebagai alat untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan oleh penguasa negara. Hal ini yang menjadi salah satu faktor penyabab rusaknya penegakkan hukum di Indonesia. Ada beberapa faktor lain juga, seperti  penegak hukum menegakkan hukum sesuai dengan hukum namun tidak mewujudkan keadilan. Dan penegak hukum menegakkan keadilan tanpa melandasinya dengan suatu hukum. Maka dari semua itu hukum dan keadilan seharusnya berjalan seiringan. Penegak hukum perlu menegakkan hukum namun juga penting memperhatikan sisi keadilan. Demikian juga penegak hukum perlu menegakkan keadilan namun juga harus mendasarkannya pada suatu aturan hukum.

Kesimpulan pada pembahasan mengenai “Indonesia Dalam Krisis Keadilan Hukum” dapat ditarik garis bahwa Keadilan adalah sesuatu asas, prinsip, dan dasar yang bersifat adil dan hukum adalah aturan yang dibuat untuk suatu kelancaran hidup di masyarakat dengan pertimbangan-pertimbangan yang sudah dibuat. Dan karena itu hukum dan keadilan harus berjalan seiringan. Agar krisis keadilan di Negara Indonesia ini menjadi menipis,atau bahkan menghilang dan terciptanya suatu keadilan hukum.***