HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kekerasan Seksual di Ponpes

Nafila Duila   Mahasiswa Semester 5 Fakultas E konomi dan Bisnis    Universitas Muhammdiyah Malang Lentera24.com - Di tahun  2022 tercatat ...

Nafila Duila
 Mahasiswa Semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis   Universitas Muhammdiyah Malang

Lentera24.com - Di tahun  2022 tercatat banyak sekali kejadian kekerasan yang kita dengar khususnya kekerasan di pasantren yang sedang marak-maraknya. korban yang awalnya tidak berani untuk spek up akhirnya berani menyuarakan kepada pihak berwajib.

(Adi Wiguna), mengatakan kasus seksual kebanyakan terjadi pada lembaga keagamaan dan telah tercatat sebanyak 2.851 kasus .

Hal ini tentu bukan hal yang dianggap enteng kasus pelecehan seksual yang terjadi di pondok pesantren lembah arafah di lumajang membuat kita geram, pasalnya selama ini pondok pesantren sering kali dianggap sebagai representasi dari ajaran Islam yang murni. Sehingga dengan adanya kasus ini telah mencoreng nama baik pondok pesantren secara umum. Islam memandang, setiap perbuatan yang tercela dan melanggar ketaatan kepada syariat disebut sebagai kejahatan. Termasuk dalam kasus hubungan laki-laki dan perempuan. 

Setiap kejahatan akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai aturan sanksi dalam syariat. Pasantren yang umumnya dipercaya untuk merubah akhlak manusia menjadi lebih baik, malah mendapat stigma negatif dari para masyarakat.

Kekerasan seksual yang terjadi pada santriwati di pondok pasantren lembah Arafah di Desa Curah Petung, Kedung Jajang, Lumajang, yang dilakukan oleh seorang kiai kepada seorang santriwati hal ini membust santriwati yang mendapatkan kekerasan tersebut mengalami trauma. Kiai yang dianggap  memiliki keilmuan yang mumpuni dalam bidang keagamaan Islam malah membaut hal yang bertentangan  dan melanggar ajaran islam. ini harus dilakukan penegasan hukum secara baik karena hal tersebut sangat mencoreng nama baik dari santriwati dan pasantren lembah arafah,penyebab dari kasus ini yaitu kepercayaan orang tua untuk menyekolahkan anaknya dipasantren makin berkurang karena adanya kasus tersebut. Pelaku yang melakukan kekerasan tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal karena ini menyangkut pelanggaran hak asasi manusia (HAM), karena tidak hanya dirugikan secara fisik maupun psikis, tapi juga martabat kemanusiaannya.

Indonesia merupakan negara hukum seharusnya kasus ini dapat diselesaikan dengan baik. hukuman yang diberikan juga harus setimpal dengan perbuatanya agar membuat efek jera bagi sang pelaku atau siapapun yang melakukan kekerasan seksual. Karena mengingat lagi, banyak sekali kasus kekerasan seksual yang terjadi tetapi belum banyak pula yang dapat dituntaskan karena banyak dari korban takut menyuarakan dan takut terbuka bahkan adapula yang memilih jalan damai. Berdamai bukan hal yang baik untuk dilakukan karena ada pihak yang dirugikan. dan meskipun telah melakukan damai tetapi hukum harus ditegakan karena indonesia adalah negara hukum.***