Mohammad Diemas Shanjaya Fakultas Hukum Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Apa Itu Binomo? Sampai Bikin Indra Kenz Di...
Lentera24.com - Aplikasi Binomo adalah platform trading dengan sistem binary option (opsi biner). Aplikasi ini menjadi salah satu konten yang sudah diblokir oleh Kominfo dan Bappebti. Sebagai informasi, aplikasi Binomo pertama kali diluncurkan pada tahun 2014. Binomo adalah platform trading yang menyediakan aset perdagangan berupa emas, perak, saham, sampai uang asing atau forex. Sebelum menggunakan aplikasi tersebut, calon traderdiharuskan membuat akun terlebih dahulu. Aplikasi Binomo merupakan instrumen trading online dengan sistem binary option. Cara kerja dari binary option adalah dengan mengharuskan seorang trader memprediksi harga sebuah aset apakah akan naik atau turun dalam jangka waktu tertentu. Namun yang membedakan antara opsi biner dengan trading adalah kalau dalam trading jelas ada underlying asset yang jelas ditransaksikan dan berpindah tangan.
Sedangkan pada kasus opsi biner seperti Binomo, underlying asset hanya digunakan untuk sarana spekulasi sehingga tidak ada transaksi jual beli yang riil. Itulah mengapa opsi biner sejatinya merupakan judi dimana platform Binomolah yang menjadi bandar judinya sehingga apabila anda untung, maka bandar akan rugi dan sebaliknya apabila anda rugi, maka bandar akan untung.
Kenapa Binomo Illegal?
Sejak tahun 2016, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah banyak memblokir atau takedownkonten-konten investasi ilegal. Merujuk databooks, sampai tanggal 10 Maret 2022 sudah ada sebanyak 3.180 konten investasi bodong yang diblokir. Dari jumlah tersebut, sekitar 200 di antaranya merupakan jenis konten binary option seperti aplikasi Binomo. Menurut Investopedia, binary option punya tanggal dan waktu kedaluwarsa. Saat kadaluwarsa harga aset dasar harus berada di sisi yang benar dari harga kesepakatan agar seorang trader bisa mendapat untung.
Selain Binomo banyak sekali aplikasi serupa yang memakai sistem binary option. Sistem ini dianggap mirip seperti judi. Bahkan Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana, menyebut binary option sebagai kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Platform trading yang memakai sistem opsi biner seperti aplikasi Binomo rata-rata tidak memiliki legalitas di Indonesia. Itu artinya aplikasi tersebut ilegal. Namun dalam hal opsi biner seperti Binomo, karena hanya main tebak-tebakan saja maka setiap kali salah menebak orang yang bermain harus menderita kerugian besar. Seluruh uangnya yang dipertaruhkan akan ludes dalam waktu sekejap. Kalaupun mereka berhasil menebak dengan benar, keuntungan yang diperoleh juga tak serta merta berlipat ganda dan hanya mendapat keuntungan sekitar 80%. Sampai di sini jelas kalau Binomo cs itu bukan trading melainkan gambling. Dalam gambling, bandarlah yang mengatur jalannya permainan sehingga merekalah yang diuntungkan dan pemain yang dirugikan. Lantas bagaimana seorang bandar mengatur agar lawannya merugi dan dia yang untung? Kasus perjudian roulette memberikan gambaran yang jelas dan mudah dipahami. Dalam rodaroulette, ada angka 1-36 yang bisa Anda pilih untuk mempertaruhkan sejumlah uang Anda di mana setengah berwarna merah dan setengahnya lagi berwarna hitam. Sepintas apabila anda bertaruh bola akan jatuh ke warna merah, peluang kemenangan Anda terukur yakni 50%. Namun ingat, di sana juga ada angka nol yang biasanya berwarna hijau paling mencolok dibandingkan warna dasar angka lain yakni hitam dan merah. Konsekuensinya secara statistik peluang kemenangan Anda tak lagi 50% dan hanyalah sebesar 48,64%. Ini artinya setiap Anda bertaruh Rp 100 ribu secara statistik Anda akan langsung 'merugi' sekitar Rp 2.700. Skema ini sangat wajar dalam dunia perjudian dan tidak perlu kaget. Begitupun di kasus Binomo dan platformBinary Optionlain.Jika hanya menebak harga naik atau turun sekilas peluangnya lebih besar daripada roulette karena probabilitas menang dan kalah adalah 50 : 50. Akan tetapi perlu diingat apabila Anda menang maka uang yang diberikan hanya 80% dari taruhan akan tetapi apabila Anda kalah maka uang anda seluruhnya akan dimakan bandar. Ini artinya secara statistik setiap Anda bertaruh Rp 100 ribu, Anda akan langsung kehilangan Rp 10 ribu, jauh lebih ekstrim dibandingkan dengan judi kasinoroulette. Selain secara statistik, para pemain sudah sangat dirugikan, dalam berberapa kasus, platform Binomo yang bertindak sebagai bandar sering melakukan aksi manipulasi harga aset yang menjadi acuan perjudian sehingga banyak para pemain yang seharusnya menang menjadi kalah.
Seperti kasus yang menyeret youtuber Indra Kenz, siapa itu Indra Kenz?
Dalam akun YouTube pribadinya, Indra Kenz memang sering menyebut bahwa aplikasi Binomo adalah aplikasi investasi legal. Tapi belakangan ia meminta maaf dan menyebut bahwa Binomo ilegal. Lahir di Rantauprapat, Sumatera Utara pada 31 Mei 1996 silam, pemilik nama Indra Kesuma ini dikenal sebagai Indra Kenz. Indra Kenz adalah lulusan jurusan Teknik di Universitas Prima Indonesia, Medan, Sumatera (2014-2018). Indra Kenz mendapat julukan crazy rich Medan karena punya banyak usaha dari kursus trading, klinik kecantikan, usaha makanan, clothing line dan masih banyak lainnya. Ia juga pemilik PT Disotiv Citra Digital, perusahaan dengan usaha di bidang dunia kreatif seperti digital marketing dan videografi. Di usia 26 tahun, Indra Kenz mengaku menjajal sebagai investor namun kena tipu yang kemudian membuatnya belajar seluk beluk investasi di pasar keuangan. Nama Indra Kenz lantas melesat setelah diundang di banyak acara televisi dan membuatnya mengukuhkan diri sebagai content creator. Dalam konten-kontennya, ia kerap memamerkan kehidupan mewahnya di media sosial mulai dari YouTube, TikTok hingga Instagram. Bareskrim Polri sudah menetapkan crazy rich asal Medan Indra Kesuma atau biasa disebut Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi bodong lewat aplikasi Binomo (Binary Option Trading).
Kuasa hukum Indra Kesuma atau Indra Kenz menyebut, mereka berencana mengajukan gugatan praperadilan.”Praperadilan kemungkinan ada,” kata Kuasa Hukum Indra Kenz Wardaniman Larosa, Jumat (25/2). Saat ini, tim kuasa hukum masih berkoordinasi dengan keluarga Indra Kenz untuk menentukan langkah-langkah hukum lanjutan, termasuk penangguhan penahanan.
Penetapan status tersangka atas salah satu influencer sekaligus content creator yang dikenal sebagai crazy richMedan Indra Kesuma atau yang dikenal dengan Indra Kenz menjadi perbincangan hangat publik. Kasus yang menjerat Indra Kenz adalah penipuan berbasis investasi. Selama ini influencer yang dikenal dengan jargon "Wow murah banget" tersebut ternyata memperoleh kekayaannya dari menjadi afiliator salah satu platform judi online yang merugikan masyarakat Indonesia. Indra Kenz diketahui menjadi salah satu afiliator untuk platform Binary Option Binomo. Sebagai afiliator, Indra Kenz memiliki peran dalam merekrut orang untuk ikut berjudi di dalam platform tersebut.
Deretan Tersangka Kasus Binomo
Polisi menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi skema binary option melalui platform Binomo.Aplikasi itu menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir setelah dipopulerkan oleh afiliator bernama Indra Kesuma alias Indra Kenz. Dari ketujuh orang tersangka tersebut, polisi telah melakukan penahanan terhadap empat orang. Sementara, tiga tersangka lainnya tidak ditahan dan akan menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis (14/4). "Penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu (10/4).
Berikut tujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh Bareskrim:
1. Indra Kenz
Indra merupakan sosok afiliator yang direkrut oleh perusahaan Binomo untuk mempopulerkan aplikasi tersebut di Indonesia. Indra merupakan tersangka yang pertama kali dijerat oleh polisi sejak Jumat (25/2) lalu. Indra terancam pidana pencara hingga 20 tahun. Ia menjadi tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo. Setelah Indra ditahan, penyidik langsung melakukan tracing aset Indra Kenz. Pelacakan dilakukan terhadap orang terdekat Indra, termasuk pacarnya bernama Vanessa Khong hingga calon mertuanya. Kasus ini terungkap usai para korban Binomo melaporkan Indra ke Bareskrim beberapa waktu lalu. Mereka mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.
2. Brian Edgar Nababan
Sosok ini disebut polisi memiliki jabatan di aplikasi Binomo sebagai Manajer Pengembangan (Development Manager). Ia berperan sebagai perekrut affiliator untuk mempromosikan aplikasi yang diduga penipuan investasi itu. Bareskrim mengendus pusat transaksi trading ilegal aplikasi Binomo terlacak berada di Rusia. Aplikasi tersebut kemudian disebarluaskan ke Indonesia lewat perusahaan Rusia 404 Group. Brian diduga direkrut oleh perusahaan Rusia 404 Group tersebut untuk dapat menyebarkan platform tersebut di Indonesia. Polisi pun menangkap Brian di wilayah Seminyak, Bali pada Kamis (31/3).
3. Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich
Polisi menduga bahwa Fakarich berperan sebagai guru atau mentor yang mengajari Indra Kesuma dalam dunia binary option. Dari hasil penyelidikan, Fakarich membuka kursus trading berbayar yang kemudian diikuti oleh Indra Kenz. Fakarich direkrut menjadi afiliator di aplikasi Binomo sejak 2019. Dia berkomunikasi dengan tersangka Brian Edgar Nababan yang merupakan perekrut para afiliator. Dari hasil pemeriksaan polisi, Indra disebut membayar Fakar sebesar Rp500 ribu untuk mengajarinya soal binary option. Setelah berkembang, Fakar diduga menerima aliran dana dari rekening Indra Kenz sebesar Rp1,9 M. Fakar ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Senin (4/4) kemarin.Dia sempat mangkir pada panggilan pertama pada Senin (21/3) lalu. Kemudian, panggilan kedua pada Kamis (31/4) pun juga tak dihadirinya.
4. Wiki Mandara Nurhalim
Wiki merupakan admin dari forum Telegram yang dirintis oleh Indra Kenz. Ia diduga menerima uang sebesar Rp308 juta dari Indra. Wiki juga disebut turut membuat dan menyebarkan konten trading Binomo bersama Indra Kenz. Ia pun ditangkap polisi di Tangerang Selatan pada Rabu (6/4).
5. Vanessa Khong alias VK
Dia merupakan pacar dari tersangka Indra Kenz yang sempat diperiksa oleh polisi sebagai saksi beberapa kali saat kasus ini bergulir. Polisi pun mengumumkan Vanessa sebagai tersangka pada Minggu (10/4). Dari hasil penyidikan, Vanessa diduga mendapat aliran dana dari Indra Kenz. Selain itu, dia juga diduga menyamarkan dana atau menyembunyikan uang yang didapat Indra dari hasil tindak pidana. Hal itu yang kemudian membuatnya menjadi tersangka.
6. Nathania Kesuma
Merupakan adik Indra Kenz yang turut diduga menyamarkan dana atau menyembunyikan uang dari hasil tindak pidana milik sang kakak. Nathania turut ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (10/4). Dalam hal ini, ia tak ditahan oleh penyidik kepolisian dan bakal diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (14/4) mendatang. Belum diketahui lebih lanjut mengenai jumlah aliran dana yang diterima oleh Nathania sehingga polisi menjeratnya sebagai tersangka.
7. Rudiyanto Pei
Rudiyanto merupakan ayah Vanessa yang turut dipersangkakan pasal seperti sang anak. Menurut polisi, Rudiyanto menerima aliran dana dan membantu menyamarkan uagn hasil tindak pidana. Dalam kasus ini, dia dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Total Kerugian Para Korban Binomo Indra Kenz
Jaksa penuntut umum mengungkap para korban aplikasi Binomo Indra Kenz mengalami kerugian Rp 83 miliar. Jaksa menyebut korban Indra Kenz sebanyak 144 orang. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa, para korban mengalami kerugian yang besar dengan rincian di antara korban disebut adalah sebagai berikut, telah update dengan nilai total 144 korban dengan total Rp 83.365.707.894," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Pahlawan, Tangerang, Jumat, (12/8/2022).
Jaksa Tuntut Barang Bukti Kasus Indra Kenz Dikembalikan Ke Korban
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut barang bukti terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus Binomo dikembalikan kepada korban. Barang bukti itu berupa tanah dan bangunan. "Ada salah satu alat bukti yang akan saya sampaikan, Nomor 226 satu bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Sumatera Utara selanjutnya sampai dengan angka 258 tanah dan bangunan bersatu lantai, satu bidang bangunan yang beralamat di Serpong Utara, Tangerang Selatan," kata jaksa Prima saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (5/10/2022). Jaksa menuntut barang bukti tersebut dikembalikan kepada korban kasus Indra Kenz. Barang bukti itu, kata jaksa, bisa diserahkan kepada paguyuban trader Indonesia. Selanjutnya dikembalikan kepada para saksi korban melalui paguyuban/perkumpulan trader Indonesia bersatu akta pendirian nomor 21 tanggal 26 September di hadapan notaris-PPAT Musa Muamarta," ucap jaksa.
Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar di kasus Binomo. Jaksa meyakini Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan melakukan pencucian uang. "Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," kata jaksa Prima di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (5/10). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara," imbuhnya. Jaksa juga menuntut Indra Kenz membayar denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara. Indra Kenz diyakini jaksa melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***